Tim Tagana Dinas Sosial Makassar bersama petugas Satpol PP mensosialisasikan larangan memberikan uang kepada anak jalanan (anjal) dan gelandangan pengemis (gepeng) di Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (2/7/2025). Sosialisasi tersebut bertujuan untuk menekan jumlah pengemis di Kota Makassar sekaligus memberikan pengertian dan pemahaman pada masyarakat serta pengguna jalan agar tidak memberikan bantuan sosial kepada anjal, gepeng, pengamen yang berada di persimpangan jalan. ANTARA FOTO/Hasrul Said/YU