Imigras Mamuju deportasi empat WNA Malaysia
Jumat, 30 Agustus 2019 17:57 WIB
Kepala Kantor Imigrasi Non-TPI Mamuju Mulyadi (dua dari kiri) bersama keempat WNA berkebangsaan Malaysia yang dideporasi, yakni Julizah binti Tiring bersama tiga anaknya. (Humas Kanwil Kemenkum HAM Sulbar)
Mamuju (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat, mendeportasi empat warga negara asing (WNA) berkebangsaan Malaysia, Jumat.
Keempat WNA asal Malaysia yang dideportasi, yakni Julizah binti Tiring bersama tiga anaknya.
Kepala Kantor Imigrasi Non-TPI Mamuju Mulyadi yang dihubungi Jumat petang membenarkan pemulangan keempat WNA asal Malaysia tersebut.
"Memang benar, ada empat WNA yang merupakan satu keluarga, yakni seorang wanita bersama tiga anaknya dideportasi," katanya.
Mereka diterbangkan pada Jumat siang dari Bandara Tampapadang Mamuju menuju Bandara Hasanuddin di Sulawesi Selatan. Selanjutnya dari Makassar diterbangkan ke Kuala Lumpur (Malaysia).
Julizah binti Tiring merupakan istri seorang WNI bernama Bahtiar. warga Desa Salukayu IV, Desa Salubarana, Kecamatan Sampaga, Kabupaten Mamuju.
WNI tersebut menikah secara agama dengan Bahtiar saat menjadi TKI nonprosedural di Sandakan, Malaysia.
Mereka diamankan pihak Kantor Imigrasi Mamuju setelah mendapat informasi dari Kasi Pindah Datang Penduduk Catatan Sipil Kabupaten Mamuju yang juga merupakan anggota Tim Pengawasan Orang Asing, saat Bahtiar dan Julizah ingin membuat kartu kependudukan Indonesia.
Dari pemeriksaan, Bahtiar pulang ke Indonesia (Mamuju) bersama keluarganya pada Januari 2019, tanpa melalui tempat pemeriksaan Imigrasi resmi, tetapi melalui jalur "tikus", yakni Tawau, Malaysia, ke Nunukan (Kalimantan Utara).
Keluarga ini tanpa memiliki dokumen yang resmi/paspor dan tidak memiliki izin tinggal bagi istri dan anak-anaknya.
Pelanggaran mereka hanya pelanggaran administrasi dan dengan memperhatikan faktor kemanusiaan terhadap Julizah beserta ketiga anaknya, mereka hanya diberi sanksi administrasi.
"Itupun kami sudah berkoordinasi dengan pihak Kedutaan Besar Malaysia," kata Mulyadi.
Selain dideportasi, terhadap keempat WNA itu juga dilakukan penangkalan selama enam bulan. Selain itu diminta mengurus dokumen seperti paspor dan surat nikah agar dapat kembali ke Indonesia.
Keempat WNA asal Malaysia yang dideportasi, yakni Julizah binti Tiring bersama tiga anaknya.
Kepala Kantor Imigrasi Non-TPI Mamuju Mulyadi yang dihubungi Jumat petang membenarkan pemulangan keempat WNA asal Malaysia tersebut.
"Memang benar, ada empat WNA yang merupakan satu keluarga, yakni seorang wanita bersama tiga anaknya dideportasi," katanya.
Mereka diterbangkan pada Jumat siang dari Bandara Tampapadang Mamuju menuju Bandara Hasanuddin di Sulawesi Selatan. Selanjutnya dari Makassar diterbangkan ke Kuala Lumpur (Malaysia).
Julizah binti Tiring merupakan istri seorang WNI bernama Bahtiar. warga Desa Salukayu IV, Desa Salubarana, Kecamatan Sampaga, Kabupaten Mamuju.
WNI tersebut menikah secara agama dengan Bahtiar saat menjadi TKI nonprosedural di Sandakan, Malaysia.
Mereka diamankan pihak Kantor Imigrasi Mamuju setelah mendapat informasi dari Kasi Pindah Datang Penduduk Catatan Sipil Kabupaten Mamuju yang juga merupakan anggota Tim Pengawasan Orang Asing, saat Bahtiar dan Julizah ingin membuat kartu kependudukan Indonesia.
Dari pemeriksaan, Bahtiar pulang ke Indonesia (Mamuju) bersama keluarganya pada Januari 2019, tanpa melalui tempat pemeriksaan Imigrasi resmi, tetapi melalui jalur "tikus", yakni Tawau, Malaysia, ke Nunukan (Kalimantan Utara).
Keluarga ini tanpa memiliki dokumen yang resmi/paspor dan tidak memiliki izin tinggal bagi istri dan anak-anaknya.
Pelanggaran mereka hanya pelanggaran administrasi dan dengan memperhatikan faktor kemanusiaan terhadap Julizah beserta ketiga anaknya, mereka hanya diberi sanksi administrasi.
"Itupun kami sudah berkoordinasi dengan pihak Kedutaan Besar Malaysia," kata Mulyadi.
Selain dideportasi, terhadap keempat WNA itu juga dilakukan penangkalan selama enam bulan. Selain itu diminta mengurus dokumen seperti paspor dan surat nikah agar dapat kembali ke Indonesia.
Pewarta : Amirullah
Editor : Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Imigrasi Polewali Mandar perkuat pengawasan WNA lewat operasi "Wirawaspada" 2026
13 April 2026 13:34 WIB
Pengawasan WNA, Imigrasi Parepare gelar Operasi Wirawaspada di Tana Toraja dan Pinrang
13 April 2026 10:34 WIB
Pengawasan WNA, Imigrasi Parepare gelar Operasi "Wira Waspada" di Sidrap dan Pinrang
13 December 2025 12:22 WIB
Terpopuler - Lintas Daerah
Lihat Juga
ANTARA gelar pelatihan jurnalistik di Unsoed, Kajur FISIP : Ini kesempatan sangat baik
09 May 2026 19:14 WIB
Pesan Dirut ANTARA saat literasi media : Mahasiswa itu benteng awal dan terakhir
08 May 2026 19:39 WIB
Pemprov Sulbar percepat pembenahan sistem pengelolaan sampah di enam kabupaten
07 May 2026 19:46 WIB