Indonesia "Over Regulated"
Jumat, 4 Februari 2011 22:30 WIB
Rektor Unhas Prof Dr dr Idrus A Paturusi (kanan) saat menerima anggota Komisi X DPR RI di Makassar, Jumat (4/2). (FOTO ANTARA/Humas Unhas)
Makassar (ANTARA News) - Saat pemerintah mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang pendidikan dokter, maka akan terjadi "over regulated" (kelebihan aturan) terhadap masalah yang saling kait.
Sekarang ini, di lingkungan Kementerian Pendidikan Nasional sudah ada UU 2/1989, Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) UU No.14/2005 tentang Guru dan Dosen, sementara di lingkungan Kementerian Kesehatan ada UU No.36/2009 tentang Kesehtan dan UU No.44/2009 tentang Rumah Sakit.
"Adanya undang-undang ini secara teknis di lapangan akan menimbulkan masalah. Pendidikan Kedokteran di bawah UU Sistem Pendidikan Nasional (Kemendiknas) dan penjabarannya diatur melalui Peraturan Pemerintah, sementara Pendidikan Kedokteran (yang sedang dibahas RUU-nya) justru di bawah satu undang-undang," demikian wacana yang mengemuka dalam pertemuan antara Komisi X DPR RI yang membidangi khusus Pendidikan Kedokteran dengan kalangan perguruan tinggi negeri/swasta dan Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan di Kampus Universitas hasanuddin (Unhas) di Makassar, Jumat.
Komisi X DPR RI yang dipimpin Prof dr Mahyuddin dengan beberapa anggotanya ini mencari masukan bagi penyusunan RUU Pendidikan Kedokteran yang sedang digarap Dewan.
Rektor Unhas Prof Dr dr Idrus A Paturusi mengatakan, permasalahan pendidikan kedokteran di Indonesia bersumber pada kesulitan membentuk pusat pendidikan, karena tidak memiliki rumah sakit pendidikan.
Selama ini pendidikan kedokteran masih mencantol pada rumah sakit milik pemerintah yang lebih menitikberatkan pada aspek pelayanan.
"Sekedar contoh saja, sekitar 60-70 persen ahli bedah di Indonesia berkumpul di Jakarta. Padahal masih banyak daerah tidak memiliki dokter ahli bedah," kata Idrus A Paturusi.
Menurut Rektor, jika ada rumah sakit pendidikan (RSP) tenaga dokter spesialis akan lebih mudah disiapkan. Namun dari 19 perguruan tinggi negeri yang mengancang-ancang mengelola rumah sakit pendidikan, baru Unhas yang secara operasional mewujudkan rumah sakit pendidikan tersebut.
Sekarang ini, yang menjadi masalah adalah ada rumah sakit pendidikan milik Kementerian Kesehatan dan juga milik Kementerian Pendidikan nasional, sementara rumah sakit yang dikelola Kementerian Kesehatan lebih diarahkan pada aspek pelayanan. RSP harus memiliki aturan dan sebagai rumah sakit baru jelas harus terakreditasi.
Ketua Tim Komisi X DPR RI Mahyuddin mengatakan, masukan dan kajian filosofis dan sosiologis dari RUU ini penting dalam pengaturan wilayah pendidikan kedokteran. Ada satu ruang yang belum diurus pemerintah dan ada yang diurus tetapi belum sempurna. Ada UU yang belum menjangkau pendidikan dokter spesialis.
"Tantangan pendidikan kedokteran adalah berkaitan dengan pendidikan dokter spesialis yang harus membayar, karena tidak dibayar (dibiayai) oleh pemerintah. Padahal, kalau dibayar itu tidak termasuk dalam Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). Akibatnya ketika langsung digunakan, pengelolanya berurusan dengan penegak hukum." Kata Mahyuddin memberi contoh salah satu perguruan tinggi negeri di Sumatera.
Mahyuddin mengatakan, meski sarana dan prasarana pendidikan kedokteran di Indonesia masih terbatas, namun tetap memicu semangat mahasiswa belajar di Program Pendidikan Kedokteran, sehingga menimbulkan beban berat bagi lembaga pendidikan yang ada.
Unit cost (biaya) pendidikan kedokteran sangat mahal, apalagi biaya dari pemerintah sangat minim. Bahkan yang pendidikan dokter spesialis belum ada sama sekali. Akibatnya, jumlah dokter spesialis sangat tidak signifikan dengan kebutuhan.
Berdasarkan data 31 Agustus 2010, dengan penduduk 238 juta jiwa, Indonesia memerlukan 72.000 orang dokter. Jika setiap dokter harus melayani 2.500 penduduk, maka Indonesia masih memerlukan 95.000 dokter, sehingga masih kekurangan 23.000 dokter. Jumlah itu memerlukan waktu 50 tahun untuk memenuhinya.(T.KR-AAT/F003)
Sekarang ini, di lingkungan Kementerian Pendidikan Nasional sudah ada UU 2/1989, Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) UU No.14/2005 tentang Guru dan Dosen, sementara di lingkungan Kementerian Kesehatan ada UU No.36/2009 tentang Kesehtan dan UU No.44/2009 tentang Rumah Sakit.
