Pakar hukum: Upaya separatis Papua gaungkan referendum tidak berdasar
Rabu, 1 Desember 2021 14:17 WIB
Pakar Hukum Internasional Prof. Dr. Eddy Pratomo, S.H., M.A. (ANTARA/HO-Humas UP)
Jakarta (ANTARA) - Pakar Hukum Internasional Prof Eddy Pratomo mengatakan adanya upaya-upaya dari Kelompok Teroris Separatis Papua (KTSP) dalam menggaungkan referendum sama sekali tidak berdasar.
"Keinginan segelintir kelompok untuk referendum bagi Papua bukan lagi penentuan nasib sendiri namun masuk kategori separatisme," kata dia melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu.
Bahkan, bukan hanya hukum nasional yang melarang referendum bagi Papua, melainkan hukum internasional juga menyatakan demikian, kata mantan Duta Besar untuk Jerman yang saat ini menjadi Dekan Fakultas Hukum Universitas Pancasila tersebut.
Menurutnya, referendum penentuan nasib sendiri hanya dapat dilakukan dalam konteks kolonialisme, dan ini sudah dilakukan oleh Papua bersama seluruh wilayah NKRI lainnya bersama-sama pada 17 Agustus 1945.
Terkait konteks "self determination" dalam hukum internasional, suatu entitas dapat memisahkan diri dari negara hanya terbatas untuk negara kolonial yang digunakan sebagai eksploitasi, bukan untuk negara berdaulat.
"Sementara, pemisahan Papua dengan Indonesia tidak dapat dilakukan karena Indonesia adalah negara yang berdaulat," jelas dia.
Selain itu, Indonesia juga telah memenuhi penghormatan terhadap internal self-determination karena telah memberikan otonomi khusus di Papua yang mewujudkan supremasi hukum, perlindungan HAM dan peningkatan serta kesejahteraan.
Oleh karena itu, jika ada upaya melepaskan diri dari kedaulatan Indonesia dengan kampanye pemisahan diri, hal itu tidak memiliki basis legal hukum internasional.
Sementara itu, salah seorang tokoh pemuda Papua, Gazali Renngiwur mengatakan rasa kebangsaan dan setanah air kian menguat di Tanah Papua. Terlebih lagi, Bumi Cenderawasih beberapa waktu lalu dipercaya sebagai tuan rumah Pekan Olahraga Nasional (PON) XX.
"Ajang ini juga memberikan semangat kebangsaan dan rasa nasionalisme kepada seluruh warga Papua bahwa kami adalah bagian dari Indonesia," kata dia.
Oleh karena itu, kata dia, nasionalisme di Tanah Papua harus selalu dipupuk dengan pendekatan kesejahteraan serta menghilangkan rasialisme.
"Keinginan segelintir kelompok untuk referendum bagi Papua bukan lagi penentuan nasib sendiri namun masuk kategori separatisme," kata dia melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu.
Bahkan, bukan hanya hukum nasional yang melarang referendum bagi Papua, melainkan hukum internasional juga menyatakan demikian, kata mantan Duta Besar untuk Jerman yang saat ini menjadi Dekan Fakultas Hukum Universitas Pancasila tersebut.
Menurutnya, referendum penentuan nasib sendiri hanya dapat dilakukan dalam konteks kolonialisme, dan ini sudah dilakukan oleh Papua bersama seluruh wilayah NKRI lainnya bersama-sama pada 17 Agustus 1945.
Terkait konteks "self determination" dalam hukum internasional, suatu entitas dapat memisahkan diri dari negara hanya terbatas untuk negara kolonial yang digunakan sebagai eksploitasi, bukan untuk negara berdaulat.
"Sementara, pemisahan Papua dengan Indonesia tidak dapat dilakukan karena Indonesia adalah negara yang berdaulat," jelas dia.
Selain itu, Indonesia juga telah memenuhi penghormatan terhadap internal self-determination karena telah memberikan otonomi khusus di Papua yang mewujudkan supremasi hukum, perlindungan HAM dan peningkatan serta kesejahteraan.
Oleh karena itu, jika ada upaya melepaskan diri dari kedaulatan Indonesia dengan kampanye pemisahan diri, hal itu tidak memiliki basis legal hukum internasional.
Sementara itu, salah seorang tokoh pemuda Papua, Gazali Renngiwur mengatakan rasa kebangsaan dan setanah air kian menguat di Tanah Papua. Terlebih lagi, Bumi Cenderawasih beberapa waktu lalu dipercaya sebagai tuan rumah Pekan Olahraga Nasional (PON) XX.
"Ajang ini juga memberikan semangat kebangsaan dan rasa nasionalisme kepada seluruh warga Papua bahwa kami adalah bagian dari Indonesia," kata dia.
Oleh karena itu, kata dia, nasionalisme di Tanah Papua harus selalu dipupuk dengan pendekatan kesejahteraan serta menghilangkan rasialisme.
Pewarta : Muhammad Zulfikar
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
KSAD tunggu perintah Mabes TNI terkait penembakan pesawat Smart Air di Karowai Papua
12 February 2026 13:38 WIB
Angkat tema alam, mahasiswa dari sanggar OAP wakili KTI di ajang menari nasional
30 January 2026 5:34 WIB
Pesawat Smart Air mendarat darurat di pantai Nabire, semua penumpang selamat
27 January 2026 15:12 WIB
Presiden Prabowo minta dana otsus tidak digunakan untuk DLN pemda di Papua
17 December 2025 6:44 WIB
Gempa Magnitudo 5,1 guncang Merauke Papua Selatan, tidak berpotensi tsunami
17 December 2025 6:27 WIB
Terpopuler - Hukum
Lihat Juga
Sulit dipahami, Hakim MK minta pemohon rapikan gugatan uji materiil UU Perkawinan
08 May 2026 5:55 WIB
Kejati kembali periksa Eks Pj Gubernur Sulsel terkait dugaan korupsi bibit nanas
07 May 2026 19:45 WIB