Bea Ekspor Membuat Harga Kakao Bergejolak
Selasa, 1 Juni 2010 15:34 WIB
Fredrich C.Kuen (Ist)
Makassar (ANTARA News) - Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 67/2010 tentang Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar Ekspor Biji Kakao yang mulai berlaku 1 April 2010 membuat harga kakao di Provinsi Sulawesi Selatan bergejolak.
Bea keluar ekspor biji kakao yang mencapai 15 persen mengakibatkan harga kakao di tingkat petani jatuh, sebab eksporter membebankan penambahan biaya ekspor ke petani.
Petani bereaksi dengan menahan stok kakao, sehingga akhirnya volume ekspor juga menurun drastis.
Sebagai produsen utama kakao nasional, Provinsi Sulawesi Selatan, biasanya mengekspor biji kakao sebanyak 7.000 ton/bulan. Namun sejak diberlakukan Permenkeu 67, ekspor kakao Sulsel hanya 2.000 ton pada April 2010.
"Penurunan volume ekspor itu secara otomatis membuat nilai ekspor juga turun dari rata-rata 20.000.000 dolar AS/bulan menjadi 7.000.000 dolar AS April 2010," kata Gubernur Sulsel, H. Syahrul Yasin Limpo di Makassar, Selasa.
Penurunan ekspor tersebut baru dampak jangka pendek, dan bila dihitung periode satu tahun maka bea keluar yang mencapai Rp3.500/kilogram biji kakao dengan mengacu ekspor kakao Sulsel 2009 sebanyak 151.000 ton bernilai Rp3,3 triliun, maka petani kakao Sulsel akan kehilangan Rp528,5 miliar/tahun.
Sedangkan bila dihitung secara nasional kerugian akan semakin besar sebab produksi kakao nasional sekitar 800.000 ton tahun 2008.
Kehilangan nilai yang demikian besar terjadi karena eksporter membebankan tambahan biaya ekspor itu kepada petani dengan menurunkan harga dari Rp20.000 - Rp24.000/kg, menjadi Rp15.500/kg.
Dampak jangka panjang akan menghilangkan gairah petani mengembangkan kakaonya dan akan sangat berpengaruh negatif terhadap program gerakan nasional (Gernas) peningkatan produksi dan mutu kakao yang baru memasuki tahun ke-2.
Permenkeu 67 bertujuan agar Indonesia tidak hanya mengekspor kakao asalan (biji kakao) untuk bahan baku industri kakao di mancanegara seperti selama ini dilakukan.
Dengan hanya mengekspor biji kakao, Indonesia selalu menjadi pihak yang dirugikan karena ada pemotongan harga di bursa kakao internasional di New York dan London karena mutunya dinilai rendah.
Indonesia harus mengekspor kakao dengan mutu tinggi melalui Standar Nasional Indonesia dan mengekspor kakao hasil produk industri.
Namun, tujuan dan fakta lapangan berbeda, sebab pemberlakuan Bea Keluar sudah diterapkan, namun industri kakao di Indonesia belum berkembang, investor pun belum banyak yang ingin membangun industri pengolahan kakao di Tanah Air.
Di sisi lain, pemerintah tidak menjamin pembelian produk kakao petani seperti beras oleh Bulog dan eksporter juga tidak menjamin harga stabil sehingga membebankan biaya tambahan tersebut kepada petani dengan menurunkan harga pembelian biji kakao agar bea keluar ekspor biji kakao dapat ditutupi tanpa harus eksporter rugi.
"Betul, eksporter secara otomatis menurunkan harga pembelian untuk menutupi peningkatan biaya ekspor," ucap Ketua Asosiasi Kakao Indonesia (Askindo) Sulsel, Yusa Ali mengakui.
Data Askindo menguraikan industri pengolahan kakao di Indonesia hanya 15 industri dengan kebutuhan bahan baku 250.000 ton/tahun, padahal produksi nasional 800.000 ton. Data terbaru, dari 15 industri kakao, hanya sebagian yang beroperasi dan setelah berlakunya Permenkeu 67 tidak secara otomatis semua industri kakao yang ada tersebut kembali beroperasi.
