Makassar (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara (Sulselbartra) telah merealisasikan keringanan utang 48 debitur kecil dan pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) dengan alokasi anggaran sebesar Rp10,08 miliar.

Kepala Bagian Umum DJKN Sulselbartra Ircham di Makassar, Selasa, mengatakan program keringanan utang yang diberikan pemerintah ini memiliki dasar hukum berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2021.

"Program keringanan utang tersebut berlangsung di sepanjang tahun 2021 sebagai respon pemerintah dalam meringankan beban para debitur kecil dan pelaku UMKM yang terdampak pandemik COVID-19," ujarnya.

Ircham menjelaskan bahwa ada sebanyak 48 Berkas Kasus Piutang Negara (BKPN) senilai total Rp10,08 miliar telah direalisasikan oleh Kanwil DJKN Sulselbartra.

Adapun penerima manfaat atau crash program keringanan utang di wilayah Sulawesi Selatan, antara lain 9 pasien rumah sakit (RS) dengan nilai utang total Rp78 juta.

Kemudian sebanyak 10 UKM dengan nilai utang total Rp4,42 miliar dan 12 dari K/L dengan nilai utang total Rp230 juta. 

Untuk di wilayah Sulawesi Tenggara penerima antara lain: 4 UKM dengan nilai utang total Rp2,57 miliar, 9 dari K/L dengan nilai utang total Rp2,71 miliar.

Di wilayah Sulawesi Barat antara lain: empat dari K/L dengan nilai utang total Rp64 Juta.

Sementara capaian program keringanan utang dengan jumlah persetujuan crash program yang ditetapkan sebanyak 34 persetujuan meliputi Sulsel sebanyak 21 persetujuan, Sultra 11 persetujuan, dan Sulbar 2 persetujuan. 

"Untuk program keringanan utang ini dengan jumlah keringanan nilai total sebesar Rp392,8 juta," katanya.

Selain itu, Kanwil DJKN Sulselbartra juga melaksanakan program relaksasi pengenaan tarif bea lelang mulai 28 Juni 2022 hingga 31 Desember 2024.

Pengenaan tarif lelang sebesar 0 persen terhadap jenis PNBP yang berlaku pada Kemenkeu yakni untuk lelang sukarela produk UMKM non kendaraan bermotor dan lelang terjadwal khusus non kendaraan bermotor untuk bea lelang pembeli.

Sedangkan untuk bea lelang penjual dikenakan 1 persen. Untuk lelang eksekusi atas benda sitaan dalam penanganan tindak pidana yang belum inkracht, dikenakan bea lelang penjual sebesar 0 persen.

Pewarta : Muh. Hasanuddin
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024