Makassar (ANTARA) - Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sulawesi Selatan Muhammad Al Amin meminta agar Kapolda yang baru dilantik Irjen Pol Guntur Laupe untuk menegakan hukum bagi perusak lingkungan.
"Kami meminta agar Kapolda Sulsel menuntaskan agenda penegakan hukum lingkungan yang kini sedang diproses Polda Sulsel," kata Al Amin di Makassar, Rabu.
Harapan besar mewakili masyarakat Sulsel kepada Kapolda untuk melanjutkan dan menuntaskan proses penegakan hukum lingkungan yang saat ini masih dalam proses penyelidikan pihak Polda.
Hal tersebut mengingat hingga saat ini masih ada beberapa kasus lingkungan yang belum diselesaikan oleh Polda Sulsel. Bahkan ada praktek pidana lingkungan yang dilakukan oleh perusahaan properti di Kota Makassar yang sampai saat ini belum disentuh oleh Polda.
"Kapolda harus tahu bahwa saat ini Polda telah menyelidiki beberapa praktek tindak pidana lingkungan di Sulsel. Tentu kita berharap penyelidikan tersebut diselesaikan dan tidak dipetieskan," ujarnya.
Selain itu, lanjut dia, pihaknya meminta Kapolda mengusut praktek perusakan lingkungan pesisir yang dilakukan oleh perusahaan properti di Kota Makassar, termasuk beberapa kasus pidana lingkungan yang saat ini sedang dalam tahap penyelidikan Polda Sulsel.
Adapun beberapa kasus lingkungan hidup yang ditangani Polda Sulsel di antaranya; tambang ilegal di Kabupaten Maros, penimbunan laut di Kabupaten Barru, dan pendangkalan Danau Mahalona yang disebabkan oleh aktivitas tambang nikel di Luwu Timur.
Sebagai bagian dari masyarakat Sulawesi Selatan, lanjut Al Amin, tentu berharap penyelidikan terhadap kasus tersebut ditindaklanjuti.
Irjen Pol Guntur Laupe dilantik Kapolri sebagai Kapolda Sulsel menggantikan Irjen Pol Hamidin, yang kini menjabat sebagai Kapolda NTT.
"Kami meminta agar Kapolda Sulsel menuntaskan agenda penegakan hukum lingkungan yang kini sedang diproses Polda Sulsel," kata Al Amin di Makassar, Rabu.
Harapan besar mewakili masyarakat Sulsel kepada Kapolda untuk melanjutkan dan menuntaskan proses penegakan hukum lingkungan yang saat ini masih dalam proses penyelidikan pihak Polda.
Hal tersebut mengingat hingga saat ini masih ada beberapa kasus lingkungan yang belum diselesaikan oleh Polda Sulsel. Bahkan ada praktek pidana lingkungan yang dilakukan oleh perusahaan properti di Kota Makassar yang sampai saat ini belum disentuh oleh Polda.
"Kapolda harus tahu bahwa saat ini Polda telah menyelidiki beberapa praktek tindak pidana lingkungan di Sulsel. Tentu kita berharap penyelidikan tersebut diselesaikan dan tidak dipetieskan," ujarnya.
Selain itu, lanjut dia, pihaknya meminta Kapolda mengusut praktek perusakan lingkungan pesisir yang dilakukan oleh perusahaan properti di Kota Makassar, termasuk beberapa kasus pidana lingkungan yang saat ini sedang dalam tahap penyelidikan Polda Sulsel.
Adapun beberapa kasus lingkungan hidup yang ditangani Polda Sulsel di antaranya; tambang ilegal di Kabupaten Maros, penimbunan laut di Kabupaten Barru, dan pendangkalan Danau Mahalona yang disebabkan oleh aktivitas tambang nikel di Luwu Timur.
Sebagai bagian dari masyarakat Sulawesi Selatan, lanjut Al Amin, tentu berharap penyelidikan terhadap kasus tersebut ditindaklanjuti.
Irjen Pol Guntur Laupe dilantik Kapolri sebagai Kapolda Sulsel menggantikan Irjen Pol Hamidin, yang kini menjabat sebagai Kapolda NTT.