Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf meminta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) memberikan sanksi kepada sekolah yang terbukti melakukan pembiaran atas kejadian perundungan.
"Kami minta kepada Kemendikbud agar melakukan teguran dan sanksi kepada sekolah-sekolah jika melakukan pembiaran kejadian perundungan di lingkungan sekolah," kata Dede dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Hal tersebut dia sampaikan untuk menanggapi dugaan terjadinya perundungan yang terjadi di Binus School Simprug, Jakarta Selatan. Dede pun mendesak agar pihak sekolah bertanggung jawab atas dugaan kasus perundungan siswa itu.
Dede menyampaikan terdapat tiga faktor yang dapat menyebabkan terjadinya perundungan di lingkungan sekolah. Pertama, katanya, pihak sekolah menjadikan itu sebagai sesuatu yang umum atau biasa. Kedua, satgas antiperundungan yang dibentuk sekolah tidak menjalankan tugas dengan baik.
"Ketiga, ada kemungkinan guru ataupun juga tenaga pengajar yang ada di sana takut dengan siswanya. Nah kenapa takut dengan siswanya, ini yang harus diselidiki apakah karena faktor ekonomi, faktor keuangan, faktor jabatan atau apapun juga," kata dia melanjutkan.
Dede berharap ada sanksi yang dapat menimbulkan efek jera bagi para pelaku perundungan, sehingga kasus tersebut tidak terulang kembali, terutama di sekolah-sekolah pada masa mendatang.
"Hukuman itu bisa bentuk administratif, bisa juga dalam bentuk skala aturan. Ini saya pikir yang paling tepat, dan yang bisa memberikannya adalah dari pemerintah sendiri, baik dinas pendidikan maupun kementerian pendidikan," ucapnya.
Sebelumnya, Kuasa hukum siswa SMA Binus School Simprug berinisial RE (16), Agustinus Nahak, yang mengalami perundungan menyebut bahwa pelaku terhadap korban diduga merupakan anak dari pejabat hingga ketua umum partai politik.
Agus menyampaikan hal itu dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/9).
Namun, polisi menegaskan terlapor dalam kasus perundungan itu bukan anak ketua partai politik ataupun pejabat.
"Kami sudah mengecek kartu keluarga -KK-, semuanya tidak ada yang berkaitan dengan berita tersebut," kata Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Gogo Galesung.
Gogo mengatakan pula bahwa saat ini kasus itu sudah naik status ke penyidikan dan pihaknya akan kembali memeriksa seluruh saksi.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: DPR minta Kemendikbud sanksi sekolah lakukan pembiaran perundungan
Berita Terkait
Museum MotoGP pertama di dunia diresmikan di Sirkuit Mandalika NTB
Sabtu, 28 September 2024 21:06 Wib
Liga Inggris - Man City raup satu poin di markas Newcastle
Sabtu, 28 September 2024 21:04 Wib
MotoGP 2024 - Bagnaia sebut strategi teknis jadi kunci kemenangan Sprint di Mandalika
Sabtu, 28 September 2024 19:51 Wib
Penyaluran KUR di Sulsel mencapai Rp11,60 triliun tumbuh 34,37 persen
Sabtu, 28 September 2024 19:45 Wib
DJPb: Realisasi PNBP BLU pada Agustus 2024 di Sulsel Rp1,48 triliun
Sabtu, 28 September 2024 19:42 Wib
Pj Gubernur Sulsel dukung Festival Taka Bonerate 2024 di Selayar
Sabtu, 28 September 2024 17:19 Wib
MotoGP 2024 - Bagnaia raih kemenangan Sprint GP Indonesia di Mandalika
Sabtu, 28 September 2024 15:27 Wib
Penerimaan pajak di Sulselbartra Agustus 2024 mencapai Rp11,72 triliun
Sabtu, 28 September 2024 15:25 Wib