Makassar (Antaranews Sulsel) - Dua dari sembilan saksi fakta yang merupakan anggota DPRD Makassar aktif yakni Abdi Asmara dan Zaenal Dg Beta dihadirkan dalam musyawarah sengketa pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar.
Majelis musyawarah yang diketuai Nursari di Makassar, Kamis, mempersilakan kepada pihak terkait yakni pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto-Indira Mulyasari Paramastuti untuk menghadirkan saksi-saksinya.
"Kemarin kita sudah memberikan kesempatan kepada pihak pemohon dari kuasa hukum pasangan calon Munafri Arifuddin-Rachmatika Dewi (AppiCicu) untuk menghadirkan saksi-saksinya dan hari ini adalah saksi dari pihak terkait lagi yang mengajukannya," ujarnya.
Dua anggota DPRD Makassar yang dihadirkan sebagai saksi fakta yakni Abdi Asmara dan Zaenal Dg Beta. Keduanya hadir sebagai pemberi keterangan setelah diminta oleh pihak terkait.
Kuasa hukum pasangan calon Moh Ramdhan Pomanto-Indira Mulyasari Paramastuti (DIAmi) Yusuf Gunco mengatakan, dalam sengketa penyelesaian pilkada ini hanya dikenal dua saksi yakni saksi ahli dan saksi fakta.
"Jadi yang perlu kami tekankan di sini bahwa kehadiran semua saksi itu berdasarkan perintah dari undang-undang dan dalam musyawarah sengketa memang hanya dikenal dua saksi itu," katanya.
Adapun penjelasan dari saksi fakta yakni Abdi Asmara menerangkan jika pembagian smartphone (HP) kepada lebih dari 5.000 ketua rukun tetangga dan rukun warga (RT/RW) se-Makassar itu merupakan bagian dari program yang sudah disusun sejak tahun 2016.
Begitu juga dengan program lainnya yakni pengangkatan lebih dari 1.000 tenaga sukarela menjadi tenaga honorer Pemkot Makassar melalui Dinas Pendidikan Makassar, semuanya tertuang dalam Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
"Pemberian smartphone kepada seluruh ketua RT dan RW di Makassar itu sesuai yang tertuang dalam RPJMD tahun 2016 kemudian penganggarannya melalui KUA-PPAS sebelum disahkan dan ditetapkan menjadi peraturan daerah di tahun 2017," katanya.
Sebelumnya, kuasa hukum pemohon Appi-Cicu, Anwar Ilyas menyatakan, permohonan gugatan itu berdasarkan bentuk pelanggaran dari Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 Jo Peraturan KPU Nomor 17 pada pasa; 89 tentang larangan petahana menggunakan kewenangan dan program yang menguntungkan dirinya.
Bentuk pelanggaran kewenangan dari petahana yakni pembagian smartphone (HP) kepada seluruh Ketua RT dan RW di Makassar, pengangkatan tenaga kontrak, penggunaan tagline dua kali tambah baik dan jangan biarkan Makassar mundur lagi.
"Permohonan kami ke majelis sengketa Bawaslu itu tidak perlu harus menunggu dulu aduan karena pasal 71 Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 itu tidak mengisyartakan melaporkan ke Panwas dan tidak butuh laporan tapi bisa langsung disengketakan," ucapnya.
Berita Terkait
Pemkot Makassar alokasikan NHPD Pilkada 2024 sebesar Rp32 miliar
Jumat, 13 Oktober 2023 0:44 Wib
KPU Makassar kembalikan silpa Pilkada 2020 Rp18,4 miliar
Rabu, 21 April 2021 22:13 Wib
KPU Kota Makassar tetapkan hasil Pilwali pada 23 Januari 2021
Kamis, 21 Januari 2021 14:38 Wib
KPU Makassar beri kesempatan kepada kandidat gugat hasil Pilkada 2020
Rabu, 16 Desember 2020 14:27 Wib
KPU Makassar umumkan pasangan Danny-Fatma menang di Pilkada Kota Makassar
Selasa, 15 Desember 2020 22:08 Wib
Pengamat : Pilkada Kota Makassar tunjukkan kedewasaan politik
Jumat, 11 Desember 2020 6:19 Wib
KPU Makassar: Debat publik bukan ajang menyerang paslon lain
Jumat, 4 Desember 2020 11:40 Wib
Debat publik ketiga Pilkada Makassar kembali digelar di Jakarta
Jumat, 4 Desember 2020 5:48 Wib