Malili (ANTARA) - DPRD Luwu Timur melalui Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) menggelar rapat evaluasi terkait penundaan pembahasan sejumlah rancangan peraturan daerah (Ranperda) tahun 2020.
"Akibat pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid19) belum juga berakhir di Luwu Timur membuat sejumlah rancangan perda yang diusulkan tahun 2020 terpaksa harus ditunda," kata Ketua Bapemperda DPRD Luwu Timur HM Sarkawi A Hamid, Rabu (27/5/2020).
Menurutnya, ada sekitar 17 Ranperda masuk dalam propemperda tahun 2020 dimana 4 diantaranya Ranperda Inisiatif DPRD.
Sebelum pandemi, DPRD dan Pemda mengesahkan beberapa ranperda menjadi perda diantaranya Perda Perubahan atas perda Kabupaten Luwu Timur Nomor 4 Tahun 2018 tentang penambahan Penyertaan Modal Pemda Kepada PDAM, dan Perda Perubahan atas perda Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Selain Sarkawi, rapat dihadiri anggota Bapemperda, Badawi Alwi, Masrul Suara, Mahading, Tugiat, Bapelitbangda, Dinas Lingkungan Hidup, dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah.
Lanjutnya, di Bumi Batara Guru Kabupaten Luwu Timur saja pengidap positif Covid19 mengalami kenaikan signifikan. Menurut rilis dari tim Gugus Tugas Luwu Timur, per Selasa (26/05/2020) tercatat sebanyak 154 Positif Covid19.
“sejak munculnya pandemi (covid19) telah mempengaruhi banyak kegiatan, tidak normal lagi,” kata Sarkawi.
Tak hanya itu, anggaran di OPD dan juga DPRD telah terpotong dalam rangka refocusing dan realokasi anggaran sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) mendagri dan menkeu Nomor 119/2813/SJ dan 117/KMK.07/2020 beberapa waktu lalu.
Kendati demikian, harapannya anggaran dapat kembali normal saat APBD Perubahan 2020 disahkan.
Sarkawi juga meminta rancangan perda usulan pemda yang masuk dalam propemperda tahun ini direvisi kembali dan dibahas setelah melihat skala prioritas serta kondisi pandemi.
“Hasil rapat hari ini menyepakati dalam kondisi sekarang yang belum normal belum bisa membahas ranperda,” kata Sarkawi. (*/Adv)
"Akibat pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid19) belum juga berakhir di Luwu Timur membuat sejumlah rancangan perda yang diusulkan tahun 2020 terpaksa harus ditunda," kata Ketua Bapemperda DPRD Luwu Timur HM Sarkawi A Hamid, Rabu (27/5/2020).
Menurutnya, ada sekitar 17 Ranperda masuk dalam propemperda tahun 2020 dimana 4 diantaranya Ranperda Inisiatif DPRD.
Sebelum pandemi, DPRD dan Pemda mengesahkan beberapa ranperda menjadi perda diantaranya Perda Perubahan atas perda Kabupaten Luwu Timur Nomor 4 Tahun 2018 tentang penambahan Penyertaan Modal Pemda Kepada PDAM, dan Perda Perubahan atas perda Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Selain Sarkawi, rapat dihadiri anggota Bapemperda, Badawi Alwi, Masrul Suara, Mahading, Tugiat, Bapelitbangda, Dinas Lingkungan Hidup, dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah.
Lanjutnya, di Bumi Batara Guru Kabupaten Luwu Timur saja pengidap positif Covid19 mengalami kenaikan signifikan. Menurut rilis dari tim Gugus Tugas Luwu Timur, per Selasa (26/05/2020) tercatat sebanyak 154 Positif Covid19.
“sejak munculnya pandemi (covid19) telah mempengaruhi banyak kegiatan, tidak normal lagi,” kata Sarkawi.
Tak hanya itu, anggaran di OPD dan juga DPRD telah terpotong dalam rangka refocusing dan realokasi anggaran sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) mendagri dan menkeu Nomor 119/2813/SJ dan 117/KMK.07/2020 beberapa waktu lalu.
Kendati demikian, harapannya anggaran dapat kembali normal saat APBD Perubahan 2020 disahkan.
Sarkawi juga meminta rancangan perda usulan pemda yang masuk dalam propemperda tahun ini direvisi kembali dan dibahas setelah melihat skala prioritas serta kondisi pandemi.
“Hasil rapat hari ini menyepakati dalam kondisi sekarang yang belum normal belum bisa membahas ranperda,” kata Sarkawi. (*/Adv)