Peraturan Pemerintah Nomor 234 menyebutkan pengelolaan universitas minimal harus membina 10 program studi (Prodi). Pelaksanaan regulasi pendidikan tinggi tersebut diberlakukan tahun 2012 ini, kata Kordinator Kopertis Wilayah IX Sulawesi, Prof Dr H. Muhammad Basri Wello, MA, usai menghadiri pelantikan, Dr Eliza Meiyani, MSi selaku Direktur Program Pasca STIK Tamalatea, di Makassar, Sabtu.
Selain regulasi pada universitas, hal sama juga diberlakukan pada sekolah tinggi, minimal harus mengelola dua prodi, satu prodi S1 dan satu lagi D3. Pengelolaan institut juga diberlakukan minimal harus mengelola lima prodi.
Hal yang sama juga akan diberlakukan pada sekolah tinggi dan institut yang memiliki prodi kurang dari ketentuan yang berlaku.
Pengetahuan dan keterampilan diperoleh selama kuliah memberikan daya saing, setelah mahasiswa merampungkan studi di perguruan tinggi. Menempuh jalan instan dengan membel ijazah akan mencelakai diri sendiri.
Eliza Meiyani, MSi, sehari-hari adalah Dosen Diperbantukan Kopertis (DPK) Fisip Universitas Islam Makassar. Merampungkan studi S1 antropologi Unhas, S2 antropologi PPs Unhas serta S3 ilmu-ilmu sosial PPs Unhas. Pernah mengajar di FISIP Universitas Sriwijaya Palembang. Aktif kegiatan di Kopertis Wilayah IX Sulawesi, anggota UPSDM Kopertis IX Sulawesi serta anggota UP3K Kopertis IX Sulawesi. (T.KR-DF/F003)