Menurut Gubernur Syahrul, harusnya regulasi itu mendukung perkembangan kakao, ada agenda aksi yang harus dipersiapkan serta "budget sector" untuk mencapai target yang diinginkan.
Menanggapi hal itu, Dirjen Perkebunan Kementerian Pertanian, Achmad Manggabarani meminta semua daerah produsen untuk memberi kesempatan regulasi tersebut dilaksanakan, kemudian akan dievaluasi oleh Kementerian Keuangan jika ternyata kontraproduktif.
"Hanya kitab suci yang tidak bisa diubah, yang lainnya dapat diubah untuk penyempurnaan, termasuk regulasi bea keluar ekspor biji kakao," kata Dirjen. Ia juga meminta semua daerah produsen melaksanakan dulu regulasi tersebut.
Ketika Kepmenkeu 67 dikaitkan dengan kompetisi global di pasar kakao dunia, Pengamat Manajemen Dr Rhenald Kasali dalam bukunya "Re-code your change DNA membebaskan belenggu-belenggu untuk meraih keberanian dan keberhasilan dalam pembaharuan" mengatakan bahwa kompetisi dapat mendorong kegairahan untuk memacu prestasi dan kreativitas.
Berkat kompetisi maka produk-produk yang ditawarkan akan menjadi lebih bervariasi, lebih banyak pilihan, lebih baik, lebih cepat, lebih hemat energi dan lebih murah.
Sedangkan bila Kepmenkeu 67 dikaitkan dengan kesepakatan, maka dalam buku Rhinaldi kasali menyatakan bahwa kesepakatan adalah unsur terpenting dalam setiap perubahan.
Ketika sebuah perubahan digulirkan, seseorang akan berhadapan dengan kelompok yang enggan untuk berubah. Orang-orang yang menolak perubahan dan orang-orang yang akan menjadi korban dalam perubahan dapat melakukan perlawanan.
Sepakat menunda sementara
Meskipun Dirjen Perkebunan Kementerian Pertanian menyarankan agar daerah melaksanakan Permenkeu 67, namun Gubernur se-Sulawesi sebagai daerah produsen utama menyepakati penundaan sementara pemberlakuan Permenkeu tersebut.
Mereka menginginkan peraturan menteri tentang tarif bea keluar ekspor kakao sebesar 15 persen disempurnakan terlebih dahulu sebelum dilaksanakan atau jika tidak bisa dicabut sama sekali.
"Semua Gubernur se-Sulawesi sudah sepakat untuk penundaan pemberlakuan peraturan tersebut untuk pengkajian kembali. Bisa jadi peraturan tersebut dicabut atau disempurnakan," kata Gubernur Syahrul Yasin Limpo usai diskusi Reformulasi Gerakan Nasional Kakao yang juga dihadiri Gubernur Sulbar Anwar Adnan Saleh dan Gubernur Sulteng HB. Paliudju, Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo Idris Rahim, dan Sekretaris Daerah Sulawesi Tenggara Zainal Abidin di Makassar.
Penundaan sementara pemberlakuan peraturan tersebut juga dapat dimanfaatkan untuk melakukan sosialisasi terlebih dahulu. Dalam rancangan kesepakatan juga disebutkan perlunya keterlibatan Menteri Perdagangan dan Menteri Perindustrian dalam mengkaji ulang kebijakan tersebut sehingga dibutuhkan surat keputusan bersama untuk aturan itu.
Pakar kakao dari Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar, Prof Dr Laode Asrul menyatakan harus ada solusi alternatif dari pemberlakuan bea keluar biji kakao, antara lain petani, eksporter, industri dan pemerintah perlu "berbagi derita" dan rela menanggung pengadaan bea keluar agar eksporter dan petani tidak terpukul.
"Selain itu, perlu rencana strategis pengembangan industri berbasis kakao dengan melibatkan semua pemangku kepentingan perkakaoan nasional, agar duduk bersama untuk merancang perencanaan dinamis dan matang serta perlunya perubahan "mindset stakeholder" dan daya saing kakao kita," ucapnya.
