
DPRD Makassar Harus Segera Bahas RAPBD 2010

Makassar (ANTARA Sulsel) - Komite Pemantau Legislatif (Kopel) Sulawesi Selatan mendesak pihak DPRD Makassar segera melakukan pembahasan dan pengesahan rancangan APBD 2010.
Sebab, menurut Koordinator Kopel Sulsel, Syamsuddin di Makassar, Kamis, jika pengesahan itu terlambat dilakukan maka sesuai surat edaran Menteri Keuangan RI, daerah mendapat sanksi pinalti dari pemerintah pusat.
"Jika daerah mengajukan APBD lewat bulan November, maka anggaran untuk daerah akan dipotong 15 persen di Dana Alokasi Umum (DAU) dan 10 persen di Dana Alokasi Khusus (DAK)," katanya.
Kendati begitu, Kopel menyatakan tidak menyepakati regulasi yang dinilai tidak adil tersebut. Menurut Syamsuddin, seharusnya jika APBD terlambat disahkan, bukan DAU dan DAK yang dipotong, melainkan tunjangan legislatif dan eksekutif.
Pemotongan DAU dan DAK, kata dia, hanya akan berimplikasi kerugian bagi rakyat sebagai penerima anggaran pembangunan. Padahal ketelambatan tersebut merupakan indikasi tidak bekerjanya legislatif dan eksekutif.
"DAU dan DAK itu anggaran proyek pembangunan. Jika APBD terlambat disahkan berarti yang salah bukan rakyat, tapi anggota dewan dan pemerintah daerah. Merekalah yang seharusnya mendapat sanksi," katanya.
Ia mengatakan, menurut jadwal, pembahasan RAPBD pokok 2010 seharusnya sudah dilakukan pada Oktober ini, namun sampai sekarang belum juga dilakukan.
Hal itu terjadi karena DPRD Makassar belum memiliki pimpinan defenitif dan alat kelengkapan belum terbentuk sehingga eksekutif belum menyerahkan rancangannya.
"Saya tidak tahu apakah ada kesengajaan untuk memperlambat itu. Tapi yang jelas hal tersebut akan berimplikasi luar biasa bagi publik," katanya.
Syamsuddin menambahkan, regulasi pemerintah pusat menyebutkan, jika pembahasan RAPBD dilakukan di DPRD yang belum memiliki pimpinan defenitif, maka konsultasi yang dilakukan hanya antara pemerintah daerah dan pimpinan sementara.
Jika kemudian ada hal yang keliru dalam penyusunan APBD, maka koreksi atau relokasi tidak lagi melalui DPRD tapi langsung ke pemerintah daerah.
"Otoritas parlemen kita dalam APBD tidak berlaku. Hak-hak masyarakat dalam representasi keterwakilan di DPRD hilang. Itu atinya APBD kita produk eksekutif bukan DPRD," ujarnya.
Sudah pasti, kata dia, jika APBD itu sudah menjadi regulasi pemerintah daerah, jangankan masyarakat, DPRD pun tidak akan punya hak untuk mengubah itu.
Dengan kata lain, tidak ada ruang terbuka dalam kebijakan publik terutama masalah anggaran, sehingga berpotensi menimbulkan tindak korupsi.
(T.PK-AAT/S016)
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
