LAPORKAN PUNGLI SMAN 21 MAKASSAR

  • Senin, 6 Maret 2017 15:40 WIB
LAPORKAN PUNGLI SMAN 21 MAKASSAR

Pengurus Komite Sekolah SMAN 21 Makassar, Sukardi (kiri) menyerahkan bukti dokumen Pungutan Liar (Pungli) kepada Kasi Intel Kejari Makassar, Alham (kanan) di Kantor Kejaksaan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (6/3). Sukardi melaporkan kepala sekolah SMAN 21 terkait sejumlah pelanggaran seperti Pungutan Liar atas nama sumbangan sukarela kepada orang tua siswa, dugaan penyelewengan dana BOS serta penerimaan siswa baru melalui jalur offline. ANTARA FOTO/Darwin Fatir/ama/17.

LAPORKAN PUNGLI SMAN 21 MAKASSAR

Pengurus Komite Sekolah SMAN 21 Makassar, Sukardi menujukkan bukti dokumen Pungutan Liar (Pungli) di Kantor Kejaksaan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (6/3). Sukardi melaporkan kepala sekolah SMAN 21 terkait sejumlah pelanggaran seperti Pungutan Liar atas nama sumbangan sukarela kepada orang tua siswa, dugaan penyelewengan dana BOS serta penerimaan siswa baru melalui jalur offline. ANTARA FOTO/Darwin Fatir/ama/17.

LAPORKAN PUNGLI SMAN 21 MAKASSAR
LAPORKAN PUNGLI SMAN 21 MAKASSAR

Foto Lainnya