Pemkot Parepare periksa kesehatan hewan kurban
Rabu, 7 Agustus 2019 13:45 WIB
Petugas DKDP Kota Parepare memeriksa kesehatan sapi kurban di peternakan sapi di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Ujung, Kota Parepare, Sulawesi Selatan, Rabu (8/8/2019). ANTARA FOTO/HO/Zulkifli
Parepare (ANTARA) - Pemerintah Kota Parepare melalui Dinas Pertanian, Kelautan dan Perikanan (DPKP) setempat melakukan pemeriksaan hewan kurban di peternakan sapi di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Ujung, Kota Parepare, Sulawesi Selatan, Rabu.
Plt Kepala DPKP Parepare H Rostina mengatakan pemeriksaan hewan kurban dilakukan untuk mengecek layak tidaknya hewan tersebut dipotong dan dikomsumsi masyarakat saat Hari Raya Idul Adha 1440 Hijiriah.
"Pemeriksaan secara bersama ini dilakukan untuk mengecek apakah sapi ini sesuai dengan persyaratan untuk kurban," ujarnya seraya menambahkan tidak didapati sapi kurban yang tidak layak, semua memenuhi persyaratan untuk kurban.
"Alhamdulillah sapi yang kita periksa ini semua sesuai persyaratan dan layak untuk dijadikan hewan kurban nanti," pungkasnya.
Sementara itu, salah seorang dokter hewan, Nurdin mengatakan hewan yang layak untuk kurban memenuhi persyaratan pertama harus cukup umur yang ditandai dengan pergantian gigi seri, sehat dan tidak menunjukkan gejala lumpuh atau pincang, kedua hewan harus gemuk dan tidak buta.
"Kami berharap kepada masyarakat membeli hewan yang sudah bersertifikat atau sudah ber SK, itu menandakan hewan kurban sudah diperiksa dari dinas terkait," ungkap Nurdin.
Plt Kepala DPKP Parepare H Rostina mengatakan pemeriksaan hewan kurban dilakukan untuk mengecek layak tidaknya hewan tersebut dipotong dan dikomsumsi masyarakat saat Hari Raya Idul Adha 1440 Hijiriah.
"Pemeriksaan secara bersama ini dilakukan untuk mengecek apakah sapi ini sesuai dengan persyaratan untuk kurban," ujarnya seraya menambahkan tidak didapati sapi kurban yang tidak layak, semua memenuhi persyaratan untuk kurban.
"Alhamdulillah sapi yang kita periksa ini semua sesuai persyaratan dan layak untuk dijadikan hewan kurban nanti," pungkasnya.
Sementara itu, salah seorang dokter hewan, Nurdin mengatakan hewan yang layak untuk kurban memenuhi persyaratan pertama harus cukup umur yang ditandai dengan pergantian gigi seri, sehat dan tidak menunjukkan gejala lumpuh atau pincang, kedua hewan harus gemuk dan tidak buta.
"Kami berharap kepada masyarakat membeli hewan yang sudah bersertifikat atau sudah ber SK, itu menandakan hewan kurban sudah diperiksa dari dinas terkait," ungkap Nurdin.
Pewarta : Zulkifli
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Buaya Riau dikirim ke Jakarta untuk diawetkan, di perutnya ada TV dan pisau
23 November 2025 9:04 WIB
Terpopuler - Kesehatan
Lihat Juga
Bantuan emergensi kesehatan berbasis aplikasi hadir di Sulawesi Selatan
17 January 2020 6:16 WIB, 2020
Karyawan Sharp Indonesia laksanakan trauma healing untuk korban banjir
09 January 2020 5:37 WIB, 2020