Malili (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Luwu Timur melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat terus menggenjot program inovasi "Balada Capil" untuk mewujudkan Luwu Timur tertib administrasi kependudukan pada 2021.

"Balada Capil  atau Bayi Lahir Langsung Dapat Akta Kelahiran, KIA, dan KK dari Capil, sejak diluncurkan pada 18 September 2019 lalu, sudah 200 bayi baru lahir telah memiliki Akta Kelahiran, KIA dan KK. Dan pada 2020, Disdukcapil sudah menerbitkan 58 KIA dari 1.200 target," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Luwu Timur Oksen Bija di Malili, Lutim, Selasa (21/01/2020).

Menurutnya melalui pelayanan ini, setiap bayi yang baru lahir akan difasilitas pelayanan maksimal dalam pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA), Kartu Keluarga (KK), dan Akta Kelahiran baik di rumah sakit maupun Puskesmas melalui petugas yang ditunjuk secara khusus.

Akta kelahiran, sambung Oksen, termasuk hak dasar bagi anak. Jika memiliki Akta Kelahiran, anak akan tercatat dalam data administrasi kependudukan. Makanya, lewat program Balada Capil ini, orang tua bayi tidak akan kesusahan lagi mendapatkan Akta Kelahiran anaknya.

"Jadi, orang tua si bayi tidak perlu lagi ke kantor kami (Disdukcapil) untuk mengurusnya, cukup melaporkannya saja ke petugas kesehatan tempat si ibu bayi melahirkan," imbuhnya.

Lanjut Oksen, Balada Capil ini bertujuan untuk memudahkan pelayanan masyarakat dengan cara mendatanginya langsung. Masyarakat hanya perlu menyiapkan berkas-berkas persyaratan yang diperlukan.

"Jika berkas telah lengkap, Tim Balada Capil langsung membuatkannya dan mengantarkan langsung ke Rumah Sakit atau Puskesmas tempat dimana si Bayi dirawat," jelasnya.

"Kami informasikan juga, bahwa sejak 2 Januari 2020, semua dokumen kependudukan yang terbit sudah menggunakan TTE (Tanda Tangan Elektronik). Jadi tidak ada lagi Tanda Tangan dan Stempel basah yah. Yuk tertib administrasi kependudukan demi terwujudnya Luwu Timur Terkemuka 2020," ajak Oksen.

Sementara Kepala Seksi Kelahiran, Sukmawati Syam mengharapkan kerjasama setiap Bidan Puskesmas melalui kegiatan kelas hamil agar bisa mengedukasi setiap ibu hamil untuk sedini mungkin mempersiapkan data bayinya karena masih banyak masyarakat yang belum mengetahui kegiatan ini.

Cara mengurus Akta Kelahiran, KK dan KIA bagi bayi baru lahir ini sangat mudah, orang tua hanya perlu menyiapkan surat keterangan lahir dari RS/PKM, foto copy buku nikah/akta perkawinan atau mengisi SPTJM data suami istri bagi yang tidak memiliki buku nikah, foto copy KTP orang tua dan KK asli.

Setelah itu, dilaporkan ke pihak RS/PKM untuk mengisi formulir permohonan, selanjutnya pihak RS/PKM yang akan melaporkan ke Disdukcapil agar segera diterbitkan.

"Dan yang paling penting ialah orang tua sudah menyiapkan nama si bayi yang akan dicantumkan di Akta Kelahiran," papar Sukamawati.
(*/Adv)

Pewarta : Yul
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024