APPBI DKI Jakarta terpaksa PHK karyawan akibat PPKM Darurat
Jumat, 2 Juli 2021 14:16 WIB
Pengunjung berjalan melintasi salah satu gerai busana di Mal Ciputra Jakarta yang sepi pengunjung, Selasa (25/5/2021). ANTARA/Aditya Ramadhan
Jakarta (ANTARA) - Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) DKI secara terbuka menyatakan terpaksa melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap sejumlah karyawan saat berlakunya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat pada 3-20 Juli 202.
"Sejumlah gerai terpaksa harus merumahkan para karyawan akibat terbatasnya gerai yang diizinkan beroperasi," kata Ketua APPBI DKI Ellen Hidayat di Jakarta, Jumat.
Ia mengatakan dalam panduan implementasi PPKM Darurat, hanya 10-18 persen gerai yang bisa beroperasi karena masuk dalam kategori kebutuhan dasar, seperti toko swalayan modern (supermarket), farmasi dan makanan minuman (F&B) yang melayani pembelian dibawa pulang (take away) dan sistem antar (delivery).
"Dengan adanya PPKM Darurat tersebut, tentunya mereka dan pusat belanja harus merumahkan para karyawannya atau melakukan pengurangan tenaga kerja," kata Ellen.
Menurut Ellen, mal atau pusat belanja merupakan industri padat karya. Dengan banyaknya batasan untuk pusat belanja, termasuk gerai yang beroperasi, tentunya daya serap tenaga kerja juga semakin minim.
Ellen menjelaskan pengurangan tenaga kerja ini merupakan keputusan yang harus diambil, mengingat terbatasnya gerai yang beroperasi, akan berdampak pada pengunjung .
APPBI memprediksi tren jumlah pengunjung akan sangat landai.
Selama PPKM Mikro saja pada 24 Juni sampai 1 Juli 2021, jumlah pengunung di pusat belanja hanya berkisar 26-28 persen.
Selain itu, pusat belanja juga mengalami beban operasional karena penggunaan AC sentral berkapasitas besar.
"Memang sangat tidak efisien dari segi biaya operasional, karena umumnya letak gerai F&B misalnya, tidak pada satu lantai. Namun kami juga terpaksa harus beroperasi untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat yang masih membutuhkan produk esensial," kata Ellen.
APPBI berharap setelah 20 Juli atau masa PPKM Darurat selesai, seluruh gerai pusat belanja dapat beroperasi kembali.
Pemerintah juga diharapkan dapat lebih cermat mengetahui dan menangani penyebaran COVID-19, sehingga peraturan yang diterbitkan lebih tepat sasaran.
"Sejumlah gerai terpaksa harus merumahkan para karyawan akibat terbatasnya gerai yang diizinkan beroperasi," kata Ketua APPBI DKI Ellen Hidayat di Jakarta, Jumat.
Ia mengatakan dalam panduan implementasi PPKM Darurat, hanya 10-18 persen gerai yang bisa beroperasi karena masuk dalam kategori kebutuhan dasar, seperti toko swalayan modern (supermarket), farmasi dan makanan minuman (F&B) yang melayani pembelian dibawa pulang (take away) dan sistem antar (delivery).
"Dengan adanya PPKM Darurat tersebut, tentunya mereka dan pusat belanja harus merumahkan para karyawannya atau melakukan pengurangan tenaga kerja," kata Ellen.
Menurut Ellen, mal atau pusat belanja merupakan industri padat karya. Dengan banyaknya batasan untuk pusat belanja, termasuk gerai yang beroperasi, tentunya daya serap tenaga kerja juga semakin minim.
Ellen menjelaskan pengurangan tenaga kerja ini merupakan keputusan yang harus diambil, mengingat terbatasnya gerai yang beroperasi, akan berdampak pada pengunjung .
APPBI memprediksi tren jumlah pengunjung akan sangat landai.
Selama PPKM Mikro saja pada 24 Juni sampai 1 Juli 2021, jumlah pengunung di pusat belanja hanya berkisar 26-28 persen.
Selain itu, pusat belanja juga mengalami beban operasional karena penggunaan AC sentral berkapasitas besar.
"Memang sangat tidak efisien dari segi biaya operasional, karena umumnya letak gerai F&B misalnya, tidak pada satu lantai. Namun kami juga terpaksa harus beroperasi untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat yang masih membutuhkan produk esensial," kata Ellen.
APPBI berharap setelah 20 Juli atau masa PPKM Darurat selesai, seluruh gerai pusat belanja dapat beroperasi kembali.
Pemerintah juga diharapkan dapat lebih cermat mengetahui dan menangani penyebaran COVID-19, sehingga peraturan yang diterbitkan lebih tepat sasaran.
Pewarta : Mentari Dwi Gayati
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Pindad siapkan teknologi "smokeless" mengatasi darurat sampah TPST Bantargebang
05 April 2026 19:55 WIB
Gubernur Sulsel pastikan penanganan darurat jalan rusak Pammanjengan Moncongloe
29 March 2026 10:01 WIB
Pesawat Smart Air mendarat darurat di pantai Nabire, semua penumpang selamat
27 January 2026 15:12 WIB
PLN manfaatkan Crane jadi tower darurat strategi cepat pulihkan listrik Aceh
20 December 2025 12:03 WIB
Banjir susulan hentikan distribusi logistik di Huta Nabolon Tapanuli Tengah
08 December 2025 7:24 WIB
Terpopuler - Lintas Daerah
Lihat Juga
Pemprov Sulbar percepat pembenahan sistem pengelolaan sampah di enam kabupaten
07 May 2026 19:46 WIB