MK: Hitung cepat boleh disiarkan dua jam setelah penghitungan suara
Selasa, 16 April 2019 13:19 WIB
Mahkamah Konstitusi (mahkamahkonstitusi.go.id)
Jakarta (ANTARA) - Proses hitung cepat hasil pemilu baru boleh disiarkan paling cepat dua jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat.
Hal itu dipertegas oleh putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak permohonan pengujian UU 7/2017 yang mengatur pengumuman hasil jajak pendapat dan hitung cepat yang diajukan oleh Asosiasi Riset Opini Publik Indonesia (AROPI).
"Amar putusan mengadili menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman ketika membacakan amar putusan Mahkamah di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Selasa.
Selain itu, Mahkamah Konstitusi (MK) juga menolak permohonan perkara pengujian aturan hitung cepat yang tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu) yang diajukan oleh sejumlah stasiun televisi swasta nasional.
Mahkamah menilai permohonan para pemohon tidak beralasan menurut hukum, sehingga aturan yang diujikan tetap dinyatakan konstitusional atau tidak bertentangan dengan UUD 1945.
Perkara yang teregistrasi dengan nomor 25/PUU-XVII/2019 itu diajukan oleh PT Televisi Transformasi Indonesia, PT Media Televisi Indonesia, PT Rajawali Citra Televisi Indonesia, PT Lativi Mediakarya, PT Indosiar Visual Mandiri, PT Indikator Politik Indonesia, dan PT Cyrus Nusantara.
Para Pemohon menguji Pasal 449 ayat (2), ayat (5), dan ayat (6), Pasal 509 serta Pasal 540 ayat (1) dan ayat (2) UU Pemilu dan menilai bahwa penundaan publikasi hasil hitungan cepat justru berpotensi menimbulkan spekulasi yang tidak terkontrol seputar hasil pemilu.
Menurut para pemohon Pemilu 2019 merupakan pemilu yang pertama kali menggabungkan Pilpres dan Pileg dalam sejarah Indonesia, maka warga pemilih pasti sangat antusias untuk segera mendapatkan informasi seputar hasil pemilu.
Menurut pemohon, pembatasan waktu dengan ancaman pidana soal hitungan cepat sebagaimana diatur dalam pasal-pasal yang diuji justru berpotensi menimbulkan berita-berita palsu (hoaks) seputar hasil pemilu.
Hal itu dipertegas oleh putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak permohonan pengujian UU 7/2017 yang mengatur pengumuman hasil jajak pendapat dan hitung cepat yang diajukan oleh Asosiasi Riset Opini Publik Indonesia (AROPI).
"Amar putusan mengadili menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman ketika membacakan amar putusan Mahkamah di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Selasa.
Selain itu, Mahkamah Konstitusi (MK) juga menolak permohonan perkara pengujian aturan hitung cepat yang tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu) yang diajukan oleh sejumlah stasiun televisi swasta nasional.
Mahkamah menilai permohonan para pemohon tidak beralasan menurut hukum, sehingga aturan yang diujikan tetap dinyatakan konstitusional atau tidak bertentangan dengan UUD 1945.
Perkara yang teregistrasi dengan nomor 25/PUU-XVII/2019 itu diajukan oleh PT Televisi Transformasi Indonesia, PT Media Televisi Indonesia, PT Rajawali Citra Televisi Indonesia, PT Lativi Mediakarya, PT Indosiar Visual Mandiri, PT Indikator Politik Indonesia, dan PT Cyrus Nusantara.
Para Pemohon menguji Pasal 449 ayat (2), ayat (5), dan ayat (6), Pasal 509 serta Pasal 540 ayat (1) dan ayat (2) UU Pemilu dan menilai bahwa penundaan publikasi hasil hitungan cepat justru berpotensi menimbulkan spekulasi yang tidak terkontrol seputar hasil pemilu.
Menurut para pemohon Pemilu 2019 merupakan pemilu yang pertama kali menggabungkan Pilpres dan Pileg dalam sejarah Indonesia, maka warga pemilih pasti sangat antusias untuk segera mendapatkan informasi seputar hasil pemilu.
Menurut pemohon, pembatasan waktu dengan ancaman pidana soal hitungan cepat sebagaimana diatur dalam pasal-pasal yang diuji justru berpotensi menimbulkan berita-berita palsu (hoaks) seputar hasil pemilu.
Pewarta : Sigit Pinardi
Editor : Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Quick Count LSI Denny JA: ASR-Hugua unggul 52,45 persen di Pilkada Sultra
27 November 2024 17:27 WIB, 2024
Pilpres 2024 - Suara Prabowo-Gibran capai 57,46 persen berdasarkan hitung cepat KPU
17 February 2024 11:52 WIB, 2024
Golkar runner-up hitung cepat Pemilu 2024, pengamat nilai ada efek Ridwan Kamil
17 February 2024 8:10 WIB, 2024
Pilpres 2024 - KPU Sulsel imbau masyarakat tunggu hasil resmi penghitungan suara
14 February 2024 21:16 WIB, 2024
Pilpres 2024 - Capres Prabowo rencanakan pidato di Istora malam ini usai unggul hitung cepat
14 February 2024 18:00 WIB, 2024
Pilpres 2024 - TPN tunggu hasil resmi hitung manual KPU terkait hitung cepat
14 February 2024 17:36 WIB, 2024
Pilpres 2024 - Capres Anies ajak semua pihak kasih waktu bagi KPU untuk bekerja
14 February 2024 17:18 WIB, 2024
Pilpres 2024 - Populi Center: Prabowo-Gibran dapat 60,67 persen dalam hitung cepat
14 February 2024 15:43 WIB, 2024