KPK menghormati gugatan praperadilan MAKI terkait perkara Djoko Tjandra
Selasa, 24 Agustus 2021 15:00 WIB
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. ANTARA/HO-Humas KPK
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati gugatan praperadilan yang diajukan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait perkara Djoko Tjandra.
"KPK menghormati hak setiap pihak yang mengajukan praperadilan atas suatu penanganan perkara korupsi. Hal ini kami pandang sebagai bentuk perhatiannya pada upaya pemberantasan korupsi di Indonesia," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Sebelumnya, MAKI mengajukan gugatan praperadilan melawan KPK atas dihentikannya supervisi dan penyidikan untuk mencari dan menemukan siapa dan peran "king maker" dalam perkara dugaan korupsi pengurusan fatwa oleh Pinangki Sirna Malasari dan kawan-kawan untuk membebaskan Djoko Tjandra atas vonis penjara perkara korupsi Bank Bali.
Dalam proses pengajuan praperadilan, kata dia, pengadilan akan menguji dan memutuskan apakah pokok yang dipersoalkan memenuhi syarat atau tidak berdasarkan ketentuan pengajuan praperadilan.
"Kami perlu sampaikan juga sebagai pemahaman bersama bahwa pelaksanaan supervisi perkara oleh KPK sesuai ketentuan hanya dilakukan sampai dengan tahap penyidikan sehingga kegiatan supervisi dinyatakan selesai ketika perkara dimaksud telah dilimpahkan ke pengadilan," ucap Ali.
Ia mengatakan perkara yang telah masuk dalam proses persidangan menjadi kewenangan Majelis Hakim sehingga siapa pun termasuk KPK tidak boleh melakukan intervensi dengan alasan apa pun.
"Selanjutnya, jika perkara telah diputus dan berkekuatan hukum tetap, namun masyarakat menemukan atau mengetahui adanya dugaan korupsi sebagai tindak lanjut penanganan perkara tersebut, kami mempersilakan untuk melaporkannya kepada KPK disertai data awal yang konkret. KPK pastikan akan tindak lanjuti," kata Ali.
Adapun beberapa poin materi praperadilan yang diajukan MAKI, yakni KPK telah memutuskan melakukan supervisi dan koordinasi terhadap perkara Pinangki dan kawan-kawan untuk membebaskan Djoko Tjandra dari vonis penjara perkara korupsi Bank Bali.
Selanjutnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang telah memutus perkara terdakwa Pinangki dan kawan-kawan dalam pertimbangannya menyatakan keberadaan "king maker" sebagai aktor intelektual dari Pinangki dan kawan-kawan untuk membebaskan Djoko Tjandra.
Namun, Majelis Hakim menyatakan tidak mampu menggali siapa "king maker", sehingga menjadi kewajiban KPK untuk menemukan peran "king maker" sebagai aktor intelektual dari Pinangki dan kawan-kawan untuk membebaskan Djoko Tjandra.
Kemudian, KPK melalui Ketua KPK Firli Bahuri pada 30 Juli 2021 menyatakan telah menghentikan supervisi perkara tindak pidana korupsi pengurusan fatwa oleh Pinangki dan kawan-kawan untuk membebaskan Djoko Tjandra.
Tindakan KPK yang melakukan penghentian supervisi tersebut adalah bentuk penelantaran perkara yang mengakibatkan penanganan perkara menjadi terkendala untuk membongkar dan mencari "king maker".
Hal tersebut sebagai bentuk penghentian penyidikan perkara korupsi secara materi, diam-diam, menggantung, dan menimbulkan ketidakpastian hukum.
"KPK menghormati hak setiap pihak yang mengajukan praperadilan atas suatu penanganan perkara korupsi. Hal ini kami pandang sebagai bentuk perhatiannya pada upaya pemberantasan korupsi di Indonesia," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Sebelumnya, MAKI mengajukan gugatan praperadilan melawan KPK atas dihentikannya supervisi dan penyidikan untuk mencari dan menemukan siapa dan peran "king maker" dalam perkara dugaan korupsi pengurusan fatwa oleh Pinangki Sirna Malasari dan kawan-kawan untuk membebaskan Djoko Tjandra atas vonis penjara perkara korupsi Bank Bali.
Dalam proses pengajuan praperadilan, kata dia, pengadilan akan menguji dan memutuskan apakah pokok yang dipersoalkan memenuhi syarat atau tidak berdasarkan ketentuan pengajuan praperadilan.
"Kami perlu sampaikan juga sebagai pemahaman bersama bahwa pelaksanaan supervisi perkara oleh KPK sesuai ketentuan hanya dilakukan sampai dengan tahap penyidikan sehingga kegiatan supervisi dinyatakan selesai ketika perkara dimaksud telah dilimpahkan ke pengadilan," ucap Ali.
Ia mengatakan perkara yang telah masuk dalam proses persidangan menjadi kewenangan Majelis Hakim sehingga siapa pun termasuk KPK tidak boleh melakukan intervensi dengan alasan apa pun.
"Selanjutnya, jika perkara telah diputus dan berkekuatan hukum tetap, namun masyarakat menemukan atau mengetahui adanya dugaan korupsi sebagai tindak lanjut penanganan perkara tersebut, kami mempersilakan untuk melaporkannya kepada KPK disertai data awal yang konkret. KPK pastikan akan tindak lanjuti," kata Ali.
Adapun beberapa poin materi praperadilan yang diajukan MAKI, yakni KPK telah memutuskan melakukan supervisi dan koordinasi terhadap perkara Pinangki dan kawan-kawan untuk membebaskan Djoko Tjandra dari vonis penjara perkara korupsi Bank Bali.
Selanjutnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang telah memutus perkara terdakwa Pinangki dan kawan-kawan dalam pertimbangannya menyatakan keberadaan "king maker" sebagai aktor intelektual dari Pinangki dan kawan-kawan untuk membebaskan Djoko Tjandra.
Namun, Majelis Hakim menyatakan tidak mampu menggali siapa "king maker", sehingga menjadi kewajiban KPK untuk menemukan peran "king maker" sebagai aktor intelektual dari Pinangki dan kawan-kawan untuk membebaskan Djoko Tjandra.
Kemudian, KPK melalui Ketua KPK Firli Bahuri pada 30 Juli 2021 menyatakan telah menghentikan supervisi perkara tindak pidana korupsi pengurusan fatwa oleh Pinangki dan kawan-kawan untuk membebaskan Djoko Tjandra.
Tindakan KPK yang melakukan penghentian supervisi tersebut adalah bentuk penelantaran perkara yang mengakibatkan penanganan perkara menjadi terkendala untuk membongkar dan mencari "king maker".
Hal tersebut sebagai bentuk penghentian penyidikan perkara korupsi secara materi, diam-diam, menggantung, dan menimbulkan ketidakpastian hukum.
Pewarta : Benardy Ferdiansyah
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Hakim PN Jaksel menolak gugatan praperadilan terkait kasus Firli Bahuri
18 December 2024 13:21 WIB, 2024
MAKI: Praperadilan agar Harun Masiku diadili secara "in absensia" merupakan ikhtiar
19 February 2024 18:03 WIB, 2024
PN Jakarta Selatan jadwalkan sidang perdana praperadilan Harun Masiku
29 January 2024 9:34 WIB, 2024
MAKI menggugat KPK agar menyidangkan Harun Masiku secara "in absentia"
20 January 2024 0:46 WIB, 2024
Terpopuler - Hukum
Lihat Juga
DPRD Sulsel segera jalankan hak angket di CPI, Jangan sampai aset Pemprov hilang
04 February 2026 13:30 WIB