Makassar (ANTARA) - Manajemen Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar (SHIAM) mulai memberlakukan syarat terbaru untuk pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yakni tidak lagi diwajibkan menunjukkan hasil negatif RT PCR atau RT Antigen mulai 8 Maret 2022.

Syarat itu hanya berlaku bagi PPDN yang telah mendapatkan vaksin lengkap (vaksin kedua dan/atau vaksin booster).

“Mulai 8 Maret 2022 sore, syarat perjalanan terbaru sudah diberlakukan. Dengan adanya syarat perjalanan baru ini, diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam melakukan perjalanan dan semoga ada penambahan jumlah penumpang di bulan Maret ini," ujar General Manager Bandara Sultan Hasanuddin Wahyudi di Makassar, Rabu.

Aturan terbaru tersebut sesuai dengan Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 11 Tahun 2022 dan Surat Edaran Kemenhub Nomor 21 Tahun 2022.

Sementara itu, bagi PPDN yang baru mendapatkan vaksin pertama, masih wajib menunjukkan hasil negatif RT PCR yang sampelnya diambil dalam waktu 3x24 jam atau RT Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Selain itu, PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, maka wajib pula menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau RT Antigen.

PPDN tersebut juga dipersyaratkan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.

PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

“Meskipun sudah tidak wajib menunjukkan hasil tes COVID-19, layanan pemeriksaan COVID-19 masih tersedia di bandara untuk mengakomodir penumpang yang masih mendapatkan vaksin dosis 1 dan yang tidak bisa melakukan vaksin karena komorbid," urai Wahyudi. 

Wahyudi juga mengingatkan kepada para penumpang agar tetap menerapkan protokol kesehatan dan setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi. 

Penumpang juga wajib mengisi eHAC pada aplikasi peduli lindungi minimal sehari sebelum keberangkatan untuk mengecek status layak terbang. Status layak terbang ini ditunjukkan kepada petugas keamanan bandara sebelum memasuki area counter check in.

Tercatat, jumlah penumpang Bandara Sultan Hasanuddin Makassar Januari-Februari 2022 sebanyak 1.338.759,  penumpang naik 34.5 persen dibandingkan dengan periode sama tahun 2021 yang totalnya sebanyak 995.329 penumpang.

Pewarta : Nur Suhra Wardyah
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024