REKONTRUKSI PEMBUNUHAN MAHASISWA UNM
- 17 October 2012 16:36 WIB, 2012
MAKASSAR - Sejumlah polisi mengawal tersangka pembunuhan mahasiswa, Rahman Bahctiar (23) pada rekontruksi pembunuhan di RSUD Haji Makassar, Sulsel, Rabu (17/10). Tersangka tersebut memerankan 13 adegan rekontruksi pembunuhan mahasiswa pada tawuran mahasiswa di kampus Universitas Negeri Makassar (UNM) yang menyebabkan dua mahasiswa tewas, yang akan dikenakan pasal 340 KUHP acaman maksimal 20 tahun penjara. FOTO ANTARA/Sahrul Manda Tikupadang/12