Mamuju (ANTARA) - Dinas Kesehatan Kabupaten Pasangkayu Provinsi Sulawesi Barat segera menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 5 tahun 2022 tentang persalinan khusus bagi fakir miskin dan orang tidak mampu.

"Kami belum menerima secara resmi Inpres tersebut tetapi kami siap menindaklanjuti," kata Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pasangkayu Samhari SKM saat dihubungi dari Mamuju, Kamis.

Ia menyampaikan, pihaknya masih menunggu peraturan menteri sebagai tindaklanjut Inpres tersebut dan akan segera menerapkan di wilayah Kabupaten Pasangkayu.

"Kami masih menunggu aturan secara teknis dari kementerian terkait, kemudian akan segera menerapkannya," ujar Samhari.

Ia mengakui, persalinan bagi ibu hamil selama ini sudah terakomodir melalui BPJS Kesehatan.

"Kalau sebelumnya semua diakomodir oleh pemerintah kabupaten melalui Dinas Kesehatan tetapi saat ini sudah dialihkan ke BPJS Kesehatan. Memang, tidak semua ditanggung sehingga dengan adanya Inpres Nomor 5 tahun 2022 ini, sangat dinantikan masyarakat," terangnya.

"Jadi, kami berharap tindaklanjut Inpres ini segera turun dan kami langsung menindaklanjutinya," kata Samhari.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) RI Nomor 5 tahun 2022 tentang Peningkatan Akses Pelayanan Kesehatan bagi Ibu Hamil, Bersalin, Nifas dan Bayi Baru Lahir melalui Program Jaminan Persalinan Bagi Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu, hingga 31 Desember 2022.

Tujuan Inpres No 5 tahun 2022 tersebut adalah untuk peningkatan akses pelayanan kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan kepada ibu hamil, bersalin, nifas dan bayi baru lahir yang memenuhi kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu serta tidak memiliki jaminan kesehatan untuk mencegah kematian ibu dan bayi di Indonesia.