Komite BPH Migas: Pemerintah diminta evaluasi formula penetapan harga BBM
Sabtu, 30 April 2022 14:58 WIB
Petugas memasukkan data konsumen yang menggunakan kartu kendali saat mengisi bahan bakar minyak (BBM) Solar subsidi di SPBU Jalan Soekarno Hatta Km 14, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, Senin (18/4/2022). ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/rwa.
Jakarta (ANTARA) - Pemerintah dinilai perlu melakukan evaluasi terhadap formula harga bahan bakar minyak yang menjadi dasar dalam penetapan harga BBM subsidi maupun dasar dalam penetapan batas atas dan bawah untuk BBM umum atau nonsubsidi.
Evaluasi penting dilakukan karena formula yang ada saat ini berpotensi membuat harga BBM rentan akan dampak dari permainan para trader BBM, kata Muhammad Ibnu Fajar, Anggota Komite BPH Migas Periode 2017-2021, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu.
Ibnu Fajar mengatakan seharusnya biaya perolehan atau impor BBM tidak hanya berdasarkan indeks harga yang ditetapkan oleh lembaga pengindeks seperti Platts yang menjadi dasar harga MOPS (Mean of Platts Singapore).
Kondisi itu sangat rentan dipermainkan oleh trader di Singapura, asal BBM yang dijual oleh Pertamina. "Sebaiknya juga harus dipertimbangkan International Crude Price (ICP) terendah sebagai variabel menghitung biaya perolehan," katanya.
Ibnu menjelaskan perbaikan serta evaluasi terhadap mekanisme penyaluran BBM subsidi maupun penugasan harus dilakukan.
Hal ini bertujuan untuk menghindari masalah ketika terjadi kondisi seperti sekarang, saat harga minyak dunia melonjak tapi tidak banyak yang bisa dilakukan pemerintah untuk mencegah kerugian badan usaha akibat ditahannya harga BBM.
Menurut Ibnu, pemerintah sebaiknya harus rela dengan kondisi di lapangan saat harga minyak dunia naik harus konsisten mengikuti perubahan biaya perolehan.
"Ini penting untuk menghindari kerugian badan usaha yang menjalankan penugasan untuk menyalurkan BBM jenis tertentu dan BBM jenis penugasan," ujarnya.
Selain dari sisi konsistensi penetapan harga, pemerintah juga sudah sewajarnya tidak pilih kasih dalam mengimplementasikan regulasi. Perlakuan yang equal atau sama rata untuk semua badan usaha terhadap penugasan penyaluran BBM oleh pemerintah, tidak hanya dibebankan kepada Pertamina saja.
"Volume penugasan penyaluran BBM diberikan secara proporsional kepada seluruh badan usaha berdasarkan volume penjualan mereka per tahun," ungkap Ibnu.
Selama ini, hanya dua badan usaha yang mengemban tugas menyalurkan BBM tertentu atau jenis Solar yakni Pertamina dan PT AKR Corporindo Tbk. Namun volume BBM yang ditugaskan kepada kedua perusahaan tersebut gap-nya terlalu jauh.
Ibnu juga menyarankan agar jumlah pemberian subsidi sebaiknya tidak sama di seluruh Indonesia, melainkan diatur secara proporsional berdasarkan tingkat ekonomi masing-masing daerah.
"Misalnya, daerah tertinggal tentu harus lebih mendapatkan subsidi dibandingkan Jakarta atau kota besar lainnya,” kata dia.
Sebelumnya, BPH Migas mencatat penyaluran BBM jenis solar subsidi telah melebihi kuota. Hal itu disebabkan oleh beberapa faktor yang di antaranya adalah adanya lonjakan permintaan karena gap harga antara solar subsidi dan nonsubsidi terlalu jauh.
Harga Solar subsidi mencapai Rp5.150 per liter, sedangkan harga Solar nonsubsidi (Dexlite) mencapai Rp12.950-an per liter dan Pertamina Dex Rp13.700 per liter. Gap harga ini yang diduga membuat pembeli Solar nonsubsidi beralih ke Solar subsidi.
Belum lagi penyalahgunaan oleh kendaraan tambang dan perkebunan yang membeli solar subsidi. Namun, Polri dan BPH Migas bekerja sama dengan Pertamina bisa mengendalikan penyalahgunaan penggunaan BBM subsidi tersebut.