"Adanya undang-undang ini secara teknis di lapangan akan menimbulkan masalah. Pendidikan Kedokteran di bawah UU Sistem Pendidikan Nasional (Kemendiknas) dan penjabarannya diatur melalui Peraturan Pemerintah, sementara Pendidikan Kedokteran (yang sedang dibahas RUU-nya) justru di bawah satu undang-undang," demikian wacana yang mengemuka dalam pertemuan antara Komisi X DPR RI yang membidangi khusus Pendidikan Kedokteran dengan kalangan perguruan tinggi negeri/swasta dan Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan di Kampus Universitas hasanuddin (Unhas) di Makassar, Jumat.
Komisi X DPR RI yang dipimpin Prof dr Mahyuddin dengan beberapa anggotanya ini mencari masukan bagi penyusunan RUU Pendidikan Kedokteran yang sedang digarap Dewan.
Rektor Unhas Prof Dr dr Idrus A Paturusi mengatakan, permasalahan pendidikan kedokteran di Indonesia bersumber pada kesulitan membentuk pusat pendidikan, karena tidak memiliki rumah sakit pendidikan.
Selama ini pendidikan kedokteran masih mencantol pada rumah sakit milik pemerintah yang lebih menitikberatkan pada aspek pelayanan.
"Sekedar contoh saja, sekitar 60-70 persen ahli bedah di Indonesia berkumpul di Jakarta. Padahal masih banyak daerah tidak memiliki dokter ahli bedah," kata Idrus A Paturusi.
Menurut Rektor, jika ada rumah sakit pendidikan (RSP) tenaga dokter spesialis akan lebih mudah disiapkan. Namun dari 19 perguruan tinggi negeri yang mengancang-ancang mengelola rumah sakit pendidikan, baru Unhas yang secara operasional mewujudkan rumah sakit pendidikan tersebut.
Sekarang ini, yang menjadi masalah adalah ada rumah sakit pendidikan milik Kementerian Kesehatan dan juga milik Kementerian Pendidikan nasional, sementara rumah sakit yang dikelola Kementerian Kesehatan lebih diarahkan pada aspek pelayanan. RSP harus memiliki aturan dan sebagai rumah sakit baru jelas harus terakreditasi.
Ketua Tim Komisi X DPR RI Mahyuddin mengatakan, masukan dan kajian filosofis dan sosiologis dari RUU ini penting dalam pengaturan wilayah pendidikan kedokteran. Ada satu ruang yang belum diurus pemerintah dan ada yang diurus tetapi belum sempurna. Ada UU yang belum menjangkau pendidikan dokter spesialis.
"Tantangan pendidikan kedokteran adalah berkaitan dengan pendidikan dokter spesialis yang harus membayar, karena tidak dibayar (dibiayai) oleh pemerintah. Padahal, kalau dibayar itu tidak termasuk dalam Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). Akibatnya ketika langsung digunakan, pengelolanya berurusan dengan penegak hukum." Kata Mahyuddin memberi contoh salah satu perguruan tinggi negeri di Sumatera.
Mahyuddin mengatakan, meski sarana dan prasarana pendidikan kedokteran di Indonesia masih terbatas, namun tetap memicu semangat mahasiswa belajar di Program Pendidikan Kedokteran, sehingga menimbulkan beban berat bagi lembaga pendidikan yang ada.
Unit cost (biaya) pendidikan kedokteran sangat mahal, apalagi biaya dari pemerintah sangat minim. Bahkan yang pendidikan dokter spesialis belum ada sama sekali. Akibatnya, jumlah dokter spesialis sangat tidak signifikan dengan kebutuhan.
Berdasarkan data 31 Agustus 2010, dengan penduduk 238 juta jiwa, Indonesia memerlukan 72.000 orang dokter. Jika setiap dokter harus melayani 2.500 penduduk, maka Indonesia masih memerlukan 95.000 dokter, sehingga masih kekurangan 23.000 dokter. Jumlah itu memerlukan waktu 50 tahun untuk memenuhinya.(T.KR-AAT/F003)
Pewarta :
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Anggota DPR mengingatkan penuhi amanat anggaran pendidikan 20 persen
21 January 2025 12:40 WIB, 2025
Komisi X DPR mendukung pemerintah segera perbaiki infrastruktur sekolah
09 December 2024 14:42 WIB, 2024
Komisi X DPR mendorong pemerataan distribusi guru jangkau daerah 3T
09 December 2024 10:55 WIB, 2024
DPR mengingatkan kenaikan gaji harus diikuti peningkatan kualitas guru
29 November 2024 10:58 WIB, 2024
Komisi X DPR: Penghapusan PPDB Zonasi harus mempertimbangkan beragam aspirasi
22 November 2024 10:18 WIB, 2024
Komisi X DPR sepakat mendukung coding jadi mata pelajaran di SD dan SMP
13 November 2024 9:10 WIB, 2024
Komisi X DPT berkomitmen upayakan pendidikan merata hingga sejahterakan guru
25 October 2024 14:05 WIB, 2024
DPR minta Kemendikbud beri sanksi sekolah lakukan pembiaran perundungan
25 September 2024 11:09 WIB, 2024
Komisi X DPR menghasilkan lima kesimpulan terkait masalah anggaran pendidikan
12 September 2024 10:13 WIB, 2024