Pekerja menyelesaikan pembangunan salah satu ruko di Jalan Tun Abdul Razak, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Kamis (10/10/2024). Pekerja bangunan ini tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) seperti sabuk pengaman sehingga terkesan mengabaikan risiko kecelakaan kerja. Perihal keselamatan kerja telah diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No PER.01/MEN/1980 tahun 1980 tentang Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Pada Konstruksi Bangunan. Pasal 99 menegaskan tentang penggunaan perlengkapan penyelamatan dan perlindungan diri. (ANTARA/HO/Mhs Magang/Ridho Gustiandi)