Logo Header Antaranews Makassar

Geng motor pelaku begal diringkus polisi di Makassar

Jumat, 22 Mei 2026 21:42 WIB
Image Print
Pelaku pembegal sadis inisial F (kiri) dan penadah ponsel curiannya inisial HI (kanan) usai dibekuk polisi dan berada di Polsek Panakukang, Makassar, Sulawesi Selatan. ANTARA/Darwin Fatir.

Makassar (ANTARA) - Tim Satuan Reskrim Polrestabes Makassar bersama jajaran Polsek Panakkukang akhirnya meringkus seorang remaja inisial F (17) anggota geng motor yang melakukan pembegalan secara sadis membusur korbannya dengan anak panah hingga aksi terornya viral di media sosial di Makassar, Sulawesi Selatan.

"Jadi ini pelaku terlibat kasus curas (pencurian dengan kekerasan) kepada korbannya," kata Kepala Unit Reskrim Polsek Panakkukang Iptu Uji Mughni kepada wartawan, Jumat.

Modus yang dilancarkan pelaku bersama kelompok geng motornya menebar teror dengan konvoi puluhan motor sembari membentangkan busur dan anak panah di atas motornya mengancam pengguna jalan bahkan sempat menyerang orang lain di Jalan Andi Pangeran Pettarani.

Usai melancarkan aksinya, kawanan geng motor ini bergerak ke Jalan Urip Sumoharjo, menuju Jalan Perintis Kemerdekaan. Saat melintas mereka melihat seorang pengendara seorang diri kemudian dikejar. Karena panik melihat geng motor ini membawa busur dan parang, korban berusaha melarikan diri, namun naas terjatuh dengan motornya.

Saat terjatuh, para pelaku menyerang korban dengan melesatkan anak panah dan senjata tajam ke tubuhnya. Dalam kondisi tidak berdaya, tas korban berisi barang-barang berharga dirampas pelaku dan rekannya lalu meninggalkan lokasi kejadian.

"Modusnya pelaku bersama temannya kurang lebih 50 motor saling berboncengan, setelah menyerang orang, di Jalan AP Pettarani lalu bergerak ke Urip Sumoharjo sampai di Jalan Perintis tepatnya di wilayah Kelurahan Panaikang, korban dibegal dan dianiaya," papar Uji menjelaskan.

Korban mengalami luka serius lalu dilarikan warga ke RS Bayangkara unit gawat darurat, selanjutnya dirujuk ke RSUD Daya untuk menjalani perawatan medis lanjutan.

"Jadi, pelaku utamanya ini inisial F, masih di bawah umur melukai korban dan mengambil tasnya berisi tiga ponsel. Pelaku juga membawa ketapel beserta anak panahnya," tutur dia.

Usai ditangkap dan diinterogasi, pelaku menjual tiga ponsel itu dengan harga murah ke penadah. Ia juga mengakui melukai korbannya. Dari pengembangan, petugas menangkap penadahnya inisial HI membeli ponsel curian tersebut. Keduanya kini ditahan di Polsek Panakukang untuk diproses lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku inisial F dijerat pasal 477 KUHP terkait pencurian dengan kekerasan, sedangkan penadahnya HI dijerat pasal penadah. Kedua pelaku diancam hukuman pidana sembilan tahun penjara karena terlibat melakukan perbuatan melawan hukum.

Sebelumnya, aksi konvoi geng motor ini yang membawa senjata tajam dengan menebar teror menyerang orang lain sempat direkam video warga lalu viral di media sosial. Dari rekaman video itu, pelaku membentangkan anak panahnya sembari mengancam pengendara di jalanan.



Pewarta :
Editor: Riski Maruto
COPYRIGHT © ANTARA 2026