Makassar (Antaranews Sulsel) - Anggota DPR RI Mukhtar Tompo berjanji akan menuntaskan permasalahan warga sekitar, saat mengunjungi lokasi pembangunan Bendungan Pammukkulu di Desa Kale Kommara, Kecamatan Polobangkkeng Utara, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan.

"Dalam pembangunan ini ada sedikit permasalahan antara warga dengan area pembangunan karena sebagian wilayahnya itu adalah milik warga sehingga harus dituntaskan dengan adil," ujar Mukhtar Tompo di Makassar, Selasa.

Ia mengatakan permasalahan warga setempat dengan pemerintah daerah terkait harga ganti rugi lahan yang dinilai warga tidak sepadan.

Warga pun meminta bantuan anggota DPR Muktar Tompo agar menjadi penengah dan memediasi terciptanya keadilan bersama.

"Saya sebenarnya sudah mendengar permasalahan ini beberapa bulan lalu dan telah menjadi polemik. Saya datang meninjau lokasinya dan bertemu dengan warga setempat. Mereka meminta saya jadi penengah dan saya pun berjanji akan menuntaskannya," katanya. ?? ?Mukhtar menyatakan jika permasalahan pembangunan bendungan itu hampir sama dengan yang terjadi di Bendungan Kareloe.

Menurut dia, warga terdampak pembangunan bendungan tidak terima dengan keputusan sepihak penetapan harga ganti rugi lahan. Di hadapan warga, legislator DPR RI ini berjanji akan menyelesaikan kasus ini, sebab sangat merugikan masyarakat di area lokasi pembangunan.

"Sejak duduk di DPRD Provinsi Sulsel, saya termasuk orang yang sangat vokal menyuarakan perlunya pemerintah memperbanyak bendungan dan embung, agar dapat membantu para petani kita yang membutuhkan air. Namun, saya pula yang selalu berada di garda terdepan, jika dalam proses pembangunan tersebut, ada hak-hak warga yang diabaikan," jelas mantan Anggota Komisi B DPRD Sulsel ini.

Dia berjanji kepada warga di daerah pemilihannya itu agar sekembalinya ke DPR, pihaknya akan membahas permasalahan ini dengan Kementerian PU, Menteri Agraria/Kepala BPN, Gubernur Sulsel, Bupati Takalar, DPRD Takalar, dan pihak kontraktor.

"Setelah kembali ke Jakarta, kami akan segera mendorong agar masalah ini segera dibahas di DPR melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP)," ucapnya.

Warga setempat, Muallim Bahar mengatakan bahwa proses pelaksanaan ganti rugi tanah, tanaman dan bangunan tidak sesuai dengan mekanisme peraturan yang berlaku.

Ia menilai penentuan harga ganti rugi tidak melalui musyawarah penentuan harga yang disepakati oleh para pemilik tanah yang terkena genangan lokasi Bendungan Pamukkulu.

"Penentuan harga yang dilakukan oleh BPN Takalar dari hasil penilaian Tim Apraisal tanpa melibatkan masyarakat dalam musyawarah. 91 persen masyarakat abstain dan menolak proses musyawarah apalagi hasil musyawarah," katanya.

Pewarta : Muh. Hasanuddin
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024