Sinjai (Antara Sulsel) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sinjai menyetujui rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang laporan pertanggungjawaban (LPJ) pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sinjai tahun 2017.

Keputusan bersama DPRD  dan Bupati Sinjai tentang Persetujuan atas Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2017 dibacakan Sekretaris DPRD Sinjai Lukman Mannan, pada paripurna di Ruang Rapat DPRD Sinjai, Selasa.

Bupati Sinjai H Sabirin Yahya dalam sambutannya menyampaikan terima kasih atas dukungan dan kerjasama yang terjalin selama ini.

Sidang paripurna ini merupakan akhir dari seluruh tahapan  setelah penyerahan dan pemandangan fraksi kemudian dilanjutkan dengan pembahasan tingkat komisi dan dilanjutkan dengan pembahasan pada tingkat gabungan komisi.

"Alhamdulillah hari ini DPRD bersama Pemerintah Daerah Sinjai telah menetapkan bersama Rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2017 menjadi Peraturan Daerah, dan selanjutnya akan segera diundangkan dengan penempatannya pada lembaran Daerah," ujarnya.

Dia menambahkan, semua itu dapat terwujud dengan kemitraan yang senantiasa terjalin baik sehingga penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan serta pelayanan masyarakat dapat berjalan dengan baik demi peningkatan, kesejahteraan masyarakat dan kemajuan daerah.

"Pada kesempatan ini pula saya sekali lagi saya menyampaikan terima kasih atas dukungan dan pengawasan sehingga sistim tata kelola keuangan kita semakin baik yang membawa Sinjai  meraih WTP dua tahun berturut-turut," tutur Sabirin.

"Di penghujung akhir masa jabatan sebagai Bupati dan wakil bupati, saya menyampaikan permohonan maaf kepada para anggota dewan serta seluruh masyarakat jika sekiranya dalam kepemimpinan saya terdapat tutur kata dan perbuatan yang kurang berkenan," ungkap Sabirin.


 

Pewarta : -
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024