Makassar (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Sinjai Sulawesi Selatan menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat guna membantu menyelesaikan permasalahan hukum perdata dan Tata Usaha Negara (TUN).  

Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan ESDM Kabupaten Sinjai Muh Saleh melalui keterangan pers yang diterima di Makassar, Kamis, mengatakan dengan adanya kerja sama itu akan sangat membantu dalam pelaksanaan tugas dan fungsi sesuai masing-masing perangkat daerah.

"Dengan kerja sama ini tentu kami akan dapat mengajukan permohonan pendampingan hukum ataupun legal sistem dari pihak kejaksaan maupun pengadilan, kewenangan pertimbangan hukum legal opinion terhadap kondisi atau permasalahan terkait perdata atau tata usaha negara yang dihadapi," ujarnya.

Jalinan kerja sama itu, kata Saleh, diawali dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara pimpinan 11 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten Sinjai dengan Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai Zulkarnaen, yang telah dilakukan pada Rabu (22/6).

Adapun 11 OPD Pemerintah Daerah Kabupaten Sinjai yang melakukan penandatanganan MoU dengan Kejari Sinjai yakni, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Perikanan, Dinas Pemuda Olahraga (Dispora), Dinas Ketahanan Pangan (DKP).

Kemudian, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK), Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar), Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan ESDM, RSUD Sinjai, dan Sekretariat DPRD.

Muh Saleh menyatakan dalam pelaksanaan kerja sama itu pihaknya tidak hanya meminta bantuan saat menghadapi permasalahan, namun permintaan konsultasi dan pemberian pertimbangan bagi perangkat daerah.

Pertimbangan hukum diutuhkan untuk mengantisipasi dan meminimalisir timbulnya permasalahan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi perangkat daerah.

"Semoga apa yang menjadi komitmen kita semua dalam pelaksanaan tugas dan fungsi kita dapat senantiasa bekerja dengan lancar sesuai ketentuan perundang-undangan," katanya.

Kepala Kejari Sinjai Zulkarnaen mengatakan bagi pihak kejaksaan perjanjian kerjasama ini adalah Implementasi dan pelaksanaan sebagian tugas dan fungsi Kejaksaan di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Hal itu berdasarkan pasal 30 ayat (2) undang-undang RI nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, disebutkan bahwa di bidang perdata dan tata usaha negara, Kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah.

“Kesepakatan kerja sama ini lebih dimaksudkan dalam rangka persiapan dan kesiapan ke depan terhadap penyelesaian masalah hukum di bidang perdata dan  TUN yang dihadapi oleh OPD dalam mengemban dan melaksanakan tugas, tanggung jawab, termasuk upaya perlindungan dan penyelamatan aset yang dimilikinya,” ujarnya.

Dia menambahkan, kesepakatan kerja sama ini adalah merupakan payung hukum dan sekaligus merupakan pintu masuk (entry point) dalam pelaksanaan kegiatan berupa pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, maupun tindakan hukum lain oleh Kejaksaan Negeri Sinjai kepada OPD. 

Pewarta : Muh. Hasanuddin
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024