Makassar (ANTARA News) - Puluhan anggota Pemuda Pancasila Makassar dipimpin Ketua MPW Sulsel Diza Rasyid Ali melakukan unjuk rasa di depan Kantor Pengadilan Negeri Makassar menuntut agar majelis hakim memberikan hukuman setimpal atas terbunuhnya salah satu anggotanya oleh geng motor.

"Majelis hakim yang menyidangkan perkara ini harus bersikap netral tanpa melihat latar belakang keluarga pelaku pembunuhan yang salah satunya anggota DPRD Sulsel," katanya di depan PN Makassar, Selasa.

Dalam orasinya, mereka menuntut agar hakim memberikan pertimbangan yang matang dan melihat perkara ini sebagai ancaman atas maraknya aksi geng motor yang sudah meresahkan masyarakat.

Meskipun salah satu dari ketujuh terdakwa masih berada dibawah umur dan masih duduk di bangku sekolah, tetapi tidak lantas hakim harus memberikan hukuman yang lebih rendah karena aksi penganiayaan yang dilakukannya itu sudah diluar batas kewajaran.

Menurut pengakuan terdakwa AA (15) pembunuhan itu saat memberikan keterangan di kepolisian dan di kejaksaan, memang mengakui jika setiap harinya terdakwa selalu membawa senjata tajam serta busur dan ketapel.

Semua senjata tajam yang sering dibawanya itu sengaja dilakukan mengantisipasi terjadinya aksi tawuran antarsiswa yang juga sudah dilakukan di tingkat sekolah menengah pertama (SMP) hingga sekolah menengah atas (SMA).

"Jangan memandang enteng anak umur belasan tahun karena kalau mereka sudah berkumpul juga bisa menghabisi nyawa orang dewasa, apalagi kondisi kejiwaan anak-anak itu masih labil," katanya.

Sebelumnya, tujuh kelompok geng motor yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap salah seorang mahasiswa Universitas Negeri Makassar (UNM) Ibrahim Syamsari (22), April lalu di Jalan Sungai Saddang, Makassar terancam pidana penjara selama 12 tahun.

Hal ini berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum

(JPU) Arie Chandra dan Adnan Hamzah pada proses persidangan yang digelar secara terpisah di Pengadilan Negeri (PN) Makassar Adapun ketujuh terdakwa geng motor yang terancam meringkuk di balik sel rumah tahanan negara (Rutan) Klas 1 Makassar selama belasan tahun masing-masing lima terdakwa dibawah umur yakni SB (16), AA (15), MS (17), AAF (17) dan AS (15) sementara dua terdakwa dewasa yaitu Rizal Jaya (26) dan Adnan (19).

Berdasarkan amar dakwaan jaksa, ketujuhnya yang disidang secara terpisah di peradilan anak dan umum PN Makassar dijerat dengan pasal berlapis yakni 351 KUHP ayat 3 yakni penganiayaan yang mengakibatkan
hilangnya nyawa, Pasal 170 KUHP ayat 2 yakni pengeroyokan yang dilakukan secara bersama di muka umum dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam dengan ancaman 12 tahun penjara.

"Pasal inilah yang kami dakwaan kepada seluruh terdakwa tanpa terkecuali, mengenai dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana itu tidak diterapkan lantaran kejadian ini merupakan spontasitas terdakwa," kata Arie didampingi Adnan saat memberikan keterangannya kepada wartawan. (T.KR-MH/S016)