Permenkeu 67 dikeluarkan akhir Maret 2010 dan diberlakukan 1 April 2010, sehingga tidak ada waktu sosialisasi, padahal regulasi ini untuk meningkatkan daya saing, kompetisi di pasar internasional bagi kakao Indonesia.
"Regulasi bea keluar itu baik, sebab Indonesia akan memproduksi kakao berkualitas tinggi serta industri kakao akan berkembang di Tanah Air. Namun faktanya, itu tidak bisa dilakukan secara seketika, harus melalui sosialisasi yang baik dan persiapan daerah secara matang, sehingga secara sosiologis penerapan regulasi itu tidak tepat," kata Gubernur Syahrul Yasin Limpo.
Berdasarkan hal itu, Gubernur se-Sulawesi mengharapkan Menkeu meninjau regulasi bea keluar dengan cara menunda serta melakukan sosialisasi terlebih dahulu sebelum dilaksanakan.
Bukan seperti saat ini, dilaksanakan dulu regulasinya, setelah gagal baru kemungkinan ditinjau kembali karena ekspor kakao nasional turun drastis.
Kecenderungan gagal memberlakukan keputusan tanpa sosialisasi dibenarkan oleh teori pengembilan keputusan dalam buku "Pengambilan keputusan Stratejik untuk organisasi publik dan organisasi nonpublik" karangan Prof Dr J. Salusu yang mengatakan pengambilan keputusan dapat menggunakan metode satisficing dan mixed scanning.
Dia menguraikan, metode Mixed Scanning menawarkan suatu kompromi antara keputusan rasional dan inkrementalis. Maksud kompromi di sini adalah para pengambil keputusan dimungkinkan membuat keputusan-keputusan besar yang mempunyai dampak jangka panjang dan juga keputusan dengan ruang lingkup terbatas.
"Mereka dapat menggabungkan kedua perspektif tersebut, yaitu yang berjangka panjang dan luas dengan yang sempit bertahap dengan maksud mencegah mereka membuat keputusan inkramental yang kurang melihat jauh ke depan," ucap Salusu.
Bagi petani kakao, regulasi yang baik adalah regulasi yang mampu meningkatkan kesejahteraannya serta menjadikan komoditi kakao semacam "emas coklat" yang memiliki prospek cerah untuk dikembangkan. (T.F003/T010)
Bea keluar ekspor biji kakao yang mencapai 15 persen mengakibatkan harga kakao di tingkat petani jatuh, sebab eksporter membebankan penambahan biaya ekspor ke petani.
Petani bereaksi dengan menahan stok kakao, sehingga akhirnya volume ekspor juga menurun drastis.
Sebagai produsen utama kakao nasional, Provinsi Sulawesi Selatan, biasanya mengekspor biji kakao sebanyak 7.000 ton/bulan. Namun sejak diberlakukan Permenkeu 67, ekspor kakao Sulsel hanya 2.000 ton pada April 2010.
"Penurunan volume ekspor itu secara otomatis membuat nilai ekspor juga turun dari rata-rata 20.000.000 dolar AS/bulan menjadi 7.000.000 dolar AS April 2010," kata Gubernur Sulsel, H. Syahrul Yasin Limpo di Makassar, Selasa.
Penurunan ekspor tersebut baru dampak jangka pendek, dan bila dihitung periode satu tahun maka bea keluar yang mencapai Rp3.500/kilogram biji kakao dengan mengacu ekspor kakao Sulsel 2009 sebanyak 151.000 ton bernilai Rp3,3 triliun, maka petani kakao Sulsel akan kehilangan Rp528,5 miliar/tahun.
Sedangkan bila dihitung secara nasional kerugian akan semakin besar sebab produksi kakao nasional sekitar 800.000 ton tahun 2008.
Kehilangan nilai yang demikian besar terjadi karena eksporter membebankan tambahan biaya ekspor itu kepada petani dengan menurunkan harga dari Rp20.000 - Rp24.000/kg, menjadi Rp15.500/kg.
Dampak jangka panjang akan menghilangkan gairah petani mengembangkan kakaonya dan akan sangat berpengaruh negatif terhadap program gerakan nasional (Gernas) peningkatan produksi dan mutu kakao yang baru memasuki tahun ke-2.
