Bantaeng (Antaranews Sulsel) - Sebanyak 56 narapidana yang menjalani pembinaan di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Bantaeng  mendapatkan remisi pada peringatan HUT ke-73 Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia.

Pj. Bupati Bantaeng, H. Ashari Fakhsirie Radjamilo, atas nama Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly, menyerahkan SK remisi di halaman Rutan Kelas II B Bantaeng, Jumat.

Pada kesempatan tersebut, Bupati menyampaikan apresiasi kepada warga binaan yang mampu untuk terus berkarya dan menunjukkan perbaikan diri selama melalui masa tahanan.

"Diharapkan agar setelah menyelesaikan hukuman, seluruh warga binaan dapat kembali ke tengah masyarakat dalam keadaan yang sehat", ujarnya.

Saat ini, jumlah penghuni Rutan Kelas II B Bantaeng berjumlah 154 orang, dengan 121 narapidana dan 33 tahanan. Terdapat anak sebanyak 4 orang dan  perempuan sebanyak 10 orang.

Terhitung 56 orang yang mendapatkan remisi kali ini, dengan rincian remisi yakni 25 orang mendapat remisi satu bulan, 14 orang mendapat remisi dua bulan, 16 orang mendapat remisi tiga bulan, dan 1 orang mendapat remisi empat bulan.

"Kami berharap agar pemerintah dapat senantiasa memberikan dukungan dalam rangka menunjang pelaksanaan kegiatan pembinaan di Rutan Kelas II B Bantaeng", demikian dituturkan Kepala Rutan Bantaeng, Muhammad Ishak. Pemberian remisi juga diharapkan mampu menekan tingkat frustrasi agar dapat meminimalisir ketegangan dan di lapas.

Upacara penyerahan remisi turut dihadiri oleh para unsur Forkopimda, para Pimpinan OPD, para Camat, para Kabag, Lurah / Desa lingkup Pemerintah Kabupaten Bantaeng.

Pewarta : Syamsurya Pratama
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024