Evaluasi penting dilakukan karena formula yang ada saat ini berpotensi membuat harga BBM rentan akan dampak dari permainan para trader BBM, kata Muhammad Ibnu Fajar, Anggota Komite BPH Migas Periode 2017-2021, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu.
Ibnu Fajar mengatakan seharusnya biaya perolehan atau impor BBM tidak hanya berdasarkan indeks harga yang ditetapkan oleh lembaga pengindeks seperti Platts yang menjadi dasar harga MOPS (Mean of Platts Singapore).
Kondisi itu sangat rentan dipermainkan oleh trader di Singapura, asal BBM yang dijual oleh Pertamina. "Sebaiknya juga harus dipertimbangkan International Crude Price (ICP) terendah sebagai variabel menghitung biaya perolehan," katanya.
Ibnu menjelaskan perbaikan serta evaluasi terhadap mekanisme penyaluran BBM subsidi maupun penugasan harus dilakukan.
Hal ini bertujuan untuk menghindari masalah ketika terjadi kondisi seperti sekarang, saat harga minyak dunia melonjak tapi tidak banyak yang bisa dilakukan pemerintah untuk mencegah kerugian badan usaha akibat ditahannya harga BBM.
Menurut Ibnu, pemerintah sebaiknya harus rela dengan kondisi di lapangan saat harga minyak dunia naik harus konsisten mengikuti perubahan biaya perolehan.
"Ini penting untuk menghindari kerugian badan usaha yang menjalankan penugasan untuk menyalurkan BBM jenis tertentu dan BBM jenis penugasan," ujarnya.
Selain dari sisi konsistensi penetapan harga, pemerintah juga sudah sewajarnya tidak pilih kasih dalam mengimplementasikan regulasi. Perlakuan yang equal atau sama rata untuk semua badan usaha terhadap penugasan penyaluran BBM oleh pemerintah, tidak hanya dibebankan kepada Pertamina saja.
"Volume penugasan penyaluran BBM diberikan secara proporsional kepada seluruh badan usaha berdasarkan volume penjualan mereka per tahun," ungkap Ibnu.
Selama ini, hanya dua badan usaha yang mengemban tugas menyalurkan BBM tertentu atau jenis Solar yakni Pertamina dan PT AKR Corporindo Tbk. Namun volume BBM yang ditugaskan kepada kedua perusahaan tersebut gap-nya terlalu jauh.
Ibnu juga menyarankan agar jumlah pemberian subsidi sebaiknya tidak sama di seluruh Indonesia, melainkan diatur secara proporsional berdasarkan tingkat ekonomi masing-masing daerah.
"Misalnya, daerah tertinggal tentu harus lebih mendapatkan subsidi dibandingkan Jakarta atau kota besar lainnya,” kata dia.
Sebelumnya, BPH Migas mencatat penyaluran BBM jenis solar subsidi telah melebihi kuota. Hal itu disebabkan oleh beberapa faktor yang di antaranya adalah adanya lonjakan permintaan karena gap harga antara solar subsidi dan nonsubsidi terlalu jauh.
Harga Solar subsidi mencapai Rp5.150 per liter, sedangkan harga Solar nonsubsidi (Dexlite) mencapai Rp12.950-an per liter dan Pertamina Dex Rp13.700 per liter. Gap harga ini yang diduga membuat pembeli Solar nonsubsidi beralih ke Solar subsidi.
Belum lagi penyalahgunaan oleh kendaraan tambang dan perkebunan yang membeli solar subsidi. Namun, Polri dan BPH Migas bekerja sama dengan Pertamina bisa mengendalikan penyalahgunaan penggunaan BBM subsidi tersebut.
Pewarta : Faisal Yunianto
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Polisi tangkap pencuri solar mobil Damkarmat Pemkot Makassar, terdesak judol
16 November 2025 20:02 WIB
Kementerian ESDM : Pastikan harga Pertalite dan Solar tidak naik pada Juli
30 June 2024 3:41 WIB, 2024
PLN dan Icon Plus operasikan PLTS Atap di Pulau Dutungan Kabupaten Barru
29 February 2024 13:00 WIB, 2024
Terpopuler - Ekonomi
Lihat Juga
Kemenkum Sulbar perkuat layanan perusahaan perorangan dengan sistem perpajakan
29 January 2026 16:07 WIB