Makassar (ANTARA) - Pengembang properti perumahan di Makassar, Sulawesi Selatan, mulai mengeluhkan kerugian yang dialami sebagai dampak pandemi COVID-19.
"Tentu ada banyak kerugian selama COVID-19. Imbasnya pembangunan menjadi terhambat dan daya beli rumah juga ikut menurun," ujar manajemen PT Bumi Prima Jaya, Developer Insignia Oasis, Indirtanto saat memberikan keterangan di Makassar, Kamis.
Pihaknya berharap dengan mulai terkendalinya penyebaran virus Corona, animo masyarakat untuk membeli rumah hunian layak tinggal bisa kembali normal termasuk upaya pemerintah membantu pengembang dalam hal memfasilitasi pemberian kredit lunak dari perbankan.
Selain persoalan COVID-19, ia juga meluruskan atas beberapa keluhan dan tuduhan konsumen terkait lambatnya proses penyelesaian hunian hingga tertundanya serah terima unit rumah di Insignia Oasis. Itu dikarenakan akibat force majeure bencana non alam yakni COVID-19.
Bahkan manajemen telah menjalankan semua ketentuan dalam Perjanjian Perikatan Jual Beli (PPJB) termasuk memberikan benefit tambahan kepada konsumen dengan meningkatkan kualitas material pada setiap hunian yang sudah disetujui pihak perbankan sebagai bentuk komitmen perusahaan.
Suasana unit hunian rumah sudah jadi pada perumahan Insignia Oasis di Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (21/10/2021). ANTARA/Darwin Fatir.
Tim kuasa hukum PT Bumi Prima Jaya, melalui Boris Tampubolon menyayangkan hal itu karena hanya ada 10 konsumen dari seratusan user yang sudah terikat jual beli menyampaikan tuduhan tidak berdasar, baik melalui media sosial maupun publikasi di media terkait keterlambatan pembangunan hunian, padahal itu disebabkan pandemi.
Selain itu, gugatan yang dilayangkan 10 konsumen itu ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Makassar karena merasa dirugikan pihak pengembang, hasil intinya menerangkan bahwa pengaduan 10 konsumen tersebut tidak dapat dilanjutkan.
"Kami sudah penuhi kewajiban kami sesuai standar PPJB, begitupun ketersediaan air di perumahan Insignia Oasis juga sudah sesuai standar PDAM dan melakukan peningkatan kualitas pelayanan untuk para konsumen, sudah dilakukan," katanya.
Dari hasil keputusan BPSK itu dikeluarkan Surat Keterangan nomor: 01/S.Ket/BPSK/IX/2021 tertanggal 03 September 2021, kata dia, menguatkan manajemen bahwa tidak ada masalah dalam proses pembanguan pengembang perumahan tersebut dengan luas total 80 hektare berada di kawasan Parangloe berbatasan Kota Makassar, Kabupaten Maros dan Gowa.
Sejauh ini, dari 10 konsumen yang mengajukan keberatan, tambah tim hukum lainnya, Pahrur Dalimunthe, menyebut tujuh diantaranya menyatakan siap serah terima unit dan melanjutkan proses pembayaran di perbankan.
"Tentu ada banyak kerugian selama COVID-19. Imbasnya pembangunan menjadi terhambat dan daya beli rumah juga ikut menurun," ujar manajemen PT Bumi Prima Jaya, Developer Insignia Oasis, Indirtanto saat memberikan keterangan di Makassar, Kamis.
Pihaknya berharap dengan mulai terkendalinya penyebaran virus Corona, animo masyarakat untuk membeli rumah hunian layak tinggal bisa kembali normal termasuk upaya pemerintah membantu pengembang dalam hal memfasilitasi pemberian kredit lunak dari perbankan.
Selain persoalan COVID-19, ia juga meluruskan atas beberapa keluhan dan tuduhan konsumen terkait lambatnya proses penyelesaian hunian hingga tertundanya serah terima unit rumah di Insignia Oasis. Itu dikarenakan akibat force majeure bencana non alam yakni COVID-19.
Bahkan manajemen telah menjalankan semua ketentuan dalam Perjanjian Perikatan Jual Beli (PPJB) termasuk memberikan benefit tambahan kepada konsumen dengan meningkatkan kualitas material pada setiap hunian yang sudah disetujui pihak perbankan sebagai bentuk komitmen perusahaan.
Tim kuasa hukum PT Bumi Prima Jaya, melalui Boris Tampubolon menyayangkan hal itu karena hanya ada 10 konsumen dari seratusan user yang sudah terikat jual beli menyampaikan tuduhan tidak berdasar, baik melalui media sosial maupun publikasi di media terkait keterlambatan pembangunan hunian, padahal itu disebabkan pandemi.
Selain itu, gugatan yang dilayangkan 10 konsumen itu ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Makassar karena merasa dirugikan pihak pengembang, hasil intinya menerangkan bahwa pengaduan 10 konsumen tersebut tidak dapat dilanjutkan.
"Kami sudah penuhi kewajiban kami sesuai standar PPJB, begitupun ketersediaan air di perumahan Insignia Oasis juga sudah sesuai standar PDAM dan melakukan peningkatan kualitas pelayanan untuk para konsumen, sudah dilakukan," katanya.
Dari hasil keputusan BPSK itu dikeluarkan Surat Keterangan nomor: 01/S.Ket/BPSK/IX/2021 tertanggal 03 September 2021, kata dia, menguatkan manajemen bahwa tidak ada masalah dalam proses pembanguan pengembang perumahan tersebut dengan luas total 80 hektare berada di kawasan Parangloe berbatasan Kota Makassar, Kabupaten Maros dan Gowa.
Sejauh ini, dari 10 konsumen yang mengajukan keberatan, tambah tim hukum lainnya, Pahrur Dalimunthe, menyebut tujuh diantaranya menyatakan siap serah terima unit dan melanjutkan proses pembayaran di perbankan.