Malili (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Luwu Timur melalui Dinas Kesehatan mencanangkan Penetapan Rabies Centre sebagai langkah antisipasi dan preventif terhadap pengendalian penyakit rabies.

Pencanangan ditandai penandatangan komitmen seluruh Kepala Puskesmas dan Rumah Sakit se Kabupaten Luwu Timur yang disaksikan Bupati Luwu Timur H Muhammad Thoriq Husler yang dipusatkan di Puskesmas Tomoni Timur, Luwu Timur, Senin (16/3/2020).

“Dengan adanya komitmen ini, saya berharap nantinya dapar bersama sama berkolabrasi dalam melaksanakan pengendalian rabies,” harap Husler.

Husler juga menekankan bahwa upaya Dinas Kesehatan melakukan pengendalian rabies harus juga didukung oleh lintas sektor lainnya.

“Upaya pengendalian rabies, semua sektor termasuk masyarakat harus berperan sesuai perda yang sudah ada sehingga penanganan rabies terlaksana secara menyeluruh dan target nasional yakni Bebas Rabies Tahun 2030 dapat dicapai, dan khususnya Kabupaten Luwu Timur dapat terwujud,” ujarnya.

Berdasarkan data dari Dinas Kesehatan, di Kabupaten Luwu Timur angka kasus gigitan hewan penular rabies dan kasus rabies terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun.
Dari 2014 hingga Tahun 2020 sudah terdapat 9 kasus positif rabies, dengan adanya kasus rabies Kabupaten Luwu Timur termasuk daerah yang endemis rabies.

“Semoga dengan adanya Rabies Center ini masyarakat Kabupaten Luwu Timur menjadi terhindar dari resiko rabies,” kata bupati.

Pencanangan Penetapan Rabies Center dilanjutkan dengan Sosialisasi Perda Penanggulangan Rabies oleh Komisi Daerah Pengendalian Zoonosis, Senfry Oktovianus.

Selain Bupati, Penandatangan Komitmen Pencanangan Penetapan Rabies Centre juga disaksikan Anggota DPRD Kabupaten Luwu Timur Leonard Bongga, Plt. Kepala Dinas Kesehatan Hj Rosmini Pandin, MARS dan sejumlah Kepala OPD dan Camat se Kabupaten Luwu Timur. (*/Adv)

Pewarta : Yul/Darim
Editor : Redaktur Makassar
Copyright © ANTARA 2024