Jakarta (ANTARA) - Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane mengapresiasi jajaran Polri yang sudah menaikkan status penanganan kasus "unlawfull killing" penembakan anggota laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek KM 50 beberapa waktu lalu.
"Dinaikkannya status penanganan kasus dari penyelidikan ke penyidikan adalah langkah baru dari Kapolri Listyo Sigit Prabowo dan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto untuk menyelesaikan kasus ini dengan tuntas," kata Neta dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Kamis.
Sehingga, lanjut dia, dugaan "unlawfull killing" atau pembunuhan di luar hukum yang dilakukan oleh tiga anggota Polda Metro Jaya terhadap empat laskar Front Pembela Islam (FPI) yang tewas di Tol KM 50 Jakarta-Cikampek bisa dituntaskan dengan transparan.
"Dengan naiknya penyelidikan menjadi penyidikan, berbagai bukti, saksi, dan info baru bisa bermunculan. Temuan Komnas HAM sendiri mengindikasikan adanya 'unlawfull killing' terhadap keempat anggota laskar FPI. Sehingga Komnas HAM meminta kasus ini diproses hingga ke persidangan," ujarnya.
Guna membuktikan indikasi yang disebut unlawfull killing, Komnas HAM sudah menyerahkan seluruh barang bukti, hasil temuan serta rekomendasi kepada Polri dengan harapan dapat memperjelas peristiwa penembakan laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek KM 50.
"Namun Komnas HAM sepertinya belum membuka jejak digital komunikasi para polisi di lapangan dengan atasan mereka yang memerintahkan aksi penguntitan," kata Neta.
Untuk membuka kasus ini secara transparan, tambah dia, semua akses komunikasi dalam proses penguntitan tersebut perlu dibuka.
"Komunikasi handphone antar ketiga polisi yang dituduh menembak itu dengan atasannya harus dibuka agar diketahui apa sesungguhnya perintah atasannya itu. Begitu juga komunikasi hp atasannya dengan atasannya lagi juga harus dibuka secara transparan, agar diketahui apa perintahnya, apakah ada perintah penembakan atau tidak," jelasnya.
Sikap transparan sangat diperlukan agar kasus ini tuntas secara terang benderang karena menyelesaikan kasus dugaan unlawful killing terhadap laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek hingga ke pengadilan sudah menjadi rekomendasi Komnas HAM.
"Tentunya Polri harus mendukung perkara ini dituntaskan secara profesional, transparan, akuntabel, dan presisi. Sebab itu IPW memberi apresiasi pada Kapolri dan Kabareskrim yang sudah meningkatkan penanganan kasus ini dari penyelidikan menjadi penyidikan," ucapnya.
Berita Terkait
Polri sampaikan duka cita atas wafatnya Ketua Presidium IPW Neta S Pane
Rabu, 16 Juni 2021 16:10 Wib
Polri bantah adanya perwira Polri yang menganggur
Selasa, 26 Januari 2021 19:03 Wib
IPW apresiasi Kapolri bergerak cepat bongkar persekongkolan lindungi Djoko Tjandra
Sabtu, 18 Juli 2020 9:08 Wib
KPK pastikan penyidikan untuk Nurhadi sesuai aturan hukum
Minggu, 7 Juni 2020 23:06 Wib
KPK segera tindak lanjut informasi IPW tentang keberadaan Nurhadi
Minggu, 3 Mei 2020 18:03 Wib
IPW ingatkan Kabareskrim baru agar tuntaskan kasus Novel Baswedan
Jumat, 6 Desember 2019 23:19 Wib
IPW : 33 Pejabat Polri Terima Uang Sitorus
Minggu, 15 September 2013 17:52 Wib
IPW : Tindak Tegas Pemilik Senjata Ilegal
Minggu, 1 September 2013 14:51 Wib