Permenkeu 67 bertujuan agar Indonesia tidak hanya mengekspor kakao asalan (biji kakao) untuk bahan baku industri kakao di mancanegara seperti selama ini dilakukan.
Dengan hanya mengekspor biji kakao, Indonesia selalu menjadi pihak yang dirugikan karena ada pemotongan harga di bursa kakao internasional di New York dan London karena mutunya dinilai rendah.
Indonesia harus mengekspor kakao dengan mutu tinggi melalui Standar Nasional Indonesia dan mengekspor kakao hasil produk industri.
Namun, tujuan dan fakta lapangan berbeda, sebab pemberlakuan Bea Keluar sudah diterapkan, namun industri kakao di Indonesia belum berkembang, investor pun belum banyak yang ingin membangun industri pengolahan kakao di Tanah Air.
Di sisi lain, pemerintah tidak menjamin pembelian produk kakao petani seperti beras oleh Bulog dan eksporter juga tidak menjamin harga stabil sehingga membebankan biaya tambahan tersebut kepada petani dengan menurunkan harga pembelian biji kakao agar bea keluar ekspor biji kakao dapat ditutupi tanpa harus eksporter rugi.
"Betul, eksporter secara otomatis menurunkan harga pembelian untuk menutupi peningkatan biaya ekspor," ucap Ketua Asosiasi Kakao Indonesia (Askindo) Sulsel, Yusa Ali mengakui.
Data Askindo menguraikan industri pengolahan kakao di Indonesia hanya 15 industri dengan kebutuhan bahan baku 250.000 ton/tahun, padahal produksi nasional 800.000 ton. Data terbaru, dari 15 industri kakao, hanya sebagian yang beroperasi dan setelah berlakunya Permenkeu 67 tidak secara otomatis semua industri kakao yang ada tersebut kembali beroperasi.
Menurut Gubernur Syahrul, harusnya regulasi itu mendukung perkembangan kakao, ada agenda aksi yang harus dipersiapkan serta "budget sector" untuk mencapai target yang diinginkan.
Menanggapi hal itu, Dirjen Perkebunan Kementerian Pertanian, Achmad Manggabarani meminta semua daerah produsen untuk memberi kesempatan regulasi tersebut dilaksanakan, kemudian akan dievaluasi oleh Kementerian Keuangan jika ternyata kontraproduktif.
"Hanya kitab suci yang tidak bisa diubah, yang lainnya dapat diubah untuk penyempurnaan, termasuk regulasi bea keluar ekspor biji kakao," kata Dirjen. Ia juga meminta semua daerah produsen melaksanakan dulu regulasi tersebut.
Ketika Kepmenkeu 67 dikaitkan dengan kompetisi global di pasar kakao dunia, Pengamat Manajemen Dr Rhenald Kasali dalam bukunya "Re-code your change DNA membebaskan belenggu-belenggu untuk meraih keberanian dan keberhasilan dalam pembaharuan" mengatakan bahwa kompetisi dapat mendorong kegairahan untuk memacu prestasi dan kreativitas.
Berkat kompetisi maka produk-produk yang ditawarkan akan menjadi lebih bervariasi, lebih banyak pilihan, lebih baik, lebih cepat, lebih hemat energi dan lebih murah.
Sedangkan bila Kepmenkeu 67 dikaitkan dengan kesepakatan, maka dalam buku Rhinaldi kasali menyatakan bahwa kesepakatan adalah unsur terpenting dalam setiap perubahan.
Ketika sebuah perubahan digulirkan, seseorang akan berhadapan dengan kelompok yang enggan untuk berubah. Orang-orang yang menolak perubahan dan orang-orang yang akan menjadi korban dalam perubahan dapat melakukan perlawanan.
Sepakat menunda sementara
Meskipun Dirjen Perkebunan Kementerian Pertanian menyarankan agar daerah melaksanakan Permenkeu 67, namun Gubernur se-Sulawesi sebagai daerah produsen utama menyepakati penundaan sementara pemberlakuan Permenkeu tersebut.
