
Dilarang memaku pohon di Makassar

Makassar (ANTARA) - Pemerintah Kota Makassar, Sulawesi Selatan mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 660/73/S.edar/III/DLH/2025 tentang Larangan Pemakuan dan Pemasangan Reklame pada Pohon Penghijauan.
Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin di Makassar, Rabu, mengatakan surat edaran yang dikeluarkannya menindaklanjuti Perwali Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penataan dan Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Makassar.
"Semua harus dikembalikan ke fungsinya untuk menjaga estetika kota Makassar. Ini juga sebagai bagian dari komitmen kami untuk mengelola dan menata kembali ruang terbuka hijau," ujarnya.
Ia menilai praktik pemasangan reklame di pohon mencederai upaya pelestarian lingkungan sekaligus menciptakan kesan semrawut pada tata kota.
Selain itu, memaku pohon untuk pemasangan reklame dan lainnya dapat memperpendek usia pohon dan merusak fungsinya sebagai pohon peneduh maupun fungsi lainnya sebagai paru-paru kota.
"Dengan adanya edaran ini, sehingga ada langkah penertiban. Ini menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kota Makassar, dalam menghadirkan ruang kota yang lebih tertata, bersih, dan nyaman dipandang," katanya.
Munafri menegaskan tidak boleh ada lagi toleransi terhadap baliho yang izinnya telah habis masa berlaku, apalagi yang sejak awal tidak mengantongi izin resmi.
"Sehingga, dengan langkah penertiban ini, menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kota Makassar, dalam menghadirkan ruang kota yang lebih tertata, bersih, dan nyaman dipandang," kata dia.
Selain itu, dia mengharapkan, upaya ini meningkatkan kesadaran pelaku usaha dan masyarakat untuk lebih taat terhadap regulasi yang berlaku dalam pemasangan media promosi di ruang publik.
Dengan sinergi lintas perangkat daerah, Pemkot Makassar menargetkan penataan reklame dapat berjalan optimal dan berkelanjutan sehingga wajah kota tidak hanya mencerminkan ketertiban, tetapi juga representasi dari kota modern yang memiliki estetika dan berwawasan lingkungan.
Appi --sapaan akrab Munafri Arifuddin-- juga menegaskan bahwa baliho yang sudah tidak berlaku harus segera diturunkan serta memastikan legalitas pemasangan melalui koordinasi lintas sektor.
"Kalau waktunya sudah selesai, turunkan. Pastikan juga itu legal atau ilegal. Ini penting untuk ketertiban kota," ucapnya.
Pewarta : Muh. Hasanuddin
Editor: Riski Maruto
COPYRIGHT © ANTARA 2026
