SIDANG FPI MAKASSAR
- 08 November 2011 15:50 WIB, 2011
MAKASSAR, SULSEL - Panglima Front Pembela Islam (FPI), Abdurrahman Assagaf (kiri), Arifuddin (tengah), dan Ruswandi Abubakar (kanan), menjalani persidangan terkait kasus pengrusakan sekretariat Jamaah Ahmadiyah di Pengadilan Negeri Makassar, Sulsel, Selasa (8/10). Sidang perdanan terkait penyerangan Jamaah Ahmadiyah, ketiga terdakwa dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan. FOTO ANTARA/Sahrul Manda Tikupadang/11