PENYITAAN KOSMETIK ILEGAL

  • Rabu, 11 Maret 2015 22:05 WIB
PENYITAAN KOSMETIK ILEGAL

Petugas mengelompokkan sejumlah kosmetik sitaan yang rencananya akan diracik ulang dan dijual secara online, di kantor Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (11/3). Sebanyak 94 jenis kosmetik mengandung mercuri dan tanpa surat izin edar senilai Rp1 miliar diamankan BPOM Makassar. ANTARA FOTO/Sahrul Manda Tikupadang/Rei/ama/15.

PENYITAAN KOSMETIK ILEGAL

Foto Lainnya