Kejaksaan Agung homati vonis lepas dua polisi terdakwa "unlawful killing"
Jumat, 18 Maret 2022 18:34 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana.
Jakarta (ANTARA) - Kejaksaan Agung menghormati keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memvonis lepas terhadap dua polisi terdakwa pembunuhan sewenang-wenang (unlawful killing) empat anggota FPI.
"Kami hormati putusan pengadilan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana kepada wartawan di Jakarta, Jumat.
Ketut juga menilai sikap jaksa penuntut umum untuk pikir-pikir terkait putusan majelis hakim tersebut sudah tepat.
Menurut dia, jaksa penuntut masih menggunakan waktu tujuh hari untuk pikir-pikir sambil mempelajari putusan hakim secara lengkap.
"Kami pelajari dulu putusan lengkapnya, nanti baru penuntut umum mengambil sikap," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan dua polisi terdakwa pembunuhan sewenang-wenang (unlawful killing) empat anggota FPI lepas dari hukuman pidana meskipun dakwaan primer jaksa terbukti.
Perbuatan Brigadir Polisi Satu (Briptu) Fikri Ramadhan dan Inspektur Polisi Dua (Ipda) Mohammad Yusmin Ohorella tidak dapat dipidana karena itu masuk dalam kategori pembelaan terpaksa dan pembelaan terpaksa yang melampaui batas.
Dengan demikian, Briptu Fikri dan Ipda Yusmin tidak dapat dijatuhi pidana karena alasan pembenaran dan pemaaf, kata Hakim Ketua M. Arif Nuryanta dalam putusannya yang dibacakan saat sidang di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat.
Hakim dalam pertimbangannya menerangkan alasan pembenaran itu menghapus perbuatan melawan hukum Briptu Fikri dan Ipda Yusmin, sementara alasan pemaaf menghapus kesalahan dua polisi tersebut.
Perbuatan melawan hukum terdakwa, yaitu merampas nyawa orang lain yang dilakukan dengan menembak empat anggota FPI di dalam mobil Xenia milik kepolisian pada 7 Desember 2020. Perbuatan pidana itu sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP masuk dalam dakwan primer jaksa.
Terkait itu, majelis hakim berpendapat seluruh unsur dalam dakwaan primer jaksa terbukti, tetapi perbuatan itu merupakan upaya membela diri.
Dengan demikian, dua polisi itu tidak dapat dihukum dan dilepaskan dari segala tuntutan hukum.
Enam anggota FPI, yaitu Luthfi Hakim (25) dan Andi Oktiawan (33), serta Muhammad Reza (20), Ahmad Sofyan alias Ambon (26 tahun), Faiz Ahmad Syukur (22), dan Muhammad Suci Khadavi (21) tewas tertembak oleh polisi di dua lokasi berbeda pada Desember 2020.
Penembakan Luthfi dan Andi oleh polisi, menurut majelis hakim merupakan upaya penegakan hukum dan membela diri.
Penembakan empat anggota FPI lainnya di dalam mobil milik kepolisian, menurut majelis hakim, juga merupakan upaya membela diri pihak polisi.
"Kami hormati putusan pengadilan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana kepada wartawan di Jakarta, Jumat.
Ketut juga menilai sikap jaksa penuntut umum untuk pikir-pikir terkait putusan majelis hakim tersebut sudah tepat.
Menurut dia, jaksa penuntut masih menggunakan waktu tujuh hari untuk pikir-pikir sambil mempelajari putusan hakim secara lengkap.
"Kami pelajari dulu putusan lengkapnya, nanti baru penuntut umum mengambil sikap," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan dua polisi terdakwa pembunuhan sewenang-wenang (unlawful killing) empat anggota FPI lepas dari hukuman pidana meskipun dakwaan primer jaksa terbukti.
Perbuatan Brigadir Polisi Satu (Briptu) Fikri Ramadhan dan Inspektur Polisi Dua (Ipda) Mohammad Yusmin Ohorella tidak dapat dipidana karena itu masuk dalam kategori pembelaan terpaksa dan pembelaan terpaksa yang melampaui batas.
Dengan demikian, Briptu Fikri dan Ipda Yusmin tidak dapat dijatuhi pidana karena alasan pembenaran dan pemaaf, kata Hakim Ketua M. Arif Nuryanta dalam putusannya yang dibacakan saat sidang di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat.
Hakim dalam pertimbangannya menerangkan alasan pembenaran itu menghapus perbuatan melawan hukum Briptu Fikri dan Ipda Yusmin, sementara alasan pemaaf menghapus kesalahan dua polisi tersebut.
Perbuatan melawan hukum terdakwa, yaitu merampas nyawa orang lain yang dilakukan dengan menembak empat anggota FPI di dalam mobil Xenia milik kepolisian pada 7 Desember 2020. Perbuatan pidana itu sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP masuk dalam dakwan primer jaksa.
Terkait itu, majelis hakim berpendapat seluruh unsur dalam dakwaan primer jaksa terbukti, tetapi perbuatan itu merupakan upaya membela diri.
Dengan demikian, dua polisi itu tidak dapat dihukum dan dilepaskan dari segala tuntutan hukum.
Enam anggota FPI, yaitu Luthfi Hakim (25) dan Andi Oktiawan (33), serta Muhammad Reza (20), Ahmad Sofyan alias Ambon (26 tahun), Faiz Ahmad Syukur (22), dan Muhammad Suci Khadavi (21) tewas tertembak oleh polisi di dua lokasi berbeda pada Desember 2020.
Penembakan Luthfi dan Andi oleh polisi, menurut majelis hakim merupakan upaya penegakan hukum dan membela diri.
Penembakan empat anggota FPI lainnya di dalam mobil milik kepolisian, menurut majelis hakim, juga merupakan upaya membela diri pihak polisi.
Pewarta : Laily Rahmawaty
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Komnas HAM: Kasus dugaam pembunuhan Brigadir J merupakan "exstra judicial killing"
01 September 2022 17:31 WIB, 2022
Kompolnas: Keluarga korban "unlawful killing" dapat meminta JPU ajukan banding
18 March 2022 16:17 WIB, 2022
Briptu Fikri dan Ipda Yusmin sujud syukur setelah vonis "unlawful killing"
18 March 2022 15:49 WIB, 2022
Terdakwa "unlawful killing" ingatkan rekannya hati-hati sebelum insiden
02 February 2022 18:38 WIB, 2022
Keterangan Ahli di persidangan: Terdakwa kasus "unlawful killing" alami luka lecet dan lebam
04 January 2022 16:13 WIB, 2022
Ahli pastikan 6 anggota FPI korban "unlawful killing" tewas tertembak peluru tajam
04 January 2022 15:33 WIB, 2022
PN Jaksel gelar sidang lanjutan perkara "unlawfull killing" laskar FPI
26 October 2021 11:39 WIB, 2021