Logo Header Antaranews Makassar

Pemkot Makassar targetkan 1.000 sertifikat aset rampung pada 2026

Kamis, 9 April 2026 22:23 WIB
Image Print
Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin saat rapat bersama seluruh camat dan beberapa kepala SKPD terkait untuk membahas pendataan aset pemerintah kota untuk dikuatkan legalitasnya di Makassar, Kamis (9/4/2026). ANTARA/HO-Pemkot Makassar

Makassar (ANTARA) - Pemerintah Kota Makassar, Sulawesi Selatan menargetkan 1.000 sertifikat aset rampung hingga akhir 2026, untuk meminimalkan kemungkinan terjadinya sengketa lahan dengan masyarakat.

Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin di Makassar, Kamis, menegaskan komitmennya dalam mempercepat pensertifikatan aset milik Pemerintah Kota Makassar, sebagai bagian dari penguatan tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan transparan.

"Pemerintah Kota Makassar tahun ini diharapkan 1.000 sertifikat bisa selesai. Ini juga mempengaruhi nilai penilaian terhadap akuntabilitas pemerintah kota, karena kalau tidak tersertifikat nilainya pasti bisa turun," ujarnya.

Menurut Munafri, target penyelesaian 1.000 sertifikat aset pada 2026 bukan sekadar angka, melainkan langkah strategis yang berdampak langsung terhadap penilaian akuntabilitas pemerintah daerah.

Ia menjelaskan, aset yang belum memiliki sertifikat berpotensi menurunkan nilai dalam laporan keuangan pemerintah.

Tak hanya itu, langkah progresif juga menyasar legalisasi 3.309 ruas jalan sebagai bagian dari pengamanan aset strategis yang selama ini belum seluruhnya memiliki dokumen kepemilikan yang sah.

Munafri juga mengarahkan fokus pada legalitas yang kuat melalui percepatan pensertifikatan aset, baik berupa lahan, bangunan, hingga ruas jalan.

"Ini penting untuk mencegah potensi sengketa, menghindari penguasaan pihak lain, serta memastikan setiap jengkal aset daerah memiliki kepastian hukum yang jelas," katanya.

Upaya percepatan pensertifikatan ini menjadi bagian dari strategi besar Pemerintah Kota Makassar dalam mengamankan aset daerah, sekaligus meminimalisir potensi sengketa dan meningkatkan kepastian hukum atas kepemilikan aset.

Selain itu, langkah ini diharapkan dapat memperkuat fondasi tata kelola pemerintahan yang lebih profesional, kredibel, dan berorientasi pada pelayanan publik yang optimal.

Untuk memastikan target tersebut tercapai, Munafri mengaku telah melakukan peninjauan dan koordinasi langsung bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Langkah ini dilakukan guna mengakselerasi seluruh proses administrasi dan teknis di lapangan.

"Nah, ini kita tinjau untuk memastikan bersama dengan ATR/BPN untuk mengakselerasi ini. Jadi seluruh kecamatan, seluruh SKPD untuk memastikan aset-aset itu, dan dikelola oleh Dinas Pertanahan," tuturnya.



Pewarta :
Editor: Daniel
COPYRIGHT © ANTARA 2026