Penipuan berkedok belanja online

  • Senin, 12 Maret 2018 11:53 WIB
Penipuan berkedok belanja online

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani (kiri) bersama Wakil Direktur Kriminal Khusus Polda Sulsel AKBP Yuliar Kus Nugroho (kanan) memperlihatkan barang bukti struk transfer Bank beserta dua tersangka saat rilis kasus penipuan berkedok belanja online di Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (12/3). Dalam menjalankan aksinya dua tersangka masing-masing RG (29) dan A (29) mencatut nama Menteri Keuangan Sri Mulyani, pejabat polisi Polda dan Bea Cukai melakukan penipuan dengan modus belanja online dengan kerugian Rp150 juta. Tersangka dikenakan pasal 28 ayat 1, pasal 30 Jo pasal 51 ayat 2 Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun. ANTARA FOTO/Darwin Fatir/18.

Penipuan berkedok belanja online

Foto Lainnya

Rilis pelaku penipuan penggandaan uang

Rilis pelaku penipuan penggandaan uang

  • 29 March 2019 19:36 WIB, 2019
Penipuan Berkedok Seks Online

Penipuan Berkedok Seks Online

  • 15 January 2018 20:17 WIB, 2018
PEMULANGAN KORBAN PENIPUAN CALON JAMAAH HAJI

PEMULANGAN KORBAN PENIPUAN CALON JAMAAH HAJI

  • 05 September 2016 21:07 WIB, 2016
PEMULANGAN KORBAN PENIPUAN CALON JAMAAH HAJI

PEMULANGAN KORBAN PENIPUAN CALON JAMAAH HAJI

  • 04 September 2016 20:35 WIB, 2016
LAPORAN PENIPUAN DAN PENGGELAPAN

LAPORAN PENIPUAN DAN PENGGELAPAN

  • 27 November 2015 18:27 WIB, 2015
Rilis sabu tujuh kilogram

Rilis sabu tujuh kilogram

  • 22 March 2019 22:00 WIB, 2019