Makassar (ANTARA) - Jajaran Polres Gowa menggagalkan penyalahgunaan ribuan liter Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar yang diangkut mobil truk saat hendak mengisi kembali solar pada salah satu SPBU di Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
"Setelah menerima laporan, personil gabungan saat patroli cipta kondisi menemukan satu kendaraan truk mencurigakan. Setelah dicek, di belakang truk ada bak besar dan jerigen, diduga tempat penampungan BBM ribuan liter," ungkap Kapolres Gowa Muhammad Aldy Sulaiman di Polres Gowa, Kamis.
Usai pemeriksaan kendaraan secara detail, mobil truk tersebut terbukti membawa bak penampungan di bagian belakang truk dengan kapasitas 2.000 liter.
Supir truk berinisial AR tidak dapat mengelak setelah diinterogasi petugas saat ditangkap pada Selasa (16/9) malam dan langsung diamankan ke Kantor Polres Gowa untuk diperiksa lebih lanjut.
"Dari peristiwa tersebut, kemudian tersangka ini diamankan lalu dibawa ke Mapolres untuk pemeriksaan lebih mendalam," kata mantan Kapolsek Kecamatan Sukaraja, Bengkulu ini menegaskan.
Modus yang dijalankan tersangka AR membeli BBM jenis solar pada sejumlah SPBU dengan mengisi penuh tangkinya mobilnya. Di belakang mobil truk itu, tersedia bak penampungan dengan kapasitas 2.000 liter sudah dimodifikasi lengkap dengan mesin pengisap
Setelah meninggalkan SPBU, BBM bersubsidi yang dibeli itu diisap dari tangki mobil menggunakan mesin menuju bak penampungan berada di belakang truk tersebut yang ditutup rapat memakai tenda biru.
"Terkait dengan penyalahgunaan pengangkutan dan pengisian BBM bersubsidi di luar ketentuan tersebut, sopir telah ditetapkan tersangka. Saat ini penyidik masih mendalami motifnya dan dijual ke mana BBM tersebut," tutur mantan Kasat Reskrim Kota Malang ini menekankan.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Bahtiar menyatakan, sejauh ini pemeriksaan dan pendalaman atas kasus tersebut masih di jalankan penyidik untuk mengungkap faktanya.
"Kami sementara masih menyelidiki dan menfaktakan," ucapnya singkat saat ditanya wartawan apa motif pelaku melakukan pelanggaran hukum menampung ribuan liter BBM subsidi tersebut.
Terkait apa langkah kepolisian selanjutnya atas kejadian itu, apakah akan memeriksa operator SPBU atas kelalaian atau ada dugaan kerja sama dengan tersangka, kata Bahtiar, saat ini penyidik masih bekerja memeriksa pelakunya.
Lantas bagaimana sampai tersangka bisa mendapatkan BBM subsidi itu hingga ribuan liter. Padahal, aturan dari PT Pertamina pembelian BBM subsidi menggunakan QR Code MyPertamina maksimal pembelian 200 liter untuk roda enam atau lebih bagi angkutan orang atau barang, kata dia, dalam proses penyelidikan.
Berdasarkan aturan pembelian BBM subsidi melalui Surat Keputusan Kepala BPH Migas nomor 4 tahun 2020, tentang batasan maksimal oleh konsumen pengguna.
Hal ini ditindaklanjuti pihak PT Pertamina untuk program Subsidi Tepat Sasaran dengan membuat aplikasi maupun akses di situs MyPertamina. Pemilik kendaraan wajib mendaftar jenis kendaraan untuk mendapatkan QR Code membeli BBM subsidi.
Jatah pembelian diatur berdasarkan jenis kendaraan pribadi roda empat maksimal 60 liter per hari per kendaraan. Kendaraan umum roda empat angkutan orang atau barang maksimal 80 liter per kendaraan per hari. Dan kendaraan umum roda enam atau lebih maksimal 200 liter per kendaraan per hari.
Atas pengungkapan kasus ini, belum ada keterangan resmi dari pihak PT Pertamina maupun BPH Migas apakah dugaan kelalaian maupun lemahnya pengawasan penyalahgunaan QR Code yang melanggar ketentuan pembelian BBM subsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan minim.

