Makassar (Antaranews Sulsel) - Sebanyak 56 orang Narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Gunungsari Makassar menerima remisi Hari Natal.
"Dari jumlah total Napi menerima potongan masa tahanan sebanyak 56 orang dengan pemberian remisi bervariasi," kata Kepala Lapas Klas I Gunungsari Makassar, Marasidin, Senin.
Pemberian remisi tersebut, kata dia, berbeda-beda ada yang diberikan potongan beberapa hari dan warga binaan lainnya mendapat potongan bulan.
Untuk remisi kasus Pidana Umum, Marsidi merinci, diberikan sebanyak enam orang warga binaan, 29 orang mendapat satu bulan 15 hari, dan tujuh orang dua bulan penmotongan masa tahanan.
"Sedangkan pada putusan Tindak Pidana Korupsi hanya tiga orang yang mendapatkan remisi," paparnya.
Menurut dia, pemberian potongan masa tahanan ini diberikan kepada Napi melihat dari kedisiplinannya serta patuh dalam mematuhi aturan di Lapas setempat.
Selain itu, lanjut Kalapas, pemberian remisi sesuai dengan persyaratan yang ditentukan sehingga dijadikan rujukan dalam menentukan berapa masa potongan diberikan kepada Napi.
"Tentua ada penilaian dalam menentukan pemberian remisi baik kelakuan, kedisiplinan dan beberapa item penilaian lainnya," tambah Marsidin.
Berita Terkait
Kapolri berpesan kepada tokoh lintas agama menjadi "cooling system Pemilu 2024
Jumat, 12 Januari 2024 6:28 Wib
Pelindo Regional 4 catat kunjungan penumpang terbanyak ke Manado Sulut
Minggu, 7 Januari 2024 5:47 Wib
Pelindo Regional 4 catat jumlah penumpang tumbuh 103,28 persen
Minggu, 7 Januari 2024 5:46 Wib
Kemenkumham Sulsel gelar ibadah dan perayaan Natal 2023
Sabtu, 6 Januari 2024 21:40 Wib
Basarnas tangani empat Operasi SAR pada Siaga Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 di Sulsel
Jumat, 5 Januari 2024 11:54 Wib
Capres Ganjar senang rayakan natal dan tahun baru bersama relawan
Kamis, 4 Januari 2024 7:37 Wib
Ganjar-Mahfud hadiri perayaan Natal di Jakarta
Rabu, 3 Januari 2024 10:02 Wib
PLN UID Sulselrabar sukses jaga keandalan listrik selama Natal dan tahun baru
Senin, 1 Januari 2024 21:10 Wib