Malili (ANTARA) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Luwu Timur selama pandemi COVID-19 melayani pengurusan dokumen kependudukan yang sifatnya sangat penting secara online.
"Perekaman KTP-el untuk sementara ditunda selama pandemi," kata Kepala Disdukcapil Luwu Timur Oksen Bija saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Selasa (12/5/2020).
Menurutnya, pelayanan secara online ini dilakukan untuk menindaklanjuti surat Dirjen Dukcapil dan Edaran Bupati Luwu Timur tentang kesiapsiagaan dan pencegahan virus corona di Kabupaten Luwu Timur, maka perlu dilakukan social distancing measures atau menjaga kontak fisik dengan orang lain.
“Jadi, jika masyarakat ingin mengurus dokumen kependudukan yang sifatnya sangat penting dan tidak bisa ditunda seperti untuk sekolah, BPJS dan Rumah Sakit, dapat menghubungi nomor WA petugas Dukcapil sesuai kebutuhan warga yang dapat juga dilihat di web resmi kami, “ ujar Oksen. (*/Adv)
"Perekaman KTP-el untuk sementara ditunda selama pandemi," kata Kepala Disdukcapil Luwu Timur Oksen Bija saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Selasa (12/5/2020).
Menurutnya, pelayanan secara online ini dilakukan untuk menindaklanjuti surat Dirjen Dukcapil dan Edaran Bupati Luwu Timur tentang kesiapsiagaan dan pencegahan virus corona di Kabupaten Luwu Timur, maka perlu dilakukan social distancing measures atau menjaga kontak fisik dengan orang lain.
“Jadi, jika masyarakat ingin mengurus dokumen kependudukan yang sifatnya sangat penting dan tidak bisa ditunda seperti untuk sekolah, BPJS dan Rumah Sakit, dapat menghubungi nomor WA petugas Dukcapil sesuai kebutuhan warga yang dapat juga dilihat di web resmi kami, “ ujar Oksen. (*/Adv)