Investigator cari dua alat bukti kartel tiket pesawat
Selasa, 2 April 2019 21:39 WIB
Komisioner KPPU RI Guntur Syahputra Saragih memberikan keterangan kepada pers. (FOTO/Antaranews/Muh Hasanuddin)
Makassar (ANTARA) - Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan jika pihaknya melalui investigator masih terus melakukan pencarian dua alat bukti untuk dugaan kartel tiket pesawat terbang.
"Untuk saat ini tim investigator masih fokus mencari dua alat bukti terkait dugaan kartel pesawat," ujar Komisioner KPPU Guntur Syahputra Saragih di Makassar, Selasa.
Ia mengatakan ketetapan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) atas tarif batas bawah (TBB) untuk penerbangan sebesar 35 persen dari batas atas tidak mendukung persaingan usaha yang sehat.
Dia menilai ketetapan ini bisa membatasi ruang gerak maskapai dalam memberikan harga yang lebih murah untuk konsumen.
"Untuk perkaranya belum masuk pemberkasan. Investigator masih cari dua alat bukti. Kita masih memberikan waktu kepada investigator sepanjang kita masih liat ada perkembangan dalam perkara ini," katanya.
Saragih menyatakan KPPU tidak setuju dengan ketetapan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2019 tersebut.
"KPPU memang tidak pernah setuju penetapan tarif batas bawah ini karena akan menutup perusahaan lain yang efisien untuk bersaing secara sehat. Lagian masyarakat juga dirugikan untuk bisa mendapatkan tiket murah," terangnya.
Menurut dia pemerintah seharusnya melakukan pengawasan ketat terhadap keselamatan, pemeliharaan, dan kualitas pelayanan. Karena apabila semua hal itu dilakukan, maskapai dipastikan tidak akan menjual di bawah biaya rata-ratanya.
Meski tidak setuju dengan adanya tarif batas bawah Saragih menegaskan tarif batas atas (TBA) tetap harus diberlakukan. Alasannya, agar maskapai tidak seenaknya untuk menaikkan harga tinggi.
"Untuk saat ini tim investigator masih fokus mencari dua alat bukti terkait dugaan kartel pesawat," ujar Komisioner KPPU Guntur Syahputra Saragih di Makassar, Selasa.
Ia mengatakan ketetapan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) atas tarif batas bawah (TBB) untuk penerbangan sebesar 35 persen dari batas atas tidak mendukung persaingan usaha yang sehat.
Dia menilai ketetapan ini bisa membatasi ruang gerak maskapai dalam memberikan harga yang lebih murah untuk konsumen.
"Untuk perkaranya belum masuk pemberkasan. Investigator masih cari dua alat bukti. Kita masih memberikan waktu kepada investigator sepanjang kita masih liat ada perkembangan dalam perkara ini," katanya.
Saragih menyatakan KPPU tidak setuju dengan ketetapan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2019 tersebut.
"KPPU memang tidak pernah setuju penetapan tarif batas bawah ini karena akan menutup perusahaan lain yang efisien untuk bersaing secara sehat. Lagian masyarakat juga dirugikan untuk bisa mendapatkan tiket murah," terangnya.
Menurut dia pemerintah seharusnya melakukan pengawasan ketat terhadap keselamatan, pemeliharaan, dan kualitas pelayanan. Karena apabila semua hal itu dilakukan, maskapai dipastikan tidak akan menjual di bawah biaya rata-ratanya.
Meski tidak setuju dengan adanya tarif batas bawah Saragih menegaskan tarif batas atas (TBA) tetap harus diberlakukan. Alasannya, agar maskapai tidak seenaknya untuk menaikkan harga tinggi.
Pewarta : Muh. Hasanuddin
Editor : Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Pengamat politik: Ucapan Guntur Soekarnoputra terlalu merendahkan Jokowi
30 January 2024 14:29 WIB, 2024
Brigjen Asep Guntur mengajukan pengunduran diri dari Direktur Penyidikan KPK
31 July 2023 14:50 WIB, 2023
Presiden Jokowi bakal saksikan pengucapan sumpah Guntur Hamzah jadi hakim MK
23 November 2022 8:10 WIB, 2022
Guntur Soekarnoputra sarankan Presiden Joko Widodo terapkan "ambeg parama arta"
18 June 2021 21:18 WIB, 2021
Terpopuler - Hukum
Lihat Juga
Sulit dipahami, Hakim MK minta pemohon rapikan gugatan uji materiil UU Perkawinan
08 May 2026 5:55 WIB
Kejati kembali periksa Eks Pj Gubernur Sulsel terkait dugaan korupsi bibit nanas
07 May 2026 19:45 WIB