DPR dengarkan masukan Peradi terkait RUU Hukum Acara Perdata
Rabu, 25 Mei 2022 18:00 WIB
Adies Kadir di Gedung Nusantara I Kompleks Parlemen, Jakarta. ANTARA/Genta Tenri Mawangi
Jakarta (ANTARA) - Komisi III DPR RI mendengarkan masukan dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) terkait dengan Rancangan Undang-Undang (RUU) Hukum Acara Perdata.
"Pertemuan ini untuk berdiskusi dan menerima masukan mengenai draf dan pasal-pasal yang mana saja yang paling krusial untuk dibahas Komisi III dan Pemerintah," kata Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.
Dia mengatakan salah satu contoh pasal yang menjadi perhatian masyarakat dan para praktisi hukum yakni susahnya masyarakat mendapatkan keadilan yang benar.
"Sudah dimenangkan di pengadilan, sudah inkrah di tingkatan Mahkamah Agung, tetapi tidak bisa dieksekusi," ungkapnya.
Menurut dia, walaupun upaya hukum telah dimenangkan untuk satu perkara, tetap ada gugatan berkali-kali untuk perkara tersebut.
"Yang paling susah, MA tidak bisa berbuat apa-apa," ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly mengatakan perlu pergantian produk hukum acara perdata karena yang ada saat ini merupakan peninggalan pemerintah kolonial Belanda.
"Perlu dilakukannya pergantian produk hukum kolonial menjadi hukum nasional, termasuk hukum acara perdata, yang sampai saat ini masih terdapat dalam berbagai ketentuan-ketentuan kolonial Belanda," kata Yasonna.
Menurut Yasonna, RUU tersebut mampu memberikan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan bagi semua pihak, terutama dalam menyelesaikan sengketa keperdataan pada subjek hukum. Dia juga mengatakan perlu ada peningkatan hukum nasional untuk kebutuhan masyarakat.
"Dalam rangka pembangunan di bidang hukum, perlu melanjutkan peningkatan usaha pembangunan hukum nasional untuk pembangunan hukum dengan memperhatikan kesadaran dan kebutuhan hukum yang berkembang dalam masyarakat," katanya.
Selain itu, RUU Hukum Acara Perdata tersebut mampu melindungi HAM dan memberikan jaminan kepastian hukum terhadap pelaksanaan hak asasi dan kewajiban, tambahnya.
"Perkembangan masyarakat yang sangat cepat dan pengaruh globalisasi menuntut adanya hukum acara yang dapat mengatasi persengketaan di bidang perdata dengan cara yang efektif dan efisien sesuai dengan asas peradilan sederhana, mudah dan biaya ringan," jelasnya.
"Pertemuan ini untuk berdiskusi dan menerima masukan mengenai draf dan pasal-pasal yang mana saja yang paling krusial untuk dibahas Komisi III dan Pemerintah," kata Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.
Dia mengatakan salah satu contoh pasal yang menjadi perhatian masyarakat dan para praktisi hukum yakni susahnya masyarakat mendapatkan keadilan yang benar.
"Sudah dimenangkan di pengadilan, sudah inkrah di tingkatan Mahkamah Agung, tetapi tidak bisa dieksekusi," ungkapnya.
Menurut dia, walaupun upaya hukum telah dimenangkan untuk satu perkara, tetap ada gugatan berkali-kali untuk perkara tersebut.
"Yang paling susah, MA tidak bisa berbuat apa-apa," ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly mengatakan perlu pergantian produk hukum acara perdata karena yang ada saat ini merupakan peninggalan pemerintah kolonial Belanda.
"Perlu dilakukannya pergantian produk hukum kolonial menjadi hukum nasional, termasuk hukum acara perdata, yang sampai saat ini masih terdapat dalam berbagai ketentuan-ketentuan kolonial Belanda," kata Yasonna.
Menurut Yasonna, RUU tersebut mampu memberikan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan bagi semua pihak, terutama dalam menyelesaikan sengketa keperdataan pada subjek hukum. Dia juga mengatakan perlu ada peningkatan hukum nasional untuk kebutuhan masyarakat.
"Dalam rangka pembangunan di bidang hukum, perlu melanjutkan peningkatan usaha pembangunan hukum nasional untuk pembangunan hukum dengan memperhatikan kesadaran dan kebutuhan hukum yang berkembang dalam masyarakat," katanya.
Selain itu, RUU Hukum Acara Perdata tersebut mampu melindungi HAM dan memberikan jaminan kepastian hukum terhadap pelaksanaan hak asasi dan kewajiban, tambahnya.
"Perkembangan masyarakat yang sangat cepat dan pengaruh globalisasi menuntut adanya hukum acara yang dapat mengatasi persengketaan di bidang perdata dengan cara yang efektif dan efisien sesuai dengan asas peradilan sederhana, mudah dan biaya ringan," jelasnya.
Pewarta : Fauzi
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Wakil Ketua MK : Advokat memiliki peran strategis wujudkan keadilan
06 September 2022 6:21 WIB, 2022
Peradi Bandung laporkan Hotman Paris ke polisi soal dugaan ujaran hoaks
21 April 2022 22:51 WIB, 2022
DPN Indonesia sambut baik bergabungnya Hotman Paris usai keluar dari Peradi
18 April 2022 11:50 WIB, 2022
Terpopuler - Hukum
Lihat Juga
Puluhan kios terbakar di pasar Andi Tadda Palopo kerugian ditaksir Rp1 miliar
28 January 2026 12:57 WIB
Terungkap kasus jenazah terbakar di NTB sebagai sosok ibu dibunuh anak kandung
27 January 2026 10:07 WIB