
FPTL desak tiga petani Soppeng dibebaskan

Ketiga Petani ini diduga telah dikriminalisasi atas tuduhan merusak hutan, padahal mereka adalah penggarap yang sudah turun temurun bermukim di sana
Makassar (Antaranews Sulsel) - Sejumlah aktivis dari lintas kampus bersama lembaga swadaya masyarakat tergabung dalam Front Perjuangan Tani Latemmamala (FPTL) mendesak tiga petani asal Kabupaten Soppeng dibebaskan demi hukum.
"Ketiga Petani ini diduga telah dikriminalisasi atas tuduhan merusak hutan, padahal mereka adalah penggarap yang sudah turun temurun bermukim di sana," ujar aktivis Lembaga Bantuan Hukum Makassar, Salman Azis di Makassar, Sulawesi Selatan, Senin.
Koordinator dan staf divisi tanah dan lingkungan hidup LBH Makassar ini menuturkan, penangkapan yang dilakukan terhadap tiga orang petani tersebut masing masing Sahidin (45) Jumadi (41) dan Sukardi (39) oleh Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan kehutanan (BPPHLHK) pada 22 Oktober 2017, merupakan kekeliruan.
Sebab dasar dari ketiga petani ini harus berhadapan hukum dengan tuduhan telah melakukan pengrusakan hutan sebagaiamana diatur dalam Undang-undang nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan pengrusakan hutan atau disebut UU P3H.
Namun faktanya, ketiga petani ini yang menjadi korban dugaan kriminalisasi, padahal mereka telah hidup secara turun temurun dan menggantungkan hidup dan kehidupan keluarganya.
Kendati Kawasan Hutan Laposo Niniconang di Kabupaten Soppeng telah di SK-kan Menteri Kehutanan nomor 5356/Men.hut-UII/KUH/2014 tentang penetapan hutan lindung, tetapi mereka tetap saja di proses hukum.
Padahal, dalam putusan Mahkamah Konstitusi nomor 95/PUU-XII/2014 disebutkan ketentuan pidana kehutanan dikecualikan terhadap masyarakat yang secara turun termurun hidup di dalam kawasan hutan dan tidak ditujukan untuk kepentingan komersil.
Aturan itupun diperkuat surat edaran Menteri Kehutanan nomor SE.2/Menlhk/Setjen/Kum.4/2/2016 menjadi pedoman terhadap penegakan hukum menyangkut kawasan hutan, khusunya bagi masyarakat yang hidup secara turun temurun dalam kawasan hutan.
"Mereka ditangkap dan dituduh merusak hutan, padahal tidak ada bukti kuat terkait itu. Mereka sedang menanam jahe di kebun dan tidak menebang pohon lantas ditangkap, pemberitahuan pun tidak ada mereka diketahui langsung dibawa ke kantor," beber dia.
Sementara staf Walhi Sulsel Indarto menegaskan adanya dugaan kriminalisasi dan dituduh merusak hutan yang sudah mereka tinggali berpuluh-puluh tahun dan berkebun di sana.
Tentu ini tidak dapat dibenarkan karena bertentangan dengan jaminan konstitusi dan tanggungjawab negara terhadap warganya seperti diatur dalam UUD 1945 Jo Undang-undang nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Sekjen Forum Mahasiswa Nasional Cabang Makassar Usman Ali pada kesempatan itu menuntut agar ke tiga petani itu dibebaskan. Stop kriminalisasi terhadap petani di dalam kawasan hutan dan laksanakan reformasi agraria sejati.
"Lindungi wilayah kelola hutan rakyat dan revisi SK Menteri Kehutanan serta tegakkan putusan MK nomor 95/PUU-XII/2014. Bebaskan para petani karena mereka tidak bersalah," ucap dia.
Sementara perwakilan dari Dinas Kehutanan melalui HM Nyompa Baso yang menemui peserta aksi mengatakan pihaknya sudah mengetahui masalah tersebut, hanya saja hal itu masih berproses hukum. Meski demikian akan menyampaikan aspirasi tersebut ke pimpinan.
"Kami menjadi serba salah dengan adanya kasus ini, tentu kita menghormati proses hukum sambil menunggu hasilnya. Lagipula ada polisi hutan yang juga diproses, jelasnya persoalan ini kita akan disampaikan ke pimpinan," katanya berdalih.
Pewarta : M Darwin Fatir
Editor: Amirullah
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
