Bandara Hasanuddin mulai berlakukan perjalanan tanpa antigen dan PCR
Rabu, 9 Maret 2022 10:03 WIB
Ilustrasi. Aktivitas Bandara Sultan Hasanuddin Makassar, Sulawesi Selatan. ANTARA Foto/Nur Suhra Wardyah
Makassar (ANTARA) - Manajemen Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar (SHIAM) mulai memberlakukan syarat terbaru untuk pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yakni tidak lagi diwajibkan menunjukkan hasil negatif RT PCR atau RT Antigen mulai 8 Maret 2022.
Syarat itu hanya berlaku bagi PPDN yang telah mendapatkan vaksin lengkap (vaksin kedua dan/atau vaksin booster).
“Mulai 8 Maret 2022 sore, syarat perjalanan terbaru sudah diberlakukan. Dengan adanya syarat perjalanan baru ini, diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam melakukan perjalanan dan semoga ada penambahan jumlah penumpang di bulan Maret ini," ujar General Manager Bandara Sultan Hasanuddin Wahyudi di Makassar, Rabu.
Aturan terbaru tersebut sesuai dengan Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 11 Tahun 2022 dan Surat Edaran Kemenhub Nomor 21 Tahun 2022.
Sementara itu, bagi PPDN yang baru mendapatkan vaksin pertama, masih wajib menunjukkan hasil negatif RT PCR yang sampelnya diambil dalam waktu 3x24 jam atau RT Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Selain itu, PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, maka wajib pula menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau RT Antigen.
PPDN tersebut juga dipersyaratkan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.
PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
“Meskipun sudah tidak wajib menunjukkan hasil tes COVID-19, layanan pemeriksaan COVID-19 masih tersedia di bandara untuk mengakomodir penumpang yang masih mendapatkan vaksin dosis 1 dan yang tidak bisa melakukan vaksin karena komorbid," urai Wahyudi.
Wahyudi juga mengingatkan kepada para penumpang agar tetap menerapkan protokol kesehatan dan setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.
Penumpang juga wajib mengisi eHAC pada aplikasi peduli lindungi minimal sehari sebelum keberangkatan untuk mengecek status layak terbang. Status layak terbang ini ditunjukkan kepada petugas keamanan bandara sebelum memasuki area counter check in.
Tercatat, jumlah penumpang Bandara Sultan Hasanuddin Makassar Januari-Februari 2022 sebanyak 1.338.759, penumpang naik 34.5 persen dibandingkan dengan periode sama tahun 2021 yang totalnya sebanyak 995.329 penumpang.
Syarat itu hanya berlaku bagi PPDN yang telah mendapatkan vaksin lengkap (vaksin kedua dan/atau vaksin booster).
“Mulai 8 Maret 2022 sore, syarat perjalanan terbaru sudah diberlakukan. Dengan adanya syarat perjalanan baru ini, diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam melakukan perjalanan dan semoga ada penambahan jumlah penumpang di bulan Maret ini," ujar General Manager Bandara Sultan Hasanuddin Wahyudi di Makassar, Rabu.
Aturan terbaru tersebut sesuai dengan Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 11 Tahun 2022 dan Surat Edaran Kemenhub Nomor 21 Tahun 2022.
Sementara itu, bagi PPDN yang baru mendapatkan vaksin pertama, masih wajib menunjukkan hasil negatif RT PCR yang sampelnya diambil dalam waktu 3x24 jam atau RT Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Selain itu, PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, maka wajib pula menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau RT Antigen.
PPDN tersebut juga dipersyaratkan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.
PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
“Meskipun sudah tidak wajib menunjukkan hasil tes COVID-19, layanan pemeriksaan COVID-19 masih tersedia di bandara untuk mengakomodir penumpang yang masih mendapatkan vaksin dosis 1 dan yang tidak bisa melakukan vaksin karena komorbid," urai Wahyudi.
Wahyudi juga mengingatkan kepada para penumpang agar tetap menerapkan protokol kesehatan dan setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.
Penumpang juga wajib mengisi eHAC pada aplikasi peduli lindungi minimal sehari sebelum keberangkatan untuk mengecek status layak terbang. Status layak terbang ini ditunjukkan kepada petugas keamanan bandara sebelum memasuki area counter check in.
Tercatat, jumlah penumpang Bandara Sultan Hasanuddin Makassar Januari-Februari 2022 sebanyak 1.338.759, penumpang naik 34.5 persen dibandingkan dengan periode sama tahun 2021 yang totalnya sebanyak 995.329 penumpang.
Pewarta : Nur Suhra Wardyah
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Saksi kasus dugaan korupsi SPAM IKK Sinjai diangkut jaksa saat hendak kabur
03 February 2026 2:49 WIB
Pesawat Smart Air mendarat darurat di pantai Nabire, semua penumpang selamat
27 January 2026 15:12 WIB
Keberangkatan pesawat ATR 42-500 yang hilang kontak dipastikan sesuai prosedur
17 January 2026 21:33 WIB
Presiden Prabowo tiba di Medan pimpin langsung penanganan bencana alam di Sumatera
12 December 2025 7:18 WIB
Setelah viral, TNI AU pastikan tak ada aktivitas pesawat asing di bandara IMIP Morowali
27 November 2025 13:13 WIB
Bandara Sultan Hasanuddin Makassar hadirkan maskapai Flyadeal pertama di Indonesia
13 November 2025 21:15 WIB
Kemenag gandeng otoritas bandara sukseskan MQK Internasional di Wajo Sulsel
14 September 2025 5:25 WIB
Terpopuler - Jasa
Lihat Juga
Menkeu Purbaya tambah DAU Rp7,66 triliun untuk THR dan gaji ke-13 guru ASN daerah
29 December 2025 18:40 WIB
PLN UUD Sulselrabar kembali terjunkan 21 personel, pulihkan listrik di Aceh
19 December 2025 18:30 WIB
Menkeu Purbaya: Anggaran penanganan bencana Sumatera tak hambat laju ekonomi
15 December 2025 15:31 WIB