Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani (kiri) bersama Wakil Direktur Kriminal Khusus Polda Sulsel AKBP Yuliar Kus Nugroho (kanan) memperlihatkan barang bukti struk transfer Bank beserta dua tersangka saat rilis kasus penipuan berkedok belanja online di Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (12/3). Dalam menjalankan aksinya dua tersangka masing-masing RG (29) dan A (29) mencatut nama Menteri Keuangan Sri Mulyani, pejabat polisi Polda dan Bea Cukai melakukan penipuan dengan modus belanja online dengan kerugian Rp150 juta. Tersangka dikenakan pasal 28 ayat 1, pasal 30 Jo pasal 51 ayat 2 Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun. ANTARA FOTO/Darwin Fatir/18.