Anggota DPR minta libatkan Menlu dalam pembahasan RUU PRT
Senin, 14 Februari 2022 14:48 WIB
Tangkapan layar anggota Komisi IV DPR RI Luluk Nur Hamidah dalam webinar bertajuk “Memperkuat Dukungan terhadap Pembuat Kebijakan dan Membangun Strategi Mendorong Pengesahan RUU Pelindungan Pekerja Rumah Tangga” yang disiarkan di kanal YouTube Komnas Perempuan, dipantau dari Jakarta, Senin (14/2/2022). ANTARA/Putu Indah Savitri
Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi IV DPR RI Luluk Nur Hamidah meminta Menteri Luar Negeri Republik Indonesia Retno Marsudi untuk terlibat di dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Pekerja Rumah Tangga (RUU PRT).
"Diplomasi internasional kita seharusnya menjadi lebih kuat manakala punya RUU yang memberikan perlindungan kepada pekerja rumah tangga," kata Luluk.
Pernyataan tersebut ia sampaikan ketika memberi tanggapan dalam webinar bertajuk Memperkuat Dukungan terhadap Pembuat Kebijakan dan Membangun Strategi Mendorong Pengesahan RUU Pelindungan Pekerja Rumah Tangga yang disiarkan di kanal YouTube Komnas Perempuan, dipantau dari Jakarta, Senin.
Luluk mengatakan bahwa pekerja migran Indonesia mayoritas merupakan pekerja di ranah domestik, termasuk bekerja sebagai pekerja rumah tangga.
"Mereka sebenarnya juga PRT tetapi di luar negeri," ucapnya.
Para pekerja migran Indonesia yang berprofesi sebagai PRT acap kali mengalami kekerasan dan perilaku tidak adil di tempat mereka bekerja.
Oleh karena itu, melalui pengesahan RUU PRT, Luluk meyakini bahwa Indonesia dapat melindungi pekerja migran dengan lebih baik karena telah memiliki undang-undang yang memperkuat posisi diplomasi Indonesia.
"Saya kira inilah resonansi yang kita harapkan. Jadi, apa yang kita lakukan di sini, sesungguhnya juga punya implikasi dan dampak positif kepada warga negara kita yang jumlahnya juga jutaan di luar negeri dan bekerja sebagai PRT," katanya.
Berlandaskan pada keyakinan tersebut, Luluk menegaskan penting bagi pemerintah untuk turut melibatkan Menteri Luar Negeri dalam pembahasan dan mendorong pengesahan RUU PRT.
"Belum pernah dia (Menteri Luar Negeri, red.) diajak bicara soal ini. Kesannya tidak ada urusan. Akan tetapi, perlindungan warga negara kita di luar negeri yang mayoritas adalah pekerja migran dan mereka bekerja di ranah rumah tangga itu area kerjanya Ibu Menteri Luar Negeri," kata Luluk.
Jika Menteri Luar Negeri turut bersuara bahwa RUU PRT juga penting untuk menguatkan diplomasi Indonesia dalam melindungi PRT yang bekerja di luar negeri, Luluk percaya pembahasan RUU PRT dapat terakselerasi.
"Diplomasi internasional kita seharusnya menjadi lebih kuat manakala punya RUU yang memberikan perlindungan kepada pekerja rumah tangga," kata Luluk.
Pernyataan tersebut ia sampaikan ketika memberi tanggapan dalam webinar bertajuk Memperkuat Dukungan terhadap Pembuat Kebijakan dan Membangun Strategi Mendorong Pengesahan RUU Pelindungan Pekerja Rumah Tangga yang disiarkan di kanal YouTube Komnas Perempuan, dipantau dari Jakarta, Senin.
Luluk mengatakan bahwa pekerja migran Indonesia mayoritas merupakan pekerja di ranah domestik, termasuk bekerja sebagai pekerja rumah tangga.
"Mereka sebenarnya juga PRT tetapi di luar negeri," ucapnya.
Para pekerja migran Indonesia yang berprofesi sebagai PRT acap kali mengalami kekerasan dan perilaku tidak adil di tempat mereka bekerja.
Oleh karena itu, melalui pengesahan RUU PRT, Luluk meyakini bahwa Indonesia dapat melindungi pekerja migran dengan lebih baik karena telah memiliki undang-undang yang memperkuat posisi diplomasi Indonesia.
"Saya kira inilah resonansi yang kita harapkan. Jadi, apa yang kita lakukan di sini, sesungguhnya juga punya implikasi dan dampak positif kepada warga negara kita yang jumlahnya juga jutaan di luar negeri dan bekerja sebagai PRT," katanya.
Berlandaskan pada keyakinan tersebut, Luluk menegaskan penting bagi pemerintah untuk turut melibatkan Menteri Luar Negeri dalam pembahasan dan mendorong pengesahan RUU PRT.
"Belum pernah dia (Menteri Luar Negeri, red.) diajak bicara soal ini. Kesannya tidak ada urusan. Akan tetapi, perlindungan warga negara kita di luar negeri yang mayoritas adalah pekerja migran dan mereka bekerja di ranah rumah tangga itu area kerjanya Ibu Menteri Luar Negeri," kata Luluk.
Jika Menteri Luar Negeri turut bersuara bahwa RUU PRT juga penting untuk menguatkan diplomasi Indonesia dalam melindungi PRT yang bekerja di luar negeri, Luluk percaya pembahasan RUU PRT dapat terakselerasi.
Pewarta : Putu Indah Savitri
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Antam pastikan pekerja aman setelah kejadian asap berkadar gas beracun di tambang Pongkor
15 January 2026 4:30 WIB
Mencari solusi pengelolaan sampah di Makassar, suara hati pekerja TPA Antang
20 December 2025 20:19 WIB
Polisi selidiki dugaan kelalaian K3 mengakibatkan buruh bangunan tewas di Gowa
28 October 2025 19:19 WIB
Cegah PMI non-prosedural, Imigrasi Polman gelar sosialisasi keimigrasian di Mamasa
10 October 2025 18:16 WIB
Mendagri menilai perlu ada desain besar dalam pelindungan pekerja migran Indonesia
08 October 2025 15:38 WIB
Terpopuler - Hukum
Lihat Juga
KSAD tunggu perintah Mabes TNI terkait penembakan pesawat Smart Air di Karowai Papua
12 February 2026 13:38 WIB
Pesawat Smart Air berpenumpang 13 orang ditembak KKB di Korowai, pilot dan co pilot tewas
11 February 2026 15:33 WIB