Makassar (Antaranews Sulsel) - Balai Besar Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Makassar selama tahun 2017 telah melepasliarkan 2.490 kepiting bakau yang disita dari para pengusaha.
"Kami selaku Unit Pelaksana Teknis di Kementerian Kelautan dan Perikanan punya tugas pokok dalam melakukan pengawasan serta pembinaan. Selama tahun 2017 ada 2.490 ekor kepiting bakau kita lepasliarkan," ujar Kepala BKIPM Makassar, Sitti Chadidjah di Makassar, Minggu.
Ia mengatakan, semua kepiting bakau yang diamankan oleh bawahannya itu sesuai dengan amanat perundang-undangan serta aturan yang telah dikeluarkan oleh Menteri KP Susi Pudjiastuti.
Adapun Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56 Tahun 2016 mengatur tentang larangan penangkapan dan atau pengeluaran lobster, kepiting dan rajungan dari wilayah Indonesia.
Icha, sapaan akrab Sitti Chadijah, menjelaskan aturan permen itu, jika pada bulan Desember sampai Februari kepiting bertelur di atas 200 gram bisa dilalulintaskan.
Sebaliknya, kepiting bertelur dilarang untuk diperdagangkan pada bulan Februari sampai Desember. Selain itu, untuk kepiting hasil budidaya yang dikirim harus disertai dengan Surat Keterangan Asal (SKA) dari dinas kabupaten atau kota setempat.
Sejak diberlakukannya aturan ini, BKIPM Makassar telah melepasliarkan ribuan kepiting bakau yang berukuran di bawah 200 gram ke habitatnya di alam.
Baca juga : BKIPM-Polda Sulsel Ungkap Penyelundupan Koral
"Jadi dalam aturan peraturan menteri itu, ada waktu-waktu di mana kepiting berterlur bisa dilalulintaskan dan kapan kepiting tidak bisa dilalulintaskan. Ini hanya untuk kepiting bertelur karena penjelasan lainnya tentang kepiting juga mengatur tentang beratnya," katanya.
Icha mengaku jika pelepasliaran kepiting bakau itu sesuai dengan salah satu visi Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tentang pentingnya menjaga keberlanjutan.
Pelepasliaran dilakukan dibeberapa lokasi, antara lain kawasan hutan mangrove Untia, Makassar, Pulau Kapoposang, Pantai Kuri Maros, Pulau Samalona dan Danau Tanjung Bunga.
"Untuk sumberdaya ikan yang dilarang, dibatasi maupun dilindungi, BKIPM Makassar akan mengawal aturan dengan meningkatkan kewaspadaan berupa pengawasan 24 jam di pintu masuk dan pintu keluar bandara, pelabuhan laut dan pelabuhan penyeberangan. Ikan yang dilepasliarkan merupakan hasil penahanan karantina ikan," jelas Sitti Chadijah.