
Pengawasan TKA, Imigrasi Parepare dan Timpora Sidrap gelar operasi gabungan

Makassar (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare bersama Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kabupaten Sidrap melaksanakan Operasi Gabungan Pengawasan Keimigrasian terkait keberadaan dan aktivitas tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja di perusahaan sesuai ketentuan keimigrasian yang berlaku.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare, Ade Yanuar Ikbal dalam keterangannya diterima di Makassar, Jumat, mengatakan operasi gabungan tersebut merupakan bagian dari penguatan pengawasan orang asing sekaligus mempererat sinergi antarinstansi dalam pertukaran informasi terkait keberadaan warga negara asing di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan.
Menurutnya, kolaborasi lintas sektor menjadi langkah penting dalam menjaga stabilitas pengawasan keimigrasian serta memastikan seluruh aktivitas TKA berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Operasi gabungan diawali dengan briefing dipimpin Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare, Basra Bakri selaku Ketua Tim Operasi dan melibatkan sejumlah unsur Timpora Kabupaten Sidrap, di antaranya Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Selatan, Pemerintah Kabupaten Sidrap, TNI, Polri, Kejaksaan, BIN, hingga instansi teknis terkait lainnya.
Usai briefing, tim bergerak menuju lokasi perusahaan PT. Barito Renewables/PT. UPC Sidrap dan diterima langsung oleh pihak perusahaan.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui perusahaan mempekerjakan empat tenaga kerja asing yang terdiri atas satu warga negara Prancis, satu warga negara Denmark, dan dua warga negara China. Para WNA tersebut diketahui tinggal di Hotel Gazzaz dan Perumahan Mutiara Residence Kota Parepare.
Tim gabungan juga melakukan pemeriksaan terhadap dokumen keimigrasian para TKA tersebut. Hasilnya, tiga orang tercatat sebagai pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) yang masih berlaku, sementara satu warga negara China atas nama Dong Yukun merupakan pemegang Izin Tinggal Kunjungan (ITK).
Selain pemeriksaan administrasi, tim turut melakukan peninjauan langsung ke area perusahaan. Berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan, dua warga negara asing, masing-masing warga negara Prancis dan Denmark, berada di lokasi perusahaan, sedangkan dua warga negara China dijadwalkan tiba pada akhir Mei 2026.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen dan peninjauan lapangan, tidak ditemukan adanya pelanggaran keimigrasian,” ujar Ketua Tim Operasi, Basra Bakri.
Dalam kegiatan tersebut, Timpora Kabupaten Sidrap juga mengingatkan pihak perusahaan agar secara aktif melaporkan keberadaan dan aktivitas warga negara asing yang bekerja maupun berkunjung di lingkungan perusahaan sebagai bentuk kepatuhan terhadap aturan keimigrasian.(*/Inf)
Pewarta : Darim
Editor: Daniel
COPYRIGHT © ANTARA 2026