Mereka menginginkan peraturan menteri tentang tarif bea keluar ekspor kakao sebesar 15 persen disempurnakan terlebih dahulu sebelum dilaksanakan atau jika tidak bisa dicabut sama sekali.
"Semua Gubernur se-Sulawesi sudah sepakat untuk penundaan pemberlakuan peraturan tersebut untuk pengkajian kembali. Bisa jadi peraturan tersebut dicabut atau disempurnakan," kata Gubernur Syahrul Yasin Limpo usai diskusi Reformulasi Gerakan Nasional Kakao yang juga dihadiri Gubernur Sulbar Anwar Adnan Saleh dan Gubernur Sulteng HB. Paliudju, Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo Idris Rahim, dan Sekretaris Daerah Sulawesi Tenggara Zainal Abidin di Makassar.
Penundaan sementara pemberlakuan peraturan tersebut juga dapat dimanfaatkan untuk melakukan sosialisasi terlebih dahulu. Dalam rancangan kesepakatan juga disebutkan perlunya keterlibatan Menteri Perdagangan dan Menteri Perindustrian dalam mengkaji ulang kebijakan tersebut sehingga dibutuhkan surat keputusan bersama untuk aturan itu.
Pakar kakao dari Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar, Prof Dr Laode Asrul menyatakan harus ada solusi alternatif dari pemberlakuan bea keluar biji kakao, antara lain petani, eksporter, industri dan pemerintah perlu "berbagi derita" dan rela menanggung pengadaan bea keluar agar eksporter dan petani tidak terpukul.
"Selain itu, perlu rencana strategis pengembangan industri berbasis kakao dengan melibatkan semua pemangku kepentingan perkakaoan nasional, agar duduk bersama untuk merancang perencanaan dinamis dan matang serta perlunya perubahan "mindset stakeholder" dan daya saing kakao kita," ucapnya.
Permenkeu 67 dikeluarkan akhir Maret 2010 dan diberlakukan 1 April 2010, sehingga tidak ada waktu sosialisasi, padahal regulasi ini untuk meningkatkan daya saing, kompetisi di pasar internasional bagi kakao Indonesia.
"Regulasi bea keluar itu baik, sebab Indonesia akan memproduksi kakao berkualitas tinggi serta industri kakao akan berkembang di Tanah Air. Namun faktanya, itu tidak bisa dilakukan secara seketika, harus melalui sosialisasi yang baik dan persiapan daerah secara matang, sehingga secara sosiologis penerapan regulasi itu tidak tepat," kata Gubernur Syahrul Yasin Limpo.
Berdasarkan hal itu, Gubernur se-Sulawesi mengharapkan Menkeu meninjau regulasi bea keluar dengan cara menunda serta melakukan sosialisasi terlebih dahulu sebelum dilaksanakan.
Bukan seperti saat ini, dilaksanakan dulu regulasinya, setelah gagal baru kemungkinan ditinjau kembali karena ekspor kakao nasional turun drastis.
Kecenderungan gagal memberlakukan keputusan tanpa sosialisasi dibenarkan oleh teori pengembilan keputusan dalam buku "Pengambilan keputusan Stratejik untuk organisasi publik dan organisasi nonpublik" karangan Prof Dr J. Salusu yang mengatakan pengambilan keputusan dapat menggunakan metode satisficing dan mixed scanning.
Dia menguraikan, metode Mixed Scanning menawarkan suatu kompromi antara keputusan rasional dan inkrementalis. Maksud kompromi di sini adalah para pengambil keputusan dimungkinkan membuat keputusan-keputusan besar yang mempunyai dampak jangka panjang dan juga keputusan dengan ruang lingkup terbatas.
"Mereka dapat menggabungkan kedua perspektif tersebut, yaitu yang berjangka panjang dan luas dengan yang sempit bertahap dengan maksud mencegah mereka membuat keputusan inkramental yang kurang melihat jauh ke depan," ucap Salusu.
Bagi petani kakao, regulasi yang baik adalah regulasi yang mampu meningkatkan kesejahteraannya serta menjadikan komoditi kakao semacam "emas coklat" yang memiliki prospek cerah untuk dikembangkan. (T.F003/T010)
Pewarta : Fredrich C.Kuen
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2026