Makassar (ANTARA) - Gubernur Sulawesi Selatan Prof HM Nurdin Abdullah menegaskan pentingnya program konservasi hutan di 24 kabupaten dan kota di provinsi itu sebagai upaya menghindari terjadinya bencana alam khususnya tanah longsor dan banjir.
"Itu program mitigasi, itu sangat penting, terutama mengevakuasi ketika itu ada longsor, hubungan putus, saya kira itu harus dilanjutkan. Tapi yang paling penting program konservasi, itu bukan lagi sesuatu yang boleh ditawar, itu keharusan," kata Nurdin Abdullah di Makassar, Rabu.
Guru Besar Kehutanan itu menjelaskan, salah satu langkah menyeimbangkan alam khusus di Sulsel ini harus melakukan konservasi hutan secara bertahap di setiap daerah. Terlebih di wilayah bendungan, cekdam agar menjaga hulu.
"Ketika masuk musim kemarau kita kekurangan air, ketika masuk musim hujan kita kelebihan air. Ini tidak seimbang. Makanya keseimbangan alam ini harus kita kembalikan," kata mantan Bupati Bantaeng 2008-2018 itu.
Meluapnya air di daerah aliran sungai (DAS) Walanae, Jeneberang dan Saddang akibat perambahan hutan yang berlebihan.
Sesuai Undang-Undang Nomor 23, urusan kehutanan berada di pemerintah provinsi.
"Makanya ini dalam proses konsolidasi. Tapi, kita juga harus bersama kabupaten-kota menjaga kelestarian hutan," kata Nurdin Abdullah.
"Itu program mitigasi, itu sangat penting, terutama mengevakuasi ketika itu ada longsor, hubungan putus, saya kira itu harus dilanjutkan. Tapi yang paling penting program konservasi, itu bukan lagi sesuatu yang boleh ditawar, itu keharusan," kata Nurdin Abdullah di Makassar, Rabu.
Guru Besar Kehutanan itu menjelaskan, salah satu langkah menyeimbangkan alam khusus di Sulsel ini harus melakukan konservasi hutan secara bertahap di setiap daerah. Terlebih di wilayah bendungan, cekdam agar menjaga hulu.
"Ketika masuk musim kemarau kita kekurangan air, ketika masuk musim hujan kita kelebihan air. Ini tidak seimbang. Makanya keseimbangan alam ini harus kita kembalikan," kata mantan Bupati Bantaeng 2008-2018 itu.
Meluapnya air di daerah aliran sungai (DAS) Walanae, Jeneberang dan Saddang akibat perambahan hutan yang berlebihan.
Sesuai Undang-Undang Nomor 23, urusan kehutanan berada di pemerintah provinsi.
"Makanya ini dalam proses konsolidasi. Tapi, kita juga harus bersama kabupaten-kota menjaga kelestarian hutan," kata Nurdin Abdullah.