Makassar (ANTARA) - Badan Pusat Statistik (BPS) Sulawesi Selatan mencatat tingkat penghunian kamar (TPK) hotel berbintang di provinsi itu pada Maret 2021 mencapai 36,16 persen, atau meningkat 5,97 poin dibanding Februari 2021 sebesar 30,19 persen.

Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Sulsel Yos Rusdiansyah di Makassar, Senin, mengatakan TPK adalah perbandingan antara banyaknya malam kamar yang dihuni dengan banyaknya malam kamar yang tersedia.

"TPK pada hotel bintang selama periode Maret 2021 mencapai 36,16 persen. Dibandingkan dengan TPK periode bulan sebelumnya ada kenaikan 5,96 poin dan ini cukup bagus dalam pemulihan ekonomi," ujarnya.

Tingkat hunian kamar hotel berbintang pada Maret 2020 sebesar 43,26 persen. Namun secara tahunan atau year to year (yoy) terjadi penurunan 7,10 poin dikarenakan adanya pandemi COVID-19.

Untuk tingkat hunian hotel berbintang semua kelas mulai dari bintang satu hingga hotel berbintang lima ada yang mengalami peningkatan dan ada juga yang mengalami penurunan.

Untuk hotel bintang satu, huniannya pada Maret 2021 sebanyak 31,51 persen yang sebelumnya 23,77 persen atau naik 7,74 poin, bintang dua sebesar 28,23 persen dari 20,28 persen (7,95 poin), bintang tiga sebanyak 41,44 persen dari 31,99 persen (9,45 poin).

Begitu juga pada hotel berbintang empat yang mengalami kenaikan tingkat hunian dari 29,77 poin menjadi 36,36 persen atau naik minus 6,59 persen, serta bintang lima yang tingkat huniannya sebesar 34,66 yang turun -1,13 poin menjadi 35,79 persen.

"Kalau melihat rata-ratanya, peningkatannya mulai dari 6,59 persen hingga yang tertinggi itu 9,45 persen. Sedangkan yang mengalami penurunan hanya hotel bintang lima yang minus 1,13 poin," katanya.

Selain itu, rata-rata lama menginap tamu pada hotel klasifikasi bintang di Sulawesi Selatan selama Maret 2021 mencapai 1,72 hari atau turun 0,01 poin dibanding kondisi pada Februari 2021 yang senilai 1,73 hari.

"Rata-rata lama menginap tamu asing dan domestik pada hotel klasifikasi bintang di Sulawesi Selatan selama Maret 2021 masing-masing adalah 2,16 hari dan 1,72 hari," ucap Yos Rusdiansyah.