DJKN realisasikan keringanan utang Rp10,08 miliar untuk 48 debitur
Selasa, 19 Juli 2022 9:36 WIB
Kepala Bagian Umum DJKN Sulselbartra Ircham (kanan) saat merilis laporan kinerja APBN Triwulan II 2022. ANTARA/Muh Hasanuddin
Makassar (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara (Sulselbartra) telah merealisasikan keringanan utang 48 debitur kecil dan pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) dengan alokasi anggaran sebesar Rp10,08 miliar.
Kepala Bagian Umum DJKN Sulselbartra Ircham di Makassar, Selasa, mengatakan program keringanan utang yang diberikan pemerintah ini memiliki dasar hukum berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2021.
"Program keringanan utang tersebut berlangsung di sepanjang tahun 2021 sebagai respon pemerintah dalam meringankan beban para debitur kecil dan pelaku UMKM yang terdampak pandemik COVID-19," ujarnya.
Ircham menjelaskan bahwa ada sebanyak 48 Berkas Kasus Piutang Negara (BKPN) senilai total Rp10,08 miliar telah direalisasikan oleh Kanwil DJKN Sulselbartra.
Adapun penerima manfaat atau crash program keringanan utang di wilayah Sulawesi Selatan, antara lain 9 pasien rumah sakit (RS) dengan nilai utang total Rp78 juta.
Kemudian sebanyak 10 UKM dengan nilai utang total Rp4,42 miliar dan 12 dari K/L dengan nilai utang total Rp230 juta.
Untuk di wilayah Sulawesi Tenggara penerima antara lain: 4 UKM dengan nilai utang total Rp2,57 miliar, 9 dari K/L dengan nilai utang total Rp2,71 miliar.
Di wilayah Sulawesi Barat antara lain: empat dari K/L dengan nilai utang total Rp64 Juta.
Sementara capaian program keringanan utang dengan jumlah persetujuan crash program yang ditetapkan sebanyak 34 persetujuan meliputi Sulsel sebanyak 21 persetujuan, Sultra 11 persetujuan, dan Sulbar 2 persetujuan.
"Untuk program keringanan utang ini dengan jumlah keringanan nilai total sebesar Rp392,8 juta," katanya.
Selain itu, Kanwil DJKN Sulselbartra juga melaksanakan program relaksasi pengenaan tarif bea lelang mulai 28 Juni 2022 hingga 31 Desember 2024.
Pengenaan tarif lelang sebesar 0 persen terhadap jenis PNBP yang berlaku pada Kemenkeu yakni untuk lelang sukarela produk UMKM non kendaraan bermotor dan lelang terjadwal khusus non kendaraan bermotor untuk bea lelang pembeli.
Sedangkan untuk bea lelang penjual dikenakan 1 persen. Untuk lelang eksekusi atas benda sitaan dalam penanganan tindak pidana yang belum inkracht, dikenakan bea lelang penjual sebesar 0 persen.
Kepala Bagian Umum DJKN Sulselbartra Ircham di Makassar, Selasa, mengatakan program keringanan utang yang diberikan pemerintah ini memiliki dasar hukum berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2021.
"Program keringanan utang tersebut berlangsung di sepanjang tahun 2021 sebagai respon pemerintah dalam meringankan beban para debitur kecil dan pelaku UMKM yang terdampak pandemik COVID-19," ujarnya.
Ircham menjelaskan bahwa ada sebanyak 48 Berkas Kasus Piutang Negara (BKPN) senilai total Rp10,08 miliar telah direalisasikan oleh Kanwil DJKN Sulselbartra.
Adapun penerima manfaat atau crash program keringanan utang di wilayah Sulawesi Selatan, antara lain 9 pasien rumah sakit (RS) dengan nilai utang total Rp78 juta.
Kemudian sebanyak 10 UKM dengan nilai utang total Rp4,42 miliar dan 12 dari K/L dengan nilai utang total Rp230 juta.
Untuk di wilayah Sulawesi Tenggara penerima antara lain: 4 UKM dengan nilai utang total Rp2,57 miliar, 9 dari K/L dengan nilai utang total Rp2,71 miliar.
Di wilayah Sulawesi Barat antara lain: empat dari K/L dengan nilai utang total Rp64 Juta.
Sementara capaian program keringanan utang dengan jumlah persetujuan crash program yang ditetapkan sebanyak 34 persetujuan meliputi Sulsel sebanyak 21 persetujuan, Sultra 11 persetujuan, dan Sulbar 2 persetujuan.
"Untuk program keringanan utang ini dengan jumlah keringanan nilai total sebesar Rp392,8 juta," katanya.
Selain itu, Kanwil DJKN Sulselbartra juga melaksanakan program relaksasi pengenaan tarif bea lelang mulai 28 Juni 2022 hingga 31 Desember 2024.
Pengenaan tarif lelang sebesar 0 persen terhadap jenis PNBP yang berlaku pada Kemenkeu yakni untuk lelang sukarela produk UMKM non kendaraan bermotor dan lelang terjadwal khusus non kendaraan bermotor untuk bea lelang pembeli.
Sedangkan untuk bea lelang penjual dikenakan 1 persen. Untuk lelang eksekusi atas benda sitaan dalam penanganan tindak pidana yang belum inkracht, dikenakan bea lelang penjual sebesar 0 persen.
Pewarta : Muh. Hasanuddin
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Sebanyak 209.462 debitur di Sulsel berhasil mengakses dana KUR awal 2024
16 February 2024 19:48 WIB, 2024
Mahfud : Sanksi untuk debitur BLBI segera berlaku jika tak lunasi utang pada negara
07 June 2023 5:18 WIB, 2023
Menkumham: Manfaatkan perjanjian ekstradisi untuk kejar obligor-debitur BLBI
02 February 2022 18:19 WIB, 2022
Anggota DPR minta pemerintah cermati praktik "permainan" obligor BLBI
26 January 2022 22:37 WIB, 2022
Menko Polhukam : Debitur BLBI yang tak bayar utang dapat dibatasi hak kreditnya
08 November 2021 13:22 WIB, 2021
Menko Polhukam perintahkan Satgas BLBI sita aset debitur tidak bayar utang
08 November 2021 11:26 WIB, 2021
Mahfud: Obligor & Debitur BLBI tak akui utang harus tempuh jalur hukum
27 October 2021 18:56 WIB, 2021
Terpopuler - Jasa
Lihat Juga
Menkeu Purbaya tambah DAU Rp7,66 triliun untuk THR dan gaji ke-13 guru ASN daerah
29 December 2025 18:40 WIB
PLN UUD Sulselrabar kembali terjunkan 21 personel, pulihkan listrik di Aceh
19 December 2025 18:30 WIB
Menkeu Purbaya: Anggaran penanganan bencana Sumatera tak hambat laju ekonomi
15 December 2025 15:31 WIB