Jakarta (ANTARA) - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang lanjutan perkara "unlawful Kklling" Laskar FPI terhadap dua terdakwa yakni, Briptu FR dan Ipda MYO, Selasa hari ini.
Persidangan dipimpin Majelis Hakim M Arif Nuryanta selaku hakim ketua serta dua hakim anggota masing-masing Haruno dan Elfian, mulai pukul 10.30 WIB. Agendanya, pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sidang pada tahap pertama, menghadirkan saksi untuk terdakwa Ipda MYO, kemudian dilanjutkan sidang tahap kedua dengan menghadirkan saksi untuk terdakwa Briptu FR, mulai pukul 11.40 WIB.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), menjerat kedua terdakwa, Briptu FR dan Ipda MYO dengan Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
JPU, Zet Tadung Allo, saat membacakan dakwaan untuk terdakwa Briptu FR maupun Ipda MYO menyatakan, akibat perbuatan terdakwa melakukan penganiayaan secara bersama-sama mengakibatkan meninggalnya Andi Oktiawan, Faiz Ahmad Syukur, Lutfi Hakim, Akhmad Sofiyan, M Reza, dan Muhammad Suci Khadafi Putra.
Kedua terdakwa tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan, sebagaimana disampaikan tim kuasa hukum pada sidang perdana, Senin (18/10).
Kuasa Hukum kedua terdakwa, Henry Yosodiningrat, mengatakan, dakwaan yang didakwakan JPU telah memenuhi syarat dakwaan menurut KUHP.
"Secara jujur dan proposional, kami melihat bahwa dakwaannya sudah disusun dengan baik. Sudah memenuhi syarat-syarat dakwaan menurut KUHP sehinggakami tidak menyatakan eksepsi atau keberatan," kata dia.
Namun, Henry menyampaikan, beberapa catatan yang dianggap perlu diangkat dan diketahui publik, yakni perihal latar belakang pada peristiwa tersebut.
"Apa yang melatarbelakangi peristiwa ini, apa yang terjadi, dan apa yang dialami anggota Kepolisian atas perlakuan dari FPI itu. Itu saja. Jadi tidak ada hal-hal lain. Karena itu, kami tidak mengajukan eksepsi atau keberatan. Nanti substansinya tidak terangkat. Saya coba dengan forum itu tadi," katanya.
Berita Terkait
Komnas HAM: Kasus dugaam pembunuhan Brigadir J merupakan "exstra judicial killing"
Kamis, 1 September 2022 17:31 Wib
GP Ansor mengapresiasi vonis bebas polisi terdakwa "unlawful killing"
Sabtu, 19 Maret 2022 11:53 Wib
Polda Metro hormati putusan pengadilan soal kasus unlawful killing
Jumat, 18 Maret 2022 18:38 Wib
Kejaksaan Agung homati vonis lepas dua polisi terdakwa "unlawful killing"
Jumat, 18 Maret 2022 18:34 Wib
Kompolnas: Keluarga korban "unlawful killing" dapat meminta JPU ajukan banding
Jumat, 18 Maret 2022 16:17 Wib
Briptu Fikri dan Ipda Yusmin sujud syukur setelah vonis "unlawful killing"
Jumat, 18 Maret 2022 15:49 Wib
Hakim vonis dua polisi "unlawful killing" lepas dari sanksi pidana
Jumat, 18 Maret 2022 12:43 Wib
Jaksa tuntut dua polisi "unlawful killing" hukuman 6 tahun penjara
Selasa, 22 Februari 2022 13:57